korupsi pengadaan EDC BRI: KPK Periksa GM Telkomsel
- account_circle adrian moita
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- visibility 64
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi, Gedukung KPK RI, duasatunews.com.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan EDC BRI. Kali ini, penyidik memeriksa General Manager PT Telkomsel berinisial NA sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan tersebut penting untuk melengkapi alat bukti. Selain itu, penyidik ingin menggali keterangan soal dukungan teknologi dan integrasi sistem EDC. Berdasarkan catatan KPK, NA tiba pada pukul 08.36 WIB.
Nilai Proyek dan Awal Penyidikan
Sebelumnya, KPK mulai menyidik perkara ini pada 26 Juni 2025. Proyek pengadaan EDC berlangsung di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero). Proyek tersebut berjalan pada periode 2020 hingga 2024.
Adapun nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun. Dengan nilai sebesar itu, proyek ini menjadi salah satu pengadaan teknologi terbesar di sektor perbankan nasional. Karena itu, penyidik mendalami proses perencanaan hingga pelaksanaannya.
Pencegahan dan Kerugian Negara
Seiring penyidikan berjalan, KPK mengambil langkah pencegahan. Secara khusus, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan agar proses hukum tetap berjalan efektif.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2025, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara. Nilainya mencapai Rp700 miliar. Dengan kata lain, kerugian tersebut setara sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Penyidik menilai kerugian muncul akibat pengaturan pengadaan dan spesifikasi teknis.
Penetapan Tersangka
Kemudian, pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari unsur internal BRI dan pihak swasta. Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menyasar internal perusahaan.
Tersangka tersebut ialah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital BRI Indra Utoyo. Selain itu, KPK juga menetapkan Dedi Sunardi. Dari pihak swasta, KPK menjerat Elvizar serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Proses Hukum Berlanjut
Pada akhirnya, KPK menegaskan penyidikan korupsi pengadaan EDC BRI masih berjalan. Oleh sebab itu, penyidik membuka peluang memanggil saksi tambahan. Bahkan, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
