Kilau Emas Sekotong di Ujung Hukum
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- visibility 166
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam : foto ilustrasi//pertambangan emas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menyedot perhatian publik. Kerusakan lingkungan tampak nyata di perbukitan wilayah tersebut. Lubang bekas galian, jalur kendaraan berat, serta endapan cairan kimia di sekitar aliran air menjadi bukti langsung dampak aktivitas tambang tanpa izin.
Praktik pertambangan ilegal masih marak berlangsung di Sekotong. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Sorotan publik meningkat setelah aparat penegak hukum menetapkan seorang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal. Hingga kini, aparat terus memburu tersangka tersebut sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain.
Aparat menegaskan bahwa penanganan kasus tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Petugas juga menelusuri jaringan, sumber pendanaan, serta kemungkinan adanya pihak yang melindungi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kasus ini kembali menyingkap lemahnya pengawasan di wilayah pertambangan rakyat serta tingginya potensi pelanggaran hukum. Selama bertahun-tahun, Sekotong dikenal sebagai lokasi tambang emas ilegal yang kerap memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
Pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar aktivitas serupa tidak terulang. Selain penindakan hukum, pemerintah juga perlu segera menjalankan pemulihan lingkungan guna menekan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan masyarakat setempat.
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong mengingatkan semua pihak bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mematuhi aturan. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, kilau emas justru meninggalkan persoalan hukum serta kerusakan lingkungan yang serius.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.kompas.com

Saat ini belum ada komentar