Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pembakaran dan Penggusuran Lahan Masyarakat : Diamnya Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Adalah Bentuk Pembiaran Kejahatan

Pembakaran dan Penggusuran Lahan Masyarakat : Diamnya Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Adalah Bentuk Pembiaran Kejahatan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 571
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.com – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (Famhi Sultra–Jakarta) mengecam keras tindakan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik masyarakat di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Tindakan ini tidak hanya merampas hak hidup masyarakat, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap warganya.

Oleh karena itu, Famhi Sultra–Jakarta menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, serta tata kelola agraria yang berkeadilan.

PT Marketindo Selaras Lakukan Penggusuran Secara Sepihak

PT Marketindo Selaras (PT MS) melakukan pembakaran rumah dan penggusuran lahan secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang adil dan transparan. Akibatnya, masyarakat kehilangan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.

Selain itu, tindakan tersebut menghancurkan ruang hidup masyarakat Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey, Teteasa, dan Lamooso. Dengan demikian, kerugian yang muncul tidak hanya bersifat ekonomi, melainkan juga berdampak pada aspek sosial dan lingkungan dalam jangka panjang.

Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Dinilai Abai

Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Aparat Kepolisian setempat belum menunjukkan langkah tegas. Sementara itu, aktivitas pembakaran dan penggusuran terus berlangsung tanpa perlindungan yang memadai bagi warga terdampak.

Lebih jauh, Famhi Sultra–Jakarta menilai sikap tersebut sebagai bentuk pembiaran. Namun demikian, pembiaran ini justru memperparah pelanggaran hak asasi manusia serta melemahkan kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum.

Tindakan Korporasi Bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang

Presidium Famhi Sultra, Midul Makati, SH., MH, menegaskan bahwa pembakaran rumah dan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Pada prinsipnya, negara wajib hadir untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya membiarkan praktik kekerasan struktural oleh korporasi.

Lebih lanjut, PT Marketindo Selaras secara nyata melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan fungsi sosial tanah dan kewajiban memperhatikan kepentingan rakyat.

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak hidup serta melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang.

Dengan demikian, pembiaran terhadap tindakan tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Lima Tuntutan Tegas FAMHI SULTRA–JAKARTA

Berdasarkan rangkaian pelanggaran tersebut, oleh sebab itu, Famhi Sultra–Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di Kecamatan Angata.

  2. Kedua, memulihkan hak-hak masyarakat terdampak, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.

  3. Ketiga, mengusut dan menegakkan hukum secara transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

  4. Keempat, meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian atas pembiaran yang terjadi.

  5. Kelima, menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh korban pembakaran dan penggusuran.

Ajakan Mengawal Kasus Hingga Keadilan Terwujud

Pada akhirnya, Famhi Sultra–Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Sebaliknya, sikap diam hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat.

Famhi Sultra–Jakarta menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan oligarki dan korporasi. Dengan kata lain, keadilan agraria dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • implementasi PP Tunas dalam rapat pemerintah Indonesia

    Implementasi PP Tunas Dibahas Seskab Teddy dan Menkomdigi

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Implementasi PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini memastikan setiap platform digital menyediakan lingkungan yang aman bagi anak dari paparan konten berbahaya maupun risiko penyalahgunaan data. Teddy Indra Wijaya membahas kebijakan tersebut bersama Meutya Hafid dalam pertemuan di Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat (27/3) […]

  • KPK tangani kasus korupsi restitusi pajak

    Korupsi Restitusi Pajak: Kepala KPP Banjarmasin Jadi Tersangka KPK

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, sebagai tersangka korupsi restitusi pajak. Penetapan ini muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menangkap Mulyono bersama satu pihak swasta. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan pemeriksaan […]

  • Korpasgat Evakuasi Longsor Cisarua, TNI AU Perkuat Operasi SAR

    Korpasgat Evakuasi Longsor Cisarua, TNI AU Perkuat Operasi SAR

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 399
    • 0Komentar

    BANDUNG BARAT, duasatunews.com — Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) melaksanakan evakuasi longsor di Cisarua sebagai bagian dari operasi kemanusiaan TNI Angkatan Udara, Selasa (27/1). Melalui pengerahan personel Korpasgat, TNI AU memperkuat pencarian dan penyelamatan korban bersama tim SAR gabungan di lokasi terdampak. Operasi Pencarian Masuk Hari Keempat Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI I […]

  • jaringan listrik PLN di Konawe Utara tidak stabil"

    IPMKU Jakarta Desak PLN Pusat Segera Tangani Keluhan Listrik Tidak Stabil di Konawe Utara

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 515
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com —  Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) mendesak PT PLN (Persero) pusat agar segera menangani keluhan listrik tidak stabil di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Warga menyampaikan laporan gangguan listrik yang terus berulang dalam beberapa waktu terakhir. Ketua Umum IPMKU Jakarta, Pandi Bastian, menyebut kondisi tersebut telah meresahkan masyarakat. Gangguan listrik menghambat […]

  • Demo Mahasiswa Sultra Jakarta saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI menuntut pengusutan dugaan pengangkutan ore nikel sitaan Satgas PKH.

    Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Pengusutan Dugaan Pengangkutan Ore Nikel Sitaan Satgas PKH

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com)– Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra–Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di tiga institusi negara, yakni Kejaksaan Agung RI, Kementerian Perhubungan RI, dan Mabes Polri, pada Senin (20/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proses pengangkutan ore nikel yang disebut sebagai barang bukti hasil […]

  • Barang bukti kasus pelaku pencurian pembunuhan Pekanbaru yang ditampilkan polisi saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru.

    Niat Awal Mencuri Berubah Jadi Pembunuhan, Kasus Pekanbaru Terkuak

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Kasus pelaku pencurian pembunuhan Pekanbaru mengungkap fakta mengejutkan. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menemukan bahwa pelaku tidak hanya berniat mencuri, tetapi juga sempat merencanakan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Rumbai. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hasyim, menyatakan para pelaku awalnya menyusun rencana pencurian. Namun, […]

expand_less