Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pembakaran dan Penggusuran Lahan Masyarakat : Diamnya Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Adalah Bentuk Pembiaran Kejahatan

Pembakaran dan Penggusuran Lahan Masyarakat : Diamnya Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Adalah Bentuk Pembiaran Kejahatan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 445
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.com – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (Famhi Sultra–Jakarta) mengecam keras tindakan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik masyarakat di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Tindakan ini tidak hanya merampas hak hidup masyarakat, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap warganya.

Oleh karena itu, Famhi Sultra–Jakarta menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, serta tata kelola agraria yang berkeadilan.

PT Marketindo Selaras Lakukan Penggusuran Secara Sepihak

PT Marketindo Selaras (PT MS) melakukan pembakaran rumah dan penggusuran lahan secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang adil dan transparan. Akibatnya, masyarakat kehilangan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.

Selain itu, tindakan tersebut menghancurkan ruang hidup masyarakat Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey, Teteasa, dan Lamooso. Dengan demikian, kerugian yang muncul tidak hanya bersifat ekonomi, melainkan juga berdampak pada aspek sosial dan lingkungan dalam jangka panjang.

Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Dinilai Abai

Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Aparat Kepolisian setempat belum menunjukkan langkah tegas. Sementara itu, aktivitas pembakaran dan penggusuran terus berlangsung tanpa perlindungan yang memadai bagi warga terdampak.

Lebih jauh, Famhi Sultra–Jakarta menilai sikap tersebut sebagai bentuk pembiaran. Namun demikian, pembiaran ini justru memperparah pelanggaran hak asasi manusia serta melemahkan kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum.

Tindakan Korporasi Bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang

Presidium Famhi Sultra, Midul Makati, SH., MH, menegaskan bahwa pembakaran rumah dan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Pada prinsipnya, negara wajib hadir untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya membiarkan praktik kekerasan struktural oleh korporasi.

Lebih lanjut, PT Marketindo Selaras secara nyata melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan fungsi sosial tanah dan kewajiban memperhatikan kepentingan rakyat.

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak hidup serta melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang.

Dengan demikian, pembiaran terhadap tindakan tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Lima Tuntutan Tegas FAMHI SULTRA–JAKARTA

Berdasarkan rangkaian pelanggaran tersebut, oleh sebab itu, Famhi Sultra–Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di Kecamatan Angata.

  2. Kedua, memulihkan hak-hak masyarakat terdampak, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.

  3. Ketiga, mengusut dan menegakkan hukum secara transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

  4. Keempat, meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian atas pembiaran yang terjadi.

  5. Kelima, menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh korban pembakaran dan penggusuran.

Ajakan Mengawal Kasus Hingga Keadilan Terwujud

Pada akhirnya, Famhi Sultra–Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Sebaliknya, sikap diam hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat.

Famhi Sultra–Jakarta menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan oligarki dan korporasi. Dengan kata lain, keadilan agraria dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Presiden puji inovasi pertanian nasional di Indonesia”

    Presiden Puji Inovasi Pertanian RI, Sebut Negara Lain Bisa Meniru

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Presiden Prabowo Subianto puji inovasi pertanian nasional yang terus berkembang di berbagai daerah Indonesia. Menurut Prabowo, kemajuan sektor pertanian memperkuat ketahanan pangan melalui teknologi dan kerja sama lintas sektor. Dalam sambutannya pada sebuah acara nasional, Prabowo mengatakan inovasi pertanian Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Ia juga berkelakar bahwa negara lain bisa […]

  • Timnas Futsal Indonesia menghadapi Iran pada laga final Piala Asia Futsal 2026 di Indonesia Arena, Jakarta.

    Futsal Indonesia Kalah dari Iran, Gagal Juara Piala Asia 2026

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 282
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Harapan publik melihat futsal Indonesia meraih gelar Asia harus tertunda. Futsal Indonesia kalah dari Iran pada laga final Piala Asia Futsal 2026 setelah duel ketat yang berakhir lewat adu penalti di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) malam. Hasil ini menyisakan kekecewaan karena Indonesia tampil di kandang sendiri dan sempat memimpin pertandingan. Kekalahan […]

  • Pembongkaran Tiang Monorel Jakarta Ditarget Januari 2026

    Pembongkaran Tiang Monorel Jakarta Ditarget Januari 2026

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 400
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Pembongkaran Tiang Monorel Jakarta kembali mencuat setelah hampir dua dekade proyek tersebut mangkrak dan membebani wajah ibu kota. Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tenggat waktu tegas untuk mengakhiri kebuntuan yang berkepanjangan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pemerintah akan memulai pembongkaran pada minggu ketiga Januari 2026. Pemprov DKI memberi waktu satu […]

  • aksi GMII desak KPK usut dugaan korupsi Kominfo Kendari

    Minta KPK Turun Tangan, GMII Soroti dugaan korupsi eks kadis Kominfo Kendari 

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 674
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com | 18 September 2025 — Dugaan korupsi Kominfo Kendari kembali menarik perhatian publik. Generasi Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Melalui aksi ini, GMII mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Aksi Mahasiswa […]

  • Sugiono menilai pidato Prabowo di WEF 2026 berdampak positif

    Menlu: Pidato Presiden Prabowo di WEF Davos Angkat Posisi Indonesia di Kancah Internasional

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Davos, Swiss | duasatunews.com — pidato Prabowo di WEF 2026 menarik perhatian luas komunitas internasional. Karena itu, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menilai pidato tersebut mampu mengangkat posisi Indonesia dalam percaturan global. Penilaian tersebut Sugiono sampaikan setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara di forum *World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (2/1). […]

  • Melestarikan Lingkungan Melalui Hari Gerakan Sejuta Pohon

    Melestarikan Lingkungan Melalui Hari Gerakan Sejuta Pohon

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Manusia terus merusak lingkungan karena gagal mengelola alam secara bijak. Deforestasi, pencemaran udara, dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali memicu berbagai persoalan ekologis yang langsung dirasakan masyarakat. Berbagai laporan lingkungan yang dimuat duasatunews.com juga menunjukkan bahwa krisis ekologi semakin mengancam kehidupan sosial dan ekonomi warga. Melalui Hari Gerakan Sejuta Pohon, masyarakat […]

expand_less