Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pembakaran dan Penggusuran Lahan Masyarakat : Diamnya Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Adalah Bentuk Pembiaran Kejahatan

Pembakaran dan Penggusuran Lahan Masyarakat : Diamnya Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Adalah Bentuk Pembiaran Kejahatan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 508
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.com – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (Famhi Sultra–Jakarta) mengecam keras tindakan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik masyarakat di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Tindakan ini tidak hanya merampas hak hidup masyarakat, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap warganya.

Oleh karena itu, Famhi Sultra–Jakarta menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, serta tata kelola agraria yang berkeadilan.

PT Marketindo Selaras Lakukan Penggusuran Secara Sepihak

PT Marketindo Selaras (PT MS) melakukan pembakaran rumah dan penggusuran lahan secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang adil dan transparan. Akibatnya, masyarakat kehilangan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.

Selain itu, tindakan tersebut menghancurkan ruang hidup masyarakat Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey, Teteasa, dan Lamooso. Dengan demikian, kerugian yang muncul tidak hanya bersifat ekonomi, melainkan juga berdampak pada aspek sosial dan lingkungan dalam jangka panjang.

Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Dinilai Abai

Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Aparat Kepolisian setempat belum menunjukkan langkah tegas. Sementara itu, aktivitas pembakaran dan penggusuran terus berlangsung tanpa perlindungan yang memadai bagi warga terdampak.

Lebih jauh, Famhi Sultra–Jakarta menilai sikap tersebut sebagai bentuk pembiaran. Namun demikian, pembiaran ini justru memperparah pelanggaran hak asasi manusia serta melemahkan kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum.

Tindakan Korporasi Bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang

Presidium Famhi Sultra, Midul Makati, SH., MH, menegaskan bahwa pembakaran rumah dan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Pada prinsipnya, negara wajib hadir untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya membiarkan praktik kekerasan struktural oleh korporasi.

Lebih lanjut, PT Marketindo Selaras secara nyata melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan fungsi sosial tanah dan kewajiban memperhatikan kepentingan rakyat.

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak hidup serta melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang.

Dengan demikian, pembiaran terhadap tindakan tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Lima Tuntutan Tegas FAMHI SULTRA–JAKARTA

Berdasarkan rangkaian pelanggaran tersebut, oleh sebab itu, Famhi Sultra–Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di Kecamatan Angata.

  2. Kedua, memulihkan hak-hak masyarakat terdampak, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.

  3. Ketiga, mengusut dan menegakkan hukum secara transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

  4. Keempat, meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian atas pembiaran yang terjadi.

  5. Kelima, menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh korban pembakaran dan penggusuran.

Ajakan Mengawal Kasus Hingga Keadilan Terwujud

Pada akhirnya, Famhi Sultra–Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Sebaliknya, sikap diam hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat.

Famhi Sultra–Jakarta menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan oligarki dan korporasi. Dengan kata lain, keadilan agraria dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pemeriksaan Dito Ariotedjo oleh KPK

    Pemeriksaan Dito Ariotedjo oleh KPK Fokus Kunjungan Arab Saudi

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pemeriksaan Dito Ariotedjo oleh KPK menarik perhatian publik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.(Baca juga laporan nasional lainnya di kanal Nasional: https://duasatunews.com/category/nasional) Pemeriksaan Dito Ariotedjo oleh KPK Bahas Kunjungan Arab Saudi […]

  • Dana asing keluar dari pasar modal RI menurut OJK

    Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI, OJK Ungkap Penyebabnya

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 223
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Dana asing keluar dari pasar modal RI masih terjadi di tengah tekanan ekonomi global. Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi geopolitik dan geoekonomi dunia menjadi faktor utama yang mendorong arus modal asing meninggalkan pasar negara berkembang, termasuk Indonesia. Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi mengatakan ketidakpastian global membuat investor asing lebih berhati-hati dalam […]

  • Macron Ungkap Fokus Pertemuan dengan Prabowo di Paris

    Macron Ungkap Fokus Pertemuan dengan Prabowo di Paris

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle adrian
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Presiden Prancis Emmanuel Macron memaparkan fokus pembahasan saat bertemu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam jamuan makan malam di Istana Élysée, Paris, Jumat (23/1) malam waktu setempat. Presiden Prabowo menghadiri jamuan tersebut atas undangan langsung Presiden Macron. Pertemuan itu menjadi bagian dari agenda resmi kunjungan Prabowo ke Prancis. Lawatan Usai Hadiri WEF […]

  • Gratifikasi jet pribadi Menag dibahas KPK di Gedung KPK Jakarta

    Gratifikasi Jet Pribadi Menag, KPK Pastikan Bebas Pidana

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 312
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Gratifikasi jet pribadi Menag menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana. KPK menegaskan Menteri Agama telah memenuhi kewajiban hukum dengan melaporkan dugaan gratifikasi sesuai batas waktu undang-undang. KPK Tegaskan Pelaporan Tepat Waktu Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan Menag menyampaikan laporan […]

  • Pasar Kripto Indonesia Terbesar di Dunia

    Pasar Kripto Indonesia Terbesar di Dunia

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 438
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Indonesia masuk 10 pasar kripto terbesar dunia berdasarkan laporan global yang memantau perkembangan aset digital lintas negara. Pencapaian ini menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan baru dalam ekosistem kripto global, seiring meningkatnya jumlah pengguna dan aktivitas transaksi berbasis blockchain. Laporan tersebut menunjukkan bahwa adopsi ritel menjadi pendorong utama pertumbuhan pasar kripto […]

  • aksi GMH Sultra Jakarta di depan Kementerian Pertanian RI

    GMH Sultra-Jakarta: Kepung Kementan RI, Tuntut Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Sultra

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 356
    • 0Komentar

    JAKARTA, dusatunews.com – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sulawesi Tenggara–Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi jilid III di depan Gedung Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Aksi ini menjadi lanjutan dari demonstrasi jilid II yang berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026. Puluhan mahasiswa turun langsung menyampaikan tuntutan mereka. Mereka meminta Kementerian Pertanian segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas […]

expand_less