“Tambang Galian C Diduga Ancam Pulau Senja dan Tanjung Kartika”
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
- visibility 308
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi aktivitas tambang Pulau Senja di wilayah pesisir Sulawesi Tenggara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tambang Pulau Senja kembali menuai sorotan publik. Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak keras aktivitas pertambangan batu gamping di Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Konawe Selatan, karena dinilai mengancam ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat.
Jakarta, 4 Januari 2025 — Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak keras aktivitas pertambangan batu gamping (galian C) yang diduga dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa (PT HEP) dan PT Ramadhan (PT RMR). Aktivitas tersebut berlangsung di sekitar Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Green Institute Sultra menilai aktivitas itu sebagai kejahatan lingkungan. Pertambangan tersebut mengancam keberlanjutan pulau kecil pesisir dan ruang hidup masyarakat setempat.
Pulau Senja dan Tanjung Kartika memiliki fungsi ekologis penting. Kawasan ini juga menjadi destinasi wisata dan sumber penghidupan warga. Aktivitas pembukaan lahan dan pengerukan batuan berisiko merusak ekosistem pesisir dan laut. Kerusakan tersebut dapat memicu degradasi lingkungan dan krisis sosial ekonomi.
Industri Ekstraktif Dinilai Abaikan Lingkungan
Pimpinan Green Institute Sultra, Muhammad Rahim, menyatakan kedua perusahaan mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan. Ia menilai industri ekstraktif masih memprioritaskan keuntungan semata.
Menurut Rahim, pulau kecil bukan objek eksploitasi bebas. Pulau kecil merupakan ruang hidup yang dilindungi hukum. Setiap aktivitas wajib menghormati daya dukung lingkungan.
Dugaan Pelanggaran Izin dan Kewajiban Negara
Rahim merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Laporan tersebut mencatat PT Hoffmen Energi Perkasa memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan di Konawe Selatan.
Ketiga izin tersebut mencakup tahap eksplorasi dan operasi produksi. Total luas wilayah izin mencapai ratusan hektare.
Namun, Rahim menyebut PT HEP diduga belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Perusahaan juga diduga belum memenuhi kewajiban iuran tetap. Selain itu, data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak tercatat dalam sistem pemerintah.
Dugaan pelanggaran serupa juga muncul pada PT Ramadhan. Perusahaan ini mengantongi IUP operasi produksi seluas 11 hektare. Green Institute Sultra menduga PT Ramadhan belum memenuhi kewajiban iuran tetap dan PNBP.
Dorong Proses Pidana dan Uji Izin
Green Institute Sultra menilai pelanggaran tersebut bersifat serius. Organisasi ini menolak penyelesaian administratif semata. Mereka mendorong aparat penegak hukum menempuh proses pidana.
Rahim meminta aparat memeriksa direksi masing-masing perusahaan. Ia juga meminta pemerintah membuka dan menguji izin pertambangan secara transparan. Menurutnya, aktivitas tambang di pulau kecil melanggar prinsip kehati-hatian.
Desak Satgas PKH dan Pemda Bertindak
Green Institute Sultra mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun ke lapangan. Mereka meminta satgas menyegel seluruh aktivitas tambang di Pulau Senja dan Tanjung Kartika.
Di tingkat daerah, Green Institute Sultra meminta Bupati Konawe Selatan bertindak tegas. Organisasi ini mendorong evaluasi dan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Soroti Tata Ruang, Jalan Nasional, dan AMDAL
Selain isu lingkungan, Green Institute Sultra menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang pulau kecil. Aktivitas tambang juga diduga menggunakan jalan nasional untuk hauling. Kondisi tersebut menimbulkan debu dan merusak infrastruktur.
Perusahaan juga diduga mengabaikan kewajiban AMDAL dan pengelolaan lingkungan hidup.
Aksi dan Laporan Resmi
Green Institute Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit lingkungan menyeluruh. Mereka juga meminta Kementerian ESDM mencabut seluruh izin PT HEP dan PT Ramadhan.
Sebagai tindak lanjut, Green Institute Sultra akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi akan berlangsung di Mabes Polri, KLHK, dan Kementerian ESDM pada pekan depan. Organisasi ini juga akan melaporkan kasus tersebut secara resmi.
Green Institute Sultra menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka ingin Pulau Senja dan Tanjung Kartika terbebas dari kejahatan lingkungan.

Saat ini belum ada komentar