Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 308
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah menerapkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan yang masih berlangsung.

Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 DTP kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Alhasil, beban pajak pekerja berkurang secara langsung.

Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Selanjutnya, pemerintah menjadikan kebijakan ini bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Dengan langkah tersebut, pemerintah mengoptimalkan dukungan fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Tujuan Stimulus Ekonomi 2026

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah merancang kebijakan fiskal ini tidak hanya untuk menopang konsumsi, tetapi juga untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui fasilitas fiskal guna menjaga daya beli masyarakat,” tulis Purbaya dalam pertimbangan PMK, dikutip Senin (5/1/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memberlakukan insentif pajak ini selama satu tahun penuh. Secara khusus, masa berlaku dimulai Januari hingga Desember 2026.

Dasar Hukum Insentif Pajak

Sebagai dasar hukum, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengatur pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu. Dengan demikian, pemerintah melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung sektor usaha padat karya.

Lima Sektor Penerima Insentif

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh 21 kepada pekerja di lima sektor strategis, yaitu:

  • Industri alas kaki

  • Industri tekstil dan pakaian jadi

  • Industri furnitur

  • Industri kulit dan produk turunannya

  • Sektor pariwisata

Di sisi lain, kebijakan ini mencakup pegawai tetap maupun tenaga kerja lepas selama mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat Pekerja Penerima Insentif

Agar memperoleh fasilitas ini, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut.

Pertama, pegawai tetap:

  • Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi

  • Menerima penghasilan tetap dan teratur

  • Berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan

Kedua, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas:

  • Menerima upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari

  • Upah tersebut setara dengan Rp10 juta per bulan

Mekanisme Penyaluran Insentif

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup pekerja yang sudah menerima insentif pajak lain. Meski demikian, pemberi kerja tetap memotong pajak sesuai ketentuan.

Namun demikian, pemberi kerja mengembalikan pajak tersebut kepada pekerja secara tunai. Dengan mekanisme ini, pekerja menerima penghasilan bersih secara penuh.

Ketentuan Tambahan

Terakhir, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengecualikan penghasilan penerima fasilitas dari pajak final. Dengan ketentuan ini, pemerintah menyelaraskan kebijakan insentif dengan aturan perpajakan lainnya.

Pada akhirnya, pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya beli pekerja, menggerakkan sektor padat karya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • India bergabung Pax Silica melalui kerja sama strategis Amerika Serikat dan India

    India Masuk Pax Silica, AS Perkuat Blok Teknologi Hadapi Dominasi China

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – India resmi bergabung dalam Pax Silica, aliansi teknologi yang dipimpin Amerika Serikat. Langkah ini memperkuat upaya Washington dan sekutunya menghadapi dominasi China di sektor semikonduktor dan manufaktur canggih. Keputusan India bergabung Pax Silica menempatkan negara tersebut sejajar dengan Jepang, Korea Selatan, Inggris, dan Israel dalam satu blok teknologi strategis. Negara-negara ini berkomitmen […]

  • KPK tahan pejabat Bea Cukai di Gedung Merah Putih KPK

    KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Sita Rp5,19 Miliar Uang Tunai

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 164
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – KPK tahan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial BBP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Jumat (27/2/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan BBP sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi barang. KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Selama 20 Hari Deputi Penindakan dan […]

  • Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Gaza melalui diplomasi internasional

    Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Gaza di Forum DK PBB

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Gaza terus menjadi prioritas kebijakan luar negeri nasional. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia secara konsisten mendorong penyelesaian konflik Palestina melalui diplomasi aktif, pendekatan kemanusiaan, serta kerja sama multilateral. Pada 16–18 Februari 2026, Menteri Luar Negeri RI Sugiono melakukan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat. Dalam kunjungan tersebut, […]

  • tenaga kesehatan menyiapkan vaksin campak dengan suntikan

    Kewaspadaan Campak Tenaga Kesehatan,Kemenkes Terbitkan SE

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan campak tenaga kesehatan. Kebijakan ini bertujuan melindungi tenaga medis dari risiko penularan. Selain itu, Kemenkes ingin mengantisipasi peningkatan kasus campak di Indonesia. Oleh karena itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus. Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, […]

  • Gebyar Ramadan Cut Meutia Jakarta Pusat

    LAPORAN KHUSUS: GEBYAR 1 RAMADAN 1448 H DI MASJID CUT MEUTIA

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 272
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Gebyar Ramadan Cut Meutia menandai meningkatnya aktivitas ibadah dan ruang publik di Jakarta Pusat sejak malam pertama puasa. Ribuan jamaah memadati kawasan Menteng untuk berbuka bersama, memunculkan dampak sosial, ekonomi, dan pengelolaan ruang kota. Situasi tersebut berdampak langsung pada mobilitas warga dan pengelolaan ruang sekitar. Ramadan kerap menguji kesiapan pengurus masjid dan pemerintah […]

  • Fajar/Fikri Melaju ke Perempat Final Malaysia Open 2026 Usai Tumbangkan Wakil Taiwan

    Fajar/Fikri Melaju ke Perempat Final Malaysia Open 2026 Usai Tumbangkan Wakil Taiwan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 295
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Ganda putra Indonesia Fajar Alfian / Muhammad Shohibul Fikri memastikan tiket ke perempat final Malaysia Open 2026. Kepastian itu diraih setelah menuntaskan laga babak kedua yang digelar di Axiata Arena, Kamis (8/1/2026). Pada babak 16 besar, Fajar/Fikri menghadapi pasangan Taiwan, Chen Zhi Ray / Lin Yu Chieh. Duel sengit selama 44 menit […]

expand_less