Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 427
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah menerapkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan yang masih berlangsung.

Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 DTP kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Alhasil, beban pajak pekerja berkurang secara langsung.

Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Selanjutnya, pemerintah menjadikan kebijakan ini bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Dengan langkah tersebut, pemerintah mengoptimalkan dukungan fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Tujuan Stimulus Ekonomi 2026

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah merancang kebijakan fiskal ini tidak hanya untuk menopang konsumsi, tetapi juga untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui fasilitas fiskal guna menjaga daya beli masyarakat,” tulis Purbaya dalam pertimbangan PMK, dikutip Senin (5/1/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memberlakukan insentif pajak ini selama satu tahun penuh. Secara khusus, masa berlaku dimulai Januari hingga Desember 2026.

Dasar Hukum Insentif Pajak

Sebagai dasar hukum, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengatur pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu. Dengan demikian, pemerintah melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung sektor usaha padat karya.

Lima Sektor Penerima Insentif

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh 21 kepada pekerja di lima sektor strategis, yaitu:

  • Industri alas kaki

  • Industri tekstil dan pakaian jadi

  • Industri furnitur

  • Industri kulit dan produk turunannya

  • Sektor pariwisata

Di sisi lain, kebijakan ini mencakup pegawai tetap maupun tenaga kerja lepas selama mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat Pekerja Penerima Insentif

Agar memperoleh fasilitas ini, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut.

Pertama, pegawai tetap:

  • Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi

  • Menerima penghasilan tetap dan teratur

  • Berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan

Kedua, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas:

  • Menerima upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari

  • Upah tersebut setara dengan Rp10 juta per bulan

Mekanisme Penyaluran Insentif

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup pekerja yang sudah menerima insentif pajak lain. Meski demikian, pemberi kerja tetap memotong pajak sesuai ketentuan.

Namun demikian, pemberi kerja mengembalikan pajak tersebut kepada pekerja secara tunai. Dengan mekanisme ini, pekerja menerima penghasilan bersih secara penuh.

Ketentuan Tambahan

Terakhir, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengecualikan penghasilan penerima fasilitas dari pajak final. Dengan ketentuan ini, pemerintah menyelaraskan kebijakan insentif dengan aturan perpajakan lainnya.

Pada akhirnya, pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya beli pekerja, menggerakkan sektor padat karya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Subianto membahas hilirisasi Rp100 triliun di Hambalang

    Prabowo Terima CEO Danantara di Hambalang, Bahas Hilirisasi Rp100 Triliun dan Proyek Sampah Jadi Energi

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 370
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/1) sore. Dalam pertemuan itu, Presiden membahas agenda strategis penguatan industri nasional dan pengelolaan lingkungan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden menyoroti perkembangan proyek hilirisasi Rp100 triliun […]

  • Sugiono menilai pidato Prabowo di WEF 2026 berdampak positif

    Menlu: Pidato Presiden Prabowo di WEF Davos Angkat Posisi Indonesia di Kancah Internasional

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Davos, Swiss | duasatunews.com — pidato Prabowo di WEF 2026 menarik perhatian luas komunitas internasional. Karena itu, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menilai pidato tersebut mampu mengangkat posisi Indonesia dalam percaturan global. Penilaian tersebut Sugiono sampaikan setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara di forum *World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (2/1). […]

  • kemiskinan Indonesia disoroti Presiden Prabowo

    Presiden Soroti Kemiskinan di Negeri Kaya SDA, Tantangan Pemerataan Kembali Menguat

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 230
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kemiskinan Indonesia masih menjadi persoalan mendasar meski kekayaan sumber daya alam tersebar di berbagai wilayah. Di banyak daerah penghasil tambang, migas, dan perkebunan, warga masih menghadapi keterbatasan akses ekonomi, pendidikan, serta layanan dasar. Situasi ini menciptakan jarak nyata antara potensi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Isu tersebut kembali menguat pada awal pemerintahan baru […]

  • aksi mahasiswa menuntut pencabutan IUP PT WIN di Ditjen Minerba Jakarta

    Demo Ricuh, Mahasiswa Terobos Pagar Ditjen Minerba Desak Cabut IUP PT. WIN

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 726
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – 1 September 2025  Aktivitas pertambangan di Konawe Selatan memicu gelombang protes di Jakarta. Karena itu, puluhan mahasiswa mendatangi Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Senin (1/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa secara tegas menuntut pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN). Mahasiswa menilai aktivitas tambang perusahaan […]

  • Pandji dan Panggung Komedi yang Berujung Laporan Polisi

    Pandji dan Panggung Komedi yang Berujung Laporan Polisi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah materi dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea memicu polemik di ruang publik. Sejumlah kelompok menilai materi tersebut melampaui batas kritik dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Laporan Didaftarkan ke Polda Metro Jaya Kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi […]

  • Ilustrasi pengawasan pesantren oleh DPR dan Kementerian Agama untuk memperketat izin serta perlindungan santri

    Wakil Ketua DPR Desak Kemenag Perketat Izin dan Pengawasan Pesantren

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 152
    • 0Komentar

      Jakarta,(duasatunews.com) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pemberian izin dan pengawasan pesantren. Desakan ini muncul setelah kasus kekerasan seksual terjadi di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Selain itu, Cucun menilai Kemenag harus memastikan setiap pesantren menjalankan sistem pengawasan yang jelas sejak awal perizinan. Oleh karena itu, ia […]

expand_less