Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 309
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah menerapkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan yang masih berlangsung.

Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 DTP kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Alhasil, beban pajak pekerja berkurang secara langsung.

Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Selanjutnya, pemerintah menjadikan kebijakan ini bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Dengan langkah tersebut, pemerintah mengoptimalkan dukungan fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Tujuan Stimulus Ekonomi 2026

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah merancang kebijakan fiskal ini tidak hanya untuk menopang konsumsi, tetapi juga untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui fasilitas fiskal guna menjaga daya beli masyarakat,” tulis Purbaya dalam pertimbangan PMK, dikutip Senin (5/1/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memberlakukan insentif pajak ini selama satu tahun penuh. Secara khusus, masa berlaku dimulai Januari hingga Desember 2026.

Dasar Hukum Insentif Pajak

Sebagai dasar hukum, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengatur pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu. Dengan demikian, pemerintah melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung sektor usaha padat karya.

Lima Sektor Penerima Insentif

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh 21 kepada pekerja di lima sektor strategis, yaitu:

  • Industri alas kaki

  • Industri tekstil dan pakaian jadi

  • Industri furnitur

  • Industri kulit dan produk turunannya

  • Sektor pariwisata

Di sisi lain, kebijakan ini mencakup pegawai tetap maupun tenaga kerja lepas selama mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat Pekerja Penerima Insentif

Agar memperoleh fasilitas ini, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut.

Pertama, pegawai tetap:

  • Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi

  • Menerima penghasilan tetap dan teratur

  • Berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan

Kedua, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas:

  • Menerima upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari

  • Upah tersebut setara dengan Rp10 juta per bulan

Mekanisme Penyaluran Insentif

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup pekerja yang sudah menerima insentif pajak lain. Meski demikian, pemberi kerja tetap memotong pajak sesuai ketentuan.

Namun demikian, pemberi kerja mengembalikan pajak tersebut kepada pekerja secara tunai. Dengan mekanisme ini, pekerja menerima penghasilan bersih secara penuh.

Ketentuan Tambahan

Terakhir, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengecualikan penghasilan penerima fasilitas dari pajak final. Dengan ketentuan ini, pemerintah menyelaraskan kebijakan insentif dengan aturan perpajakan lainnya.

Pada akhirnya, pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya beli pekerja, menggerakkan sektor padat karya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golkar dukung Prabowo Gibran ditegaskan Bahlil Lahadalia

    Golkar Dukung Prabowo Gibran hingga Akhir Pemerintahan

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen partainya mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga akhir masa jabatan. Bahlil menyampaikan pernyataan itu usai menghadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat. Menurut Bahlil, Golkar memiliki kewajiban politik karena partai tersebut mengusung […]

  • tambang ilegal Sulawesi Tenggara yang merusak lingkungan dan hutan

    Mahasiswa Desak Presiden Turun Tangan: Dana Jaminan Reklamasi Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Daerah Penghasil

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Arin fahrul Sanjaya
    • visibility 723
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com– 7 Agustus 2025  Mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sultra–Jakarta mendesak Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung menangani persoalan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang. Mereka menilai pengelolaan dana tersebut tidak transparan, tidak berdampak nyata bagi pemulihan lingkungan, serta gagal menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil seperti Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam konferensi […]

  • Pemkab Konawe Utara Pecat Tidak Hormat 17 ASN, 14 Terlibat Korupsi

    Pemkab Konawe Utara Pecat Tidak Hormat 17 ASN, 14 Terlibat Korupsi

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Molawe, duasatunews.com – Konawe Utara Pemecatan ASN Konawe Utara kembali menarik perhatian publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara secara resmi memecat 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan pelanggaran disiplin berat yang mencederai integritas aparatur pemerintah. Pemerintah pusat mengambil keputusan pemecatan ASN Konawe Utara secara langsung. Oleh sebab itu, Pemkab Konawe Utara segera melaksanakan keputusan […]

  • Aksi pemuda Sulawesi Tenggara menjaga lingkungan

    Cerita Pemuda Sulawesi Tenggara: Dari Tanah Anoa untuk Keadilan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pemuda di Sultra tumbuh berdampingan dengan alam yang kaya dan masyarakat yang hidup sederhana. Sejak lama, dari pesisir hingga pegunungan Tanah Anoa, mereka menyaksikan langsung bagaimana tanah, laut, dan hutan menopang kehidupan sehari-hari. Namun demikian, di balik kekayaan alam tersebut, persoalan ketidakadilan dan kerusakan lingkungan terus menguji harapan generasi muda. Tumbuh dari […]

  • tolak usulan IMF pajak oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

    Menkeu Purbaya Tolak Kenaikan Pajak: Daya Beli Bisa Tertekan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 200
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com Tolak usulan IMF pajak menjadi sikap pemerintah dalam merespons rekomendasi internasional terkait rencana kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, khususnya bagi karyawan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Purbaya menyampaikan pandangan itu usai rapat konsultasi bersama pimpinan Komisi DPR RI […]

  • gedung KPK terkait kasus Ono Surono

    KPK sita uang Ono Surono ratusan juta terkait suap proyek Bekasi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Kasus KPK sita uang Ono menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa […]

expand_less