Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Uji Materi Pasal 218 KUHP Masuk Mahkamah Konstitusi

Uji Materi Pasal 218 KUHP Masuk Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • visibility 617
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com — Sejumlah mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Melalui permohonan ini, para mahasiswa menggunakan hak konstitusional mereka. Selain itu, mereka menuntut kepastian hukum dan menjaga kebebasan berekspresi. Menurut mereka, Pasal 218 KUHP berpotensi memicu ketidakpastian dalam penyampaian pendapat di ruang publik.

Pemohon Menilai Rumusan Pasal Tidak Tegas

Dalam persidangan, perwakilan pemohon Suryadi menyampaikan keberatan utama. Ia menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak memiliki batasan tegas.

Akibatnya, aparat penegak hukum dapat menafsirkan pasal secara berbeda. Karena itu, Suryadi menyimpulkan norma tersebut berisiko melahirkan penerapan hukum yang tidak seragam.

Pasal 218 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Namun, ayat (2) memberi pengecualian ketika pelaku bertindak untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Mahasiswa Tekankan Persamaan di Hadapan Hukum

Selanjutnya, para pemohon menyoroti posisi Pasal 218 dalam sistem hukum pidana nasional. Mereka membandingkan ketentuan ini dengan pasal penghinaan terhadap warga negara lain dalam KUHP.

Menurut mereka, perbedaan pengaturan tersebut menuntut pengujian dari perspektif persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini, tegas para pemohon, dijamin konstitusi dan harus berlaku setara.

Kekhawatiran terhadap Ruang Akademik

Sementara itu, pemohon lain Tandya Adyaksa menyampaikan pandangan konseptual. Ia menegaskan bahwa jabatan presiden merupakan konstruksi hukum ketatanegaraan.

Oleh sebab itu, ia meminta perumus norma pidana berhati-hati. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aturan tidak membatasi kebebasan akademik dan diskursus publik.

Dalil Konstitusional dan Tahapan Sidang

Lebih lanjut, para pemohon menyatakan pertentangan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka menekankan jaminan kebebasan berpendapat serta persamaan di hadapan hukum.

Atas dasar itu, para mahasiswa meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (13/1). Dalam sidang itu, Mahkamah menginstruksikan para pemohon menyempurnakan permohonan sesuai ketentuan hukum acara.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Terima Laporan Dasco Jelang Lawatan ke Inggris

    Prabowo Terima Laporan Dasco Jelang Lawatan ke Inggris

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 492
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima laporan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung VVIP Base Ops Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu siang. Presiden menggelar pertemuan tersebut sebelum bertolak ke London, Inggris, untuk menjalani lawatan luar negeri. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengonfirmasi pertemuan itu. Ia menjelaskan […]

  • Ketua IPPMI Konsel Puji Keberhasilan Program ‘Setara’: Transformasi Nyata bagi Masyarakat Pedesaan

    Ketua IPPMI Konsel Puji Keberhasilan Program ‘Setara’: Transformasi Nyata bagi Masyarakat Pedesaan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 697
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Program Setara Konawe Selatan menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut mulai menjawab persoalan ketimpangan pembangunan desa. Pemerintah daerah mengarahkan program ini untuk memperluas akses infrastruktur, layanan publik, dan ekonomi lokal. Ketimpangan pembangunan antara pusat kabupaten dan desa masih menjadi persoalan utama di banyak daerah. Konawe Selatan tidak luput dari […]

  • Proyek hilirisasi Danantara fase II 2026

    Rosan Ungkap Proyek Hilirisasi Fase II Danantara Dimulai Maret–April 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 519
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Proyek hilirisasi Danantara fase II kembali menarik perhatian publik karena pemerintah menargetkan peningkatan nilai tambah industri nasional. Program ini diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi daerah. Pikiran Jakarta sebelumnya mencatat agenda serupa dalam kanal Investasi Nasional. Mengapa Hilirisasi Mendesak Sekarang Pemerintah mendorong hilirisasi untuk mengurangi ketergantungan ekspor bahan mentah. Tekanan […]

  • kerusakan mangrove Konawe akibat pembangunan jetty

    KLHK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kerusakan Mangrove Akibat Jetty PT. DMS

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Arin fahrul Sanjaya
    • visibility 1.093
    • 1Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – 19 September 2025 Pergerakan Mahasiswa Nusantara (PANTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (18/9/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan kerusakan hutan mangrove akibat pembangunan jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam aksi itu, massa mahasiswa mendesak […]

  • Hardiknas tingkatkan kualitas pendidikan, Kurniasih Mufidayati saat rapat Komisi X DPR RI

    Komisi X DPR Dorong Hardiknas 2026 Jadi Titik Balik Peningkatan Mutu Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 230
    • 2Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 harus menjadi momentum untuk mempercepat peningkatan kualitas pendidikan nasional secara terarah dan berkelanjutan. Ia menilai Hardiknas bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum ini harus mendorong refleksi dan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pendidikan. “Pendidikan menjadi fondasi masa depan bangsa, […]

  • Penyaluran THR ASN 2026 oleh Kementerian Keuangan

    Pencairan THR ASN 2026 Capai Rp11,16 Triliun

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 361
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Pencairan THR ASN 2026 terus berlangsung menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penyaluran tunjangan hari raya telah menjangkau jutaan pegawai pemerintah serta pensiunan di seluruh Indonesia. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pemerintah telah menyalurkan THR kepada 2.093.225 pegawai di tingkat pusat dan daerah. Selain […]

expand_less