Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara; Pembiaran Negara dan Pengkhianatan Terhadap Keadilan Ekologis
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- visibility 228
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ket: Midul Makati, SH.,MH
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – (25/01/2026) Tambang ilegal di Sulawesi Tenggara tidak lagi sekadar pelanggaran hukum. Kini, praktik tersebut berubah menjadi indikator pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan. Lebih jauh, aktivitas tambang berlangsung terbuka dan berulang. Akibatnya, kegagalan otoritas publik semakin terlihat.
Selain itu, negara tidak dapat menyederhanakan persoalan ini sebagai ulah segelintir pelaku. Sebaliknya, skala kerusakan menunjukkan masalah struktural dalam penegakan hukum.
Pertentangan Langsung dengan Konstitusi
Secara konstitusional, tambang ilegal melanggar prinsip negara hukum. Pertama, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Kedua, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan yang sehat.
Dengan demikian, tambang ilegal menafikan mandat konstitusi. Akibatnya, rakyat kehilangan hak atas lingkungan dan sumber daya alam.
Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Pertambangan
Dalam praktiknya, kerusakan akibat tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pada saat yang sama, aktivitas ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan.
Oleh karena itu, setiap kegiatan tanpa izin merupakan kejahatan lingkungan. Lebih tegas lagi, pelanggaran ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
Kerusakan Ekologis dan Dampak Sosial
Pada kenyataannya, tambang ilegal tidak menghadirkan kesejahteraan. Sebaliknya, aktivitas ini memicu deforestasi dan pencemaran air. Akibatnya, masyarakat kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan.
Lebih lanjut, konflik sosial sering muncul di wilayah terdampak. Kondisi ini memperlihatkan kegagalan tata kelola sumber daya alam.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Secara prinsip, hak atas lingkungan sehat merupakan hak asasi manusia. Karena itu, negara wajib melindungi hak tersebut. Namun, pembiaran terhadap tambang ilegal justru memperpanjang pelanggaran HAM.
Dengan kata lain, kejahatan lingkungan selalu berdampak langsung pada kehidupan manusia.
Hilangnya Wibawa Hukum
Jika kondisi ini dibiarkan, hukum akan kehilangan daya paksa. Pada akhirnya, kekuasaan ekonomi ilegal semakin dominan. Akibatnya, keadilan berubah menjadi ilusi.
Situasi ini jelas merusak fondasi negara hukum.
Netralitas yang Menjadi Keberpihakan
Dalam konteks kejahatan lingkungan, negara tidak boleh bersikap netral. Sebab, netralitas semu hanya menguntungkan perusak alam. Oleh karena itu, sikap diam sama dengan keberpihakan terselubung.
Dengan demikian, negara harus bertindak tegas dan konsisten.
Tuntutan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekologis
Untuk itu, penanganan tambang ilegal tidak boleh seremonial. Pertama, negara harus menegakkan hukum tanpa kompromi. Kedua, aparat wajib menindak pelaku secara konsisten. Selain itu, pemulihan lingkungan harus berjalan nyata.
Pada saat yang sama, negara perlu membuka ruang pengawasan publik. Dengan cara ini, kejahatan serupa dapat dicegah.
Ujian Moral bagi Negara
Akhirnya, tambang ilegal di Sulawesi Tenggara menjadi ujian moral bagi negara. Jika negara terus membiarkan kerusakan, maka integritas negara ikut dipertaruhkan.
Dalam situasi ini, diam bukan pilihan. Sebaliknya, tindakan tegas menjadi satu-satunya jalan.
Penulis: Midul Makati, SH., MH
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana

Saat ini belum ada komentar