Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara; Pembiaran Negara dan Pengkhianatan Terhadap Keadilan Ekologis

Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara; Pembiaran Negara dan Pengkhianatan Terhadap Keadilan Ekologis

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 228
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – (25/01/2026) Tambang ilegal di Sulawesi Tenggara tidak lagi sekadar pelanggaran hukum. Kini, praktik tersebut berubah menjadi indikator pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan. Lebih jauh, aktivitas tambang berlangsung terbuka dan berulang. Akibatnya, kegagalan otoritas publik semakin terlihat.

Selain itu, negara tidak dapat menyederhanakan persoalan ini sebagai ulah segelintir pelaku. Sebaliknya, skala kerusakan menunjukkan masalah struktural dalam penegakan hukum.

Pertentangan Langsung dengan Konstitusi

Secara konstitusional, tambang ilegal melanggar prinsip negara hukum. Pertama, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Kedua, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan yang sehat.

Dengan demikian, tambang ilegal menafikan mandat konstitusi. Akibatnya, rakyat kehilangan hak atas lingkungan dan sumber daya alam.

Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Pertambangan

Dalam praktiknya, kerusakan akibat tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pada saat yang sama, aktivitas ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan.

Oleh karena itu, setiap kegiatan tanpa izin merupakan kejahatan lingkungan. Lebih tegas lagi, pelanggaran ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

Kerusakan Ekologis dan Dampak Sosial

Pada kenyataannya, tambang ilegal tidak menghadirkan kesejahteraan. Sebaliknya, aktivitas ini memicu deforestasi dan pencemaran air. Akibatnya, masyarakat kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan.

Lebih lanjut, konflik sosial sering muncul di wilayah terdampak. Kondisi ini memperlihatkan kegagalan tata kelola sumber daya alam.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Secara prinsip, hak atas lingkungan sehat merupakan hak asasi manusia. Karena itu, negara wajib melindungi hak tersebut. Namun, pembiaran terhadap tambang ilegal justru memperpanjang pelanggaran HAM.

Dengan kata lain, kejahatan lingkungan selalu berdampak langsung pada kehidupan manusia.

Hilangnya Wibawa Hukum

Jika kondisi ini dibiarkan, hukum akan kehilangan daya paksa. Pada akhirnya, kekuasaan ekonomi ilegal semakin dominan. Akibatnya, keadilan berubah menjadi ilusi.

Situasi ini jelas merusak fondasi negara hukum.

Netralitas yang Menjadi Keberpihakan

Dalam konteks kejahatan lingkungan, negara tidak boleh bersikap netral. Sebab, netralitas semu hanya menguntungkan perusak alam. Oleh karena itu, sikap diam sama dengan keberpihakan terselubung.

Dengan demikian, negara harus bertindak tegas dan konsisten.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekologis

Untuk itu, penanganan tambang ilegal tidak boleh seremonial. Pertama, negara harus menegakkan hukum tanpa kompromi. Kedua, aparat wajib menindak pelaku secara konsisten. Selain itu, pemulihan lingkungan harus berjalan nyata.

Pada saat yang sama, negara perlu membuka ruang pengawasan publik. Dengan cara ini, kejahatan serupa dapat dicegah.

Ujian Moral bagi Negara

Akhirnya, tambang ilegal di Sulawesi Tenggara menjadi ujian moral bagi negara. Jika negara terus membiarkan kerusakan, maka integritas negara ikut dipertaruhkan.

Dalam situasi ini, diam bukan pilihan. Sebaliknya, tindakan tegas menjadi satu-satunya jalan.

Penulis: Midul Makati, SH., MH

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salip Apple, Alphabet Jadi Perusahaan dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar Kedua Dunia

    Salip Apple, Alphabet Jadi Perusahaan dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar Kedua Dunia

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Alphabet salip Apple dan menempati posisi sebagai perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua di dunia. Induk Google ini kini berada tepat di bawah Nvidia, yang masih memimpin daftar perusahaan teknologi global. Pencapaian ini memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang Alphabet Inc., terutama pada pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Sejumlah […]

  • penggeledahan Ombudsman Kejagung terkait kasus suap vonis lepas CPO

    Penggeledahan Ombudsman Kejagung di Kasus Suap CPO

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Penggeledahan Ombudsman Kejagung menarik perhatian publik pada Senin (9/3/2026). Pada hari yang sama, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia dan rumah salah satu komisioner. Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Oleh karena itu, penyidik berupaya mengumpulkan dokumen yang […]

  • pengusaha tambang berkuasa dan konflik kepentinga

    PENGUSAHA TAMBANG MEMIMPIN DAERAH TAMBANG

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 1.021
    • 0Komentar

    Oleh: Eni Samayati JAKARTA, duasatunews.com – Demokrasi lahir untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Cita-cita itu tertulis tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun hingga kini, keadilan dan kemakmuran masih terasa jauh dari realitas hidup rakyat. Setiap lima tahun sekali, pesta demokrasi kembali digelar. Pada saat yang sama, para kontestan mengorbankan waktu, tenaga, dan dana […]

  • ilustrasi klien sakit tidak hadir pemeriksaan saat proses hukum

    Kuasa Hukum Tegaskan Klien Sakit, Bantah Isu Berada di Luar Negeri

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 132
    • 2Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Kuasa hukum Anton Timbang menegaskan bahwa kliennya tidak menghadiri panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri karena kondisi kesehatan yang menurun, bukan karena berada di luar negeri sebagaimana isu yang beredar di publik. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Anton Timbang saat ini sedang sakit dan telah mengirimkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. […]

  • Prabowo Idul Fitri 1447 bersama Titiek Soeharto dan Didit

    Prabowo Idul Fitri 1447 Bersama Titiek Soeharto dan Didit

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Prabowo Idul Fitri 1447 menarik perhatian publik setelah Prabowo Subianto merayakan Hari Raya bersama Titiek Soeharto dan putranya, Didit Hediprasetyo. Momen tersebut menghadirkan suasana hangat serta nilai kekeluargaan. Kemudian, Prabowo mengunggah kebersamaan itu melalui akun Instagram pribadinya, @prabowo, pada Sabtu (21/3) malam. Ia membagikan beberapa foto dan menampilkan keakraban keluarga dalam suasana […]

  • sidang praperadilan yaqut di pengadilan negeri jakarta selatan

    Praperadilan Yaqut: KPK Bawa Dua Koper Dokumen

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – KPK membawa dua koper dokumen dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dokumen tersebut untuk menunjukkan bahwa penyidik KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka secara sah dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Dalam persidangan itu, tim hukum KPK menyerahkan dokumen […]

expand_less