Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara; Pembiaran Negara dan Pengkhianatan Terhadap Keadilan Ekologis

Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara; Pembiaran Negara dan Pengkhianatan Terhadap Keadilan Ekologis

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 461
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – (25/01/2026) Tambang ilegal di Sulawesi Tenggara tidak lagi sekadar pelanggaran hukum. Kini, praktik tersebut berubah menjadi indikator pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan. Lebih jauh, aktivitas tambang berlangsung terbuka dan berulang. Akibatnya, kegagalan otoritas publik semakin terlihat.

Selain itu, negara tidak dapat menyederhanakan persoalan ini sebagai ulah segelintir pelaku. Sebaliknya, skala kerusakan menunjukkan masalah struktural dalam penegakan hukum.

Pertentangan Langsung dengan Konstitusi

Secara konstitusional, tambang ilegal melanggar prinsip negara hukum. Pertama, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Kedua, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan yang sehat.

Dengan demikian, tambang ilegal menafikan mandat konstitusi. Akibatnya, rakyat kehilangan hak atas lingkungan dan sumber daya alam.

Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Pertambangan

Dalam praktiknya, kerusakan akibat tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pada saat yang sama, aktivitas ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan.

Oleh karena itu, setiap kegiatan tanpa izin merupakan kejahatan lingkungan. Lebih tegas lagi, pelanggaran ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

Kerusakan Ekologis dan Dampak Sosial

Pada kenyataannya, tambang ilegal tidak menghadirkan kesejahteraan. Sebaliknya, aktivitas ini memicu deforestasi dan pencemaran air. Akibatnya, masyarakat kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan.

Lebih lanjut, konflik sosial sering muncul di wilayah terdampak. Kondisi ini memperlihatkan kegagalan tata kelola sumber daya alam.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Secara prinsip, hak atas lingkungan sehat merupakan hak asasi manusia. Karena itu, negara wajib melindungi hak tersebut. Namun, pembiaran terhadap tambang ilegal justru memperpanjang pelanggaran HAM.

Dengan kata lain, kejahatan lingkungan selalu berdampak langsung pada kehidupan manusia.

Hilangnya Wibawa Hukum

Jika kondisi ini dibiarkan, hukum akan kehilangan daya paksa. Pada akhirnya, kekuasaan ekonomi ilegal semakin dominan. Akibatnya, keadilan berubah menjadi ilusi.

Situasi ini jelas merusak fondasi negara hukum.

Netralitas yang Menjadi Keberpihakan

Dalam konteks kejahatan lingkungan, negara tidak boleh bersikap netral. Sebab, netralitas semu hanya menguntungkan perusak alam. Oleh karena itu, sikap diam sama dengan keberpihakan terselubung.

Dengan demikian, negara harus bertindak tegas dan konsisten.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekologis

Untuk itu, penanganan tambang ilegal tidak boleh seremonial. Pertama, negara harus menegakkan hukum tanpa kompromi. Kedua, aparat wajib menindak pelaku secara konsisten. Selain itu, pemulihan lingkungan harus berjalan nyata.

Pada saat yang sama, negara perlu membuka ruang pengawasan publik. Dengan cara ini, kejahatan serupa dapat dicegah.

Ujian Moral bagi Negara

Akhirnya, tambang ilegal di Sulawesi Tenggara menjadi ujian moral bagi negara. Jika negara terus membiarkan kerusakan, maka integritas negara ikut dipertaruhkan.

Dalam situasi ini, diam bukan pilihan. Sebaliknya, tindakan tegas menjadi satu-satunya jalan.

Penulis: Midul Makati, SH., MH

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sugiono menilai pidato Prabowo di WEF 2026 berdampak positif

    Menlu: Pidato Presiden Prabowo di WEF Davos Angkat Posisi Indonesia di Kancah Internasional

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 636
    • 0Komentar

    Davos, Swiss | duasatunews.com — pidato Prabowo di WEF 2026 menarik perhatian luas komunitas internasional. Karena itu, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menilai pidato tersebut mampu mengangkat posisi Indonesia dalam percaturan global. Penilaian tersebut Sugiono sampaikan setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara di forum *World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (2/1). […]

  • Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei terkait kepemimpinan sementara Iran

    Iran Tetapkan Kepemimpinan Sementara Usai Wafatnya Ali Khamenei dalam Serangan AS–Israel

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 350
    • 0Komentar

    TEHERAN, (Duasatunews.com) — Pemerintah Iran membentuk kepemimpinan sementara setelah serangan militer Amerika Serikat dan Israel menewaskan Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei pada Sabtu (28/2) waktu setempat. Wakil Presiden Pertama Iran Mohammad Mokhber mengatakan, presiden, ketua lembaga peradilan, dan satu anggota Dewan Wali Iran kini menjalankan tugas Pemimpin Tertinggi. Mokhber menegaskan konstitusi Iran mengatur mekanisme tersebut. Mokhber […]

  • Koalisi Sanae Takaichi menang pemilu Jepang dengan mayoritas super

    Sanae Takaichi menang pemilu Jepang bersama koalisi pemerintah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Sanae Takaichi menang pemilu Jepang setelah koalisi pemerintah yang ia pimpin meraih kemenangan besar dalam pemilu nasional pada Minggu (8/2). Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi berhasil mengamankan dukungan mayoritas super di parlemen, sehingga memperkuat posisi pemerintahannya untuk lima tahun ke depan. Kemenangan ini membuka jalan bagi agenda kebijakan strategis, termasuk rencana pemotongan […]

  • penggerebekan laboratorium sabu Sunter oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri

    Laboratorium Sabu Sunter Dibongkar, 13 Kg Disita

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — laboratorium sabu Sunter dibongkar Bea Cukai bersama Bareskrim Polri melalui operasi gabungan pengungkapan jaringan narkotika internasional di Jakarta Utara. Dalam operasi ini, aparat menyita total 13 kilogram sabu. Pengungkapan tersebut berawal dari pengawasan barang kiriman internasional yang berlangsung selama tiga hari. Selain itu, petugas secara aktif mengembangkan informasi sejak Jumat hingga Minggu, 13–15 […]

  • LAPD Pertanyakan Batas Kewenangan MK Proses Gugatan Pencalonan Gibran

    LAPD Pertanyakan Batas Kewenangan MK Proses Gugatan Pencalonan Gibran

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Admin 21
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) — RMOL. Diprosesnya gugatan atau Permohonan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK), dipertanyakan Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD). Founder LAPD, Kaka Suminta menilai, permohonan Denny yang telah disidangkan perdana oleh MK kemarin, Senin, 21 September 2026, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, […]

  • Peternakan Ayam Petelur LPM Dukung Program MBG Bogor

    Peternakan Ayam Petelur LPM Dukung Program MBG Bogor

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 479
    • 9Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pemerintah Kota Bogor mengembangkan peternakan ayam petelur berbasis LPM di Kecamatan Bogor Utara. Program ini memperkuat pasokan bahan pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mendorong peran aktif masyarakat. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyerahkan 80 ekor ayam petelur kepada delapan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Setiap LPM menerima 10 […]

expand_less