JAKARTA,Duasatunews.com – Dua pekan setelah insiden penikaman terhadap karyawan Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge di Kota Kendari, kepolisian belum menangkap satu pun terduga pelaku. Kondisi ini memicu sorotan publik, terutama setelah aparat menyebut alasan “zona merah” sebagai kendala penangkapan.
Para korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke kepolisian. Aparat mengklaim telah mengantongi identitas para terduga pelaku. Namun hingga kini, polisi belum melakukan penangkapan maupun menetapkan tersangka.
Korban Nilai Polisi Tidak Tegas
Salah satu korban, MA (28), menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia mengaku menerima informasi langsung dari seorang petugas Polres Kendari yang menyebut domisili pelaku berada di wilayah yang aparat kategorikan sebagai “zona merah”.
MA menilai alasan tersebut bertentangan dengan tugas kepolisian.
“Kami para korban masih menjalani perawatan dan mengalami trauma. Sementara itu, para pelaku bebas berkeliaran. Jika polisi menjadikan zona merah sebagai alasan, lalu di mana jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat?” kata MA.
Undang-Undang Tidak Membenarkan Alasan Zona Merah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menugaskan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 13 undang-undang tersebut tidak memberikan pengecualian wilayah.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri memberikan kewenangan penuh kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana. Oleh karena itu, hukum tidak mengenal wilayah yang kebal dari penegakan hukum.
Kronologi Penikaman di Kendari Barat
Insiden penikaman terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Seorang sekuriti berinisial R menyerang tiga karyawan Rich Club Kendari, yakni IR (21), IB (25), dan MA (28).
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ketiga korban berada di area parkiran setelah selesai bekerja. Tanpa pemicu yang jelas, pelaku langsung menikam IB menggunakan senjata tajam jenis badik, lalu menyerang IR.
Ketika MA berusaha melerai, pelaku kembali mengancam menggunakan katapel yang dilengkapi anak panah. Pelaku kemudian mengejar MA hingga ke lorong samping bangunan.
Situasi sempat mereda. Namun tidak lama kemudian, empat orang yang diduga rekan pelaku datang dan menganiaya MA sebelum melarikan diri.
Akibat serangan tersebut, ketiga korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit yang berbeda.
Penanganan Berlarut, Kritik Publik Menguat
Para korban melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangani perkara tersebut. Namun hingga dua pekan berlalu, aparat belum menetapkan tersangka maupun menangkap para pelaku.
Lambannya penanganan perkara ini memperkuat kritik publik terhadap keberanian dan efektivitas aparat penegak hukum. Para korban mendesak kepolisian segera menangkap para pelaku agar tidak ada wilayah yang menjadi tempat aman bagi kejahatan.

Saat ini belum ada komentar