Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Siswa MTs Tewas di Kota Tual, Oknum Brimob Jadi Tersangka

Siswa MTs Tewas di Kota Tual, Oknum Brimob Jadi Tersangka

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • visibility 337
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON, (duasatunews.com) –  Siswa MTs tewas di Kota Tual, Maluku, dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku. Peristiwa ini menyita perhatian publik karena berujung pada meninggalnya seorang pelajar serta memicu kemarahan keluarga dan warga setempat. Rekaman dan kesaksian yang beredar di media sosial turut membuat kasus tersebut mendapat perhatian Mabes Polri.

Aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum. Mereka menahan oknum Brimob yang terlibat dan menetapkannya sebagai tersangka. Berikut rangkaian fakta yang terungkap dalam perkara tersebut.

Kronologi Siswa MTs Tewas di Kota Tual

Insiden penganiayaan terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, korban berinisial AT (14) melintas bersama kakaknya, Nasri Karim (15), menggunakan sepeda motor masing-masing.

Menurut keterangan keluarga, kondisi jalan yang menurun membuat laju kendaraan korban sulit dikendalikan. Namun, aparat yang berjaga di lokasi justru menuduh korban terlibat aksi balap liar.

Pada waktu yang sama, sejumlah anggota Brimob berada di lokasi. Salah satu di antaranya, Bripda Masias Siahaya, kemudian mendekati korban. Tanpa peringatan, oknum tersebut melakukan tindakan kekerasan.

Saksi mata menyebut Bripda Masias melompat ke arah korban dan memukul dahi korban menggunakan helm. Akibat pukulan itu, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan terseret di jalan raya.

Darah keluar dari hidung dan mulut korban, sementara luka juga tampak di bagian belakang kepala. Kakak korban turut mengalami luka karena motor korban sempat menabraknya.

Beberapa anggota Brimob kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun, keluarga menilai penanganan korban sejak awal tidak dilakukan secara layak.

Setelah dokter menyatakan korban meninggal dunia, suasana duka berubah menjadi kemarahan. Keluarga bersama warga mendatangi markas Brimob setempat dan mendesak kepolisian segera memproses pelaku secara hukum. Keluarga korban juga menuntut hukuman setimpal karena korban masih berusia di bawah umur dan meninggal akibat dugaan kekerasan aparat.

Langkah Kepolisian Menangani Perkara Penganiayaan Pelajar

Polres Tual langsung melakukan penyelidikan lanjutan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut perkara ini sampai tuntas. Ia juga memastikan proses hukum berjalan secara transparan agar fakta kejadian menjadi jelas.

Di tingkat provinsi, Polda Maluku menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menyampaikan penetapan status hukum tersebut kepada publik.

Pihak kepolisian membawa tersangka ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum pidana. Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) turut memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Hingga kini, Propam masih mendalami pemeriksaan internal terhadap oknum Brimob tersebut.

Di sisi lain, Polri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan permintaan maaf itu secara terbuka.

Ia menegaskan tindakan oknum Brimob tidak mencerminkan nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Selain itu, Polri juga menyampaikan belasungkawa dan empati mendalam kepada keluarga korban.

Rekomendasi Untuk Anda

  • penyidikan kasus pemerasan THR Bupati Cilacap oleh KPK

    Pemerasan THR Bupati Cilacap: KPK Sita Rp610 Juta dalam OTT

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 206
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Pemerasan THR Bupati Cilacap menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp610 juta. Uang tersebut diduga berasal dari setoran perangkat daerah untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). […]

  • KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Eks Sekdis Bekasi dalam Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara

    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Eks Sekdis Bekasi dalam Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 371
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — aliran uang suap Bekasi kembali menyita perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Langkah ini berkaitan langsung dengan perkara suap yang menyeret Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi nonaktif. Penyidik KPK memanggil Beni Saputra untuk menelusuri perannya dalam dugaan penerimaan […]

  • Geger, Pilot Air India Diduga Mabuk Saat Hendak Terbangkan Pesawat di Kanada

    Geger, Pilot Air India Diduga Mabuk Saat Hendak Terbangkan Pesawat di Kanada

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pilot Air India mabuk menjadi sorotan setelah otoritas Kanada menurunkan seorang pilot dari pesawat di Bandara Internasional Vancouver sebelum lepas landas. Demi menjaga keselamatan penerbangan, petugas mengambil langkah tegas setelah menemukan indikasi konsumsi alkohol yang melanggar prosedur operasional. Tak lama setelah kejadian itu, regulator transportasi Kanada langsung merespons. Penilaian awal menyebut peristiwa […]

  • Indonesia Mining Watch (IMW): Aktivitas Tambang PT. Priven Lestari Diduga Ancam Ruang Hidup dan Keselamatan Ekologis Masyarakat

    Indonesia Mining Watch (IMW): Aktivitas Tambang PT. Priven Lestari Diduga Ancam Ruang Hidup dan Keselamatan Ekologis Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com -Indonesia Mining Watch (IMW) menilai bahwa polemik pertambangan PT. Priven Lestari di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, bukan sekadar konflik antara perusahaan dan masyarakat, melainkan persoalan serius mengenai ketaatan hukum, keadilan ekologis, dan arah tata kelola sumber daya alam di Indonesia. (29/05/2026). Koordinator Nasional Indonesia Mining Watch, Ubay Daga mengatakan, berdasarkan kajian, aspirasi […]

  • Korut Uji Rudal Hipersonik, Kim Jong Un Tegaskan Perluas Daya Tangkal Nuklir

    Korut Uji Rudal Hipersonik, Kim Jong Un Tegaskan Perluas Daya Tangkal Nuklir

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 451
    • 0Komentar

    jakarta, duasatunews.com — Uji rudal hipersonik Korea Utara kembali menarik perhatian dunia. Pada Minggu (4/1/2026), Pyongyang meluncurkan rudal hipersonik yang diklaim mampu menjangkau sasaran sejauh 1.000 kilometer di lepas pantai timur. KCNA memberitakan uji tersebut pada Senin. Kim Jong Un Pimpin Langsung Uji Rudal Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, memimpin langsung uji peluncuran dari […]

  • “Anggota DPR RI Meity Rahmatia meminta polisi segera menangkap pelaku penyekapan mahasiswi di Makassar”

    DPR Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan dan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Makassar

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Utara berinisial MA (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Metro, Tanjung Bunga. Pelaku diduga menahan korban selama tiga hari setelah korban menerima tawaran […]

expand_less