Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Praperadilan Yaqut: KPK Bawa Dua Koper Dokumen

Praperadilan Yaqut: KPK Bawa Dua Koper Dokumen

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 225
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) – KPK membawa dua koper dokumen dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dokumen tersebut untuk menunjukkan bahwa penyidik KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka secara sah dalam kasus korupsi kuota haji 2024.

Dalam persidangan itu, tim hukum KPK menyerahkan dokumen kepada hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Dokumen tersebut memuat alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Hakim kemudian memeriksa dokumen yang diajukan KPK. Selain itu, tim kuasa hukum Yaqut juga memeriksa dokumen tersebut selama sidang berlangsung.

KPK Perkuat Bukti Praperadilan Yaqut

Tim Biro Hukum KPK juga berencana menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Kehadiran ahli bertujuan memperkuat argumentasi hukum KPK mengenai proses penyidikan kasus kuota haji 2024.

Pada sidang sebelumnya, tim hukum KPK menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa Yaqut sebelum menetapkan status tersangka.

Penyidik mencatat pemeriksaan tersebut dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang memuat tanda tangan Yaqut.

“Pemohon telah menjalani pemeriksaan sebelum penyidik menetapkan status tersangka. Pemeriksaan tersebut tercatat dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025,” kata tim hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan

Tim hukum KPK menilai dalil yang diajukan kuasa hukum Yaqut tidak tepat. Menurut mereka, pihak Yaqut mempersoalkan surat pemberitahuan penetapan tersangka untuk menghindari proses hukum.

KPK juga menjelaskan bahwa penyidik telah menggelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

Tim penyidik kemudian mencatat hasil gelar perkara tersebut dalam berita acara ekspos. Proses tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Karena itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan dari Yaqut Cholil Qoumas.

Sidang Masih Berlanjut

Sidang praperadilan ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Melalui persidangan tersebut, hakim akan menilai apakah proses penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Keputusan hakim nantinya akan menentukan apakah penyidikan KPK terhadap Yaqut dapat berlanjut.

Sumber :  iNews.id

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tambang ilegal dibekingi aparat merusak lingkungan

    Ada Mafia Instansi Negara yang Diduga Membackup Pebisnis Tambang Ilegal

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 494
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Praktik perlindungan atau backing terhadap bisnis tambang ilegal oleh oknum aparat berseragam merupakan pelanggaran hukum serius. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Hukum Indonesia tidak mengenal perlindungan bagi kegiatan ilegal. Instansi Negara Dinilai Membekingi Tambang Ilegal Wakil Menteri Kajian Strategi dan Pergerakan BEM Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Brian Putra, menyoroti […]

  • MUI dukung Indonesia gabung Board of Peace usai bertemu Presiden Prabowo

    MUI Dukung BoP, Prabowo Tegaskan Sikap soal Palestina

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – MUI dukung BoP setelah mendengar penjelasan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta. Dukungan tersebut bersifat bersyarat. MUI menekankan prinsip kemaslahatan umat, bangsa, dan kemanusiaan. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengatakan Presiden menjelaskan alasan Indonesia bergabung dengan Board of Peace. Penjelasan itu memberi kejelasan arah kebijakan […]

  • aksi mahasiswa Sultra laporkan dugaan tambang ilegal ke Kejaksaan Agung RI

    Aksi Mahasiswa Sultra Laporkan Tambang Ilegal

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Nur Wayda
    • visibility 3.107
    • 136Komentar

    Jakarta, duasatunews.com | Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri, Rabu (11/6/2025). Melalui aksi tersebut, mereka melaporkan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan yang melibatkan CV. Yulan Pratama di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam aksi itu, massa menyoroti aktivitas pertambangan CV. Yulan Pratama yang berlangsung di wilayah […]

  • jet tempur KF-21 Indonesia uji terbang

    Jet Tempur KF-21 Indonesia, Korsel Siap Kirim 16 Unit

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Seoul, (duasatunews.com) – Jet tempur KF-21 Indonesia menjadi sorotan setelah Korea Selatan menyiapkan rencana ekspor 16 unit KF-21 Boramae ke Indonesia. Rencana ini akan berjalan jika kedua negara mencapai kesepakatan resmi dalam waktu dekat. Pembahasan akan berlangsung saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Korea Selatan pada akhir Maret hingga awal April. Selain itu, kedua pihak […]

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau kawasan industri saat melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan pengelola baja di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sidak Pajak Perusahaan Baja, Menkeu Tagih PPN Rp500 Miliar

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Tangerang, duasatunews.com — Sidak pajak perusahaan baja dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap dua perusahaan pengelola baja, PT PSM dan PT PSI, di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis. Melalui sidak tersebut, Purbaya langsung menagih kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai potensi Rp500 miliar. Selain menagih pajak, Purbaya memimpin langsung pemeriksaan lapangan sebagai […]

  • Mudik 2026 Jawa Tengah Jadi Simpul Terpadat Nasional

    Mudik 2026 Jawa Tengah Jadi Simpul Terpadat Nasional

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Liburan Mudik Lebaran Tahun 2026 Provinsi Jawa Tengah, menarik minat masyarakat diproyeksikan menjadi pusat pergerakan masyarakat terbesar di Indonesia. Proyeksi menunjukkan sekitar 38,71 juta orang akan bergerak menuju Jawa Tengah, selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Angka ini menegaskan posisi Jawa Tengah sebagai simpul terpadat dalam arus mobilitas nasional. (21/02/2026). […]

expand_less