Sidang Perdana Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar 29 April 2026
- account_circle Reski
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 83
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto...Ilustrasi suasana sidang perdana kasus penyiraman Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta yang melibatkan anggota militer sebagai terdakwa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com) — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang penyiraman Andrie Yunus pada Rabu, 29 April 2026. Tim pengadilan menetapkan jadwal itu setelah menerima dan memeriksa berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Jaksa akan membacakan surat dakwaan pada sidang perdana terhadap empat terdakwa yang berstatus anggota militer aktif. Kasus ini menarik perhatian publik karena korban merupakan aktivis HAM.
Pengadilan Atur Jadwal dan Pastikan Kewenangan
Kepala pengadilan, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa timnya meneliti kelengkapan berkas sebelum menentukan jadwal sidang. Tim pengadilan memastikan perkara ini masuk dalam kewenangan absolut karena para terdakwa masih berstatus prajurit aktif.
Lokasi kejadian di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo memperkuat kewenangan relatif pengadilan. Tim pengadilan kemudian menyusun jadwal sidang dengan mempertimbangkan agenda perkara lain agar tidak terjadi benturan.
Jaksa Tetapkan Empat Terdakwa
Jaksa menetapkan empat anggota militer sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka memiliki pangkat berbeda, mulai dari Kapten hingga Sersan Dua. Jaksa juga menyiapkan delapan saksi untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Para terdakwa akan hadir langsung dalam sidang perdana. Majelis hakim akan memimpin jalannya proses hukum sejak pembacaan dakwaan.
Pengadilan Buka Sidang untuk Publik
Pengadilan membuka sidang ini untuk umum agar masyarakat dapat memantau proses hukum secara langsung. Media juga dapat meliput jalannya persidangan dari ruang sidang.
Pihak pengadilan membatasi jumlah pengunjung karena kapasitas ruang sidang terbatas. Tim pengadilan menyiapkan fasilitas pendukung untuk mengantisipasi tingginya minat publik.
Jaksa Susun Dakwaan dan Siapkan Barang Bukti
Jaksa menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tim penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk rekaman video, pakaian, dan sejumlah benda lain yang berkaitan dengan kejadian.
Jaksa akan menghadirkan seluruh barang bukti tersebut dalam persidangan untuk memperkuat dakwaan.
Publik Soroti Jalannya Kasus
Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan aparat militer aktif dan korban merupakan aktivis dari KontraS. Publik menunggu proses hukum yang transparan dan adil.
Banyak pihak berharap majelis hakim menjalankan persidangan secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
- Penulis: Reski
- Editor: Windi anggraini

Saat ini belum ada komentar