Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kemlu Negosiasikan Pembebasan Denda Overstay bagi 1.840 WNI di Detensi Kamboja

Kemlu Negosiasikan Pembebasan Denda Overstay bagi 1.840 WNI di Detensi Kamboja

  • account_circle Reski
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,(duasatunews.com) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus mempercepat pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di pusat detensi imigrasi di Kamboja. Pemerintah juga bernegosiasi dengan otoritas Kamboja agar para WNI tidak perlu membayar denda akibat melebihi izin tinggal (overstay) selama menunggu kepulangan.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan langkah tersebut dalam kegiatan bersama media di Jakarta, Rabu. Menurutnya, proses pemulangan masih berlangsung, terutama untuk penyelesaian dokumen perjalanan.

“Kami terus mengurus penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Selama proses itu berjalan, kami juga meminta Pemerintah Kamboja membebaskan denda overstay bagi WNI yang menunggu kepulangan,” kata Heni.

Sebanyak 1.840 WNI Masih Berada di Detensi

Kemlu mencatat sekitar 1.840 WNI masih berada di sejumlah pusat detensi imigrasi di Phnom Penh hingga Juni 2026.

Data tersebut terdiri atas:

  • 948 WNI di Detensi Bati.
  • 592 WNI di fasilitas detensi lain di Phocentong.
  • 200 WNI di Detensi Phocentong.
  • 100 WNI di Detensi Phnom Penh.

Kemlu memastikan seluruh WNI tersebut menjalani proses administrasi sebelum kembali ke Indonesia.

Hampir 12 Ribu WNI Ajukan Pemulangan

Kemlu juga mencatat sebanyak 11.986 WNI mengajukan permohonan pulang ke Indonesia melalui KBRI Phnom Penh selama Januari hingga Juni 2026.

Mayoritas pemohon merupakan WNI yang membutuhkan pendampingan setelah menghadapi persoalan keimigrasian dan ketenagakerjaan di Kamboja.

Pemerintah terus mempercepat penerbitan dokumen perjalanan agar proses kepulangan berlangsung lebih cepat.

KBRI Ingatkan Batas Waktu Penghapusan Denda

KBRI Phnom Penh sebelumnya mengumumkan Pemerintah Kamboja menyetujui penghapusan denda overstay bagi 5.950 WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring.

Persetujuan itu berlaku bagi WNI yang masuk dalam Batch 1 hingga Batch 10. Mereka wajib meninggalkan Kamboja paling lambat 30 Juni 2026.

KBRI juga memproses laporan yang masuk hingga 20 Juni 2026 dalam Batch 11.

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Kamboja kembali memberlakukan denda overstay bagi WNI yang belum meninggalkan negara tersebut sesuai ketentuan imigrasi yang berlaku.

Kemlu Terus Dampingi Proses Pemulangan

Kemlu bersama KBRI Phnom Penh berkomitmen mempercepat proses pemulangan seluruh WNI yang masih berada di Kamboja.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja agar proses administrasi berjalan lancar. Langkah itu diharapkan dapat mengurangi beban para WNI yang masih menunggu kepulangan ke Tanah Air.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo bertemu pengusaha global di Washington DC

    Seskab Ungkap 12 Pengusaha Besar yang Bertemu Prabowo di AS

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 219
    • 0Komentar

    WASHINGTON DC, (duasatunews.com) — Prabowo bertemu pengusaha global di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2). Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan daftar 12 pengusaha besar yang menghadiri pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat kerja sama investasi. Dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu, Teddy menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghadirkan tokoh-tokoh investasi global dari […]

  • LIDIK Sultra Jakarta desak Kejagung ambil alih kasus dana hibah Pilkada

    ‎LIDIK Sultra Jakarta Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Konawe Utara

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 678
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com –  31 Oktober 2025 — LIDIK Sultra desak Kejagung untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada yang melibatkan KPU Konawe Utara. Desakan tersebut muncul melalui aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta menilai penanganan perkara di tingkat […]

  • wanita Kendari sabu minta dijemput polisi di Jalan Edi Sabara

    Wanita di Kendari Minta Dijemput Polisi Usai Mengaku Pakai Sabu, Diduga Alami Depresi Berat

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 344
    • 0Komentar

    KENDARI,Duasatunews.com — Kasus wanita Kendari sabu menarik perhatian warga setelah seorang perempuan berinisial M mendatangi kawasan kuliner Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin malam, 16 Februari 2026. Dalam kondisi tidak stabil, M meminta seorang pedagang sarimi laut agar segera menghubungi polisi dan menjemputnya. Di hadapan warga, M mengaku baru saja memakai narkotika […]

  • Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 446
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kasus kuota haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dengan demikian, penyidik kini memproses dua pihak yang berperan dalam […]

  • Zulhas cawapres Prabowo diusulkan PAN jelang Pilpres 2029

    Zulhas cawapres Prabowo diusulkan PAN untuk Pilpres 2029

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Zulhas cawapres Prabowo menguat sebagai wacana politik menjelang Pemilu Presiden 2029. Wacana ini muncul ketika Partai Amanat Nasional (PAN) membuka peluang mengajukan kader internal sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.   Jakarta, duasatunews.com – Partai Amanat Nasional mengusulkan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan, sebagai pendamping Prabowo Subianto […]

  • Bahlil Dilantik Presiden sebagai Ketua Harian DEN

    Bahlil Dilantik Presiden sebagai Ketua Harian DEN

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 323
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Bahlil Ketua Harian DEN resmi menjabat setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik jajaran Dewan Energi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Dalam kesempatan itu, Presiden mengangkat Bahlil Lahadalia bersama tujuh menteri sebagai anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah. Selanjutnya, Presiden menetapkan pelantikan tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2025 […]

expand_less