Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Penanganan Mandek

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Penanganan Mandek

  • account_circle Reski
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • visibility 148
  • comment 4 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), apabila Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta publik merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi.

“Silakan melihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Asep di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan itu muncul setelah Kortastipidkor Polri melimpahkan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

KPK Memiliki Kewenangan Mengambil Alih Perkara

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang sedang berada dalam proses penyidikan atau penuntutan di kepolisian maupun kejaksaan.

Selain itu, KPK dapat menggunakan kewenangan tersebut ketika aparat penegak hukum mengabaikan laporan masyarakat. Selanjutnya, KPK juga dapat turun tangan apabila penyidik menghentikan proses hukum tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, KPK berhak mengambil alih perkara apabila aparat penegak hukum melindungi pelaku yang sebenarnya atau menunjukkan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Lebih jauh, KPK dapat bertindak ketika campur tangan pihak tertentu menghambat proses hukum. KPK juga dapat mengambil alih perkara apabila kepolisian atau kejaksaan mengalami hambatan serius dalam menyelesaikan penyidikan.

Penyidikan Berawal dari Dugaan Korupsi Batu Bara

Kortastipidkor Polri memulai penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 6 Juli 2026. Penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018–2026.

Kemudian, pada 8 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Febrie Mengundurkan Diri

Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah miliknya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, menjadi lokasi penggeledahan penyidik.

Sehari kemudian, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menerima pengunduran diri tersebut.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Febrie Adriansyah.

Selanjutnya, Polri melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung agar institusi tersebut melanjutkan proses hukum.

KPK Menunggu Perkembangan Perkara

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak otomatis mengambil alih setiap perkara korupsi. KPK hanya menggunakan kewenangan tersebut apabila kondisi penanganan perkara memenuhi syarat yang tercantum dalam undang-undang.

Namun, hingga kini Kejaksaan Agung masih memproses perkara tersebut. Oleh sebab itu, KPK belum memutuskan untuk mengambil alih penanganannya.

Meski demikian, KPK memastikan setiap langkah tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diusut KPK terkait dugaan aliran dana ke aset kripto

    KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan Izin Tinggal WNA, Diduga Mengalir ke Investasi Kripto

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk membeli aset kripto. Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar. Penyidik menduga para tersangka membeli aset digital tersebut menggunakan uang […]

  • Kepala Bakom RI Muhammad Qodari dalam konferensi pers mengenai penanganan TBC Indonesia 2026 di Jakarta

    Penanganan TBC Indonesia 2026 Dipercepat untuk Tekan 241 Ribu Kasus dan Capai Target Eliminasi

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com)— Penanganan TBC Indonesia 2026 menjadi prioritas pemerintah setelah temuan kasus mencapai 241.000 hingga awal Mei. Pemerintah mempercepat langkah untuk meningkatkan deteksi dini, memperkuat pengobatan, dan menekan penularan di masyarakat. Pemerintah menjalankan strategi terpadu untuk mengejar target nasional. Tenaga kesehatan telah memulai pengobatan pada 84 persen pasien dari target 95 persen. Selain itu, tingkat […]

  • Bank Sampah Ceria Jakarta Timur aktivitas warga memilah sampah

    Bank Sampah Ceria Jadi Model Baru Pengelolaan Sampah Terpadu di Jakarta Timur

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Pemerintah Kota Jakarta Timur memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui peresmian Bank Sampah Ceria di Kecamatan Makasar, Selasa. Program ini menjadi langkah strategis untuk membangun sistem terpadu dan berkelanjutan. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyatakan Bank Sampah Ceria menampung dan menimbang sampah anorganik dari bank sampah tingkat RW dan kelurahan. Sistem terpusat ini […]

  • penahanan vanessa mabes polri disorot publik

    Penahanan Vanessa Mabes Polri Disorot, Keluarga dan Kuasa Hukum Keluhkan Akses Kunjungan

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 472
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Kasus penahanan Vanessa Mabes Polri terus menyedot perhatian publik. Sejak awal proses hukum berjalan, keluarga dan kuasa hukum menyampaikan keberatan atas pembatasan akses kunjungan. Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum menjalankan prosedur penahanan secara terbuka, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan KUHP Baru. Vanessa menjalani penahanan di Mabes Polri sejak 12 […]

  • Guru gunakan tablet dorong pertumbuhan pasar tablet Indonesia 2026"

    Pasar Tablet Indonesia 2026 Tumbuh Seiring Digitalisasi

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Pasar tablet Indonesia 2026 menunjukkan tren pertumbuhan stabil seiring meningkatnya kebutuhan perangkat digital di berbagai sektor. Pendidikan, kerja jarak jauh, dan aktivitas usaha mikro menjadi pendorong utama kenaikan permintaan. Perkembangan teknologi serta akses internet yang semakin luas mendorong masyarakat memanfaatkan tablet untuk aktivitas produktif. Kini, pengguna tidak hanya mengandalkan perangkat ini untuk […]

  • Ali Mazi saat Munas KKST di Ancol Jakarta

    Munas KKST: Ali Mazi Gaungkan Semangat Persatuan Dan Persaudaraan

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 851
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Musyawarah Nasional (Munas) Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) berlangsung khidmat dan meriah di kawasan Ancol, Jakarta. Pada kesempatan ini, ribuan perantau asal Sulawesi Tenggara dari berbagai daerah hadir dan berpartisipasi aktif. Dengan demikian, Munas menjadi momentum penting untuk memperkuat silaturahmi serta solidaritas warga Sultra di perantauan. Dalam sambutannya, pendiri KKST, Ali Mazi, […]

expand_less