Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Penanganan Mandek

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Penanganan Mandek

  • account_circle Reski
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), apabila Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta publik merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi.

“Silakan melihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Asep di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan itu muncul setelah Kortastipidkor Polri melimpahkan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

KPK Memiliki Kewenangan Mengambil Alih Perkara

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang sedang berada dalam proses penyidikan atau penuntutan di kepolisian maupun kejaksaan.

Selain itu, KPK dapat menggunakan kewenangan tersebut ketika aparat penegak hukum mengabaikan laporan masyarakat. Selanjutnya, KPK juga dapat turun tangan apabila penyidik menghentikan proses hukum tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, KPK berhak mengambil alih perkara apabila aparat penegak hukum melindungi pelaku yang sebenarnya atau menunjukkan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Lebih jauh, KPK dapat bertindak ketika campur tangan pihak tertentu menghambat proses hukum. KPK juga dapat mengambil alih perkara apabila kepolisian atau kejaksaan mengalami hambatan serius dalam menyelesaikan penyidikan.

Penyidikan Berawal dari Dugaan Korupsi Batu Bara

Kortastipidkor Polri memulai penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 6 Juli 2026. Penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018–2026.

Kemudian, pada 8 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Febrie Mengundurkan Diri

Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah miliknya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, menjadi lokasi penggeledahan penyidik.

Sehari kemudian, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menerima pengunduran diri tersebut.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Febrie Adriansyah.

Selanjutnya, Polri melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung agar institusi tersebut melanjutkan proses hukum.

KPK Menunggu Perkembangan Perkara

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak otomatis mengambil alih setiap perkara korupsi. KPK hanya menggunakan kewenangan tersebut apabila kondisi penanganan perkara memenuhi syarat yang tercantum dalam undang-undang.

Namun, hingga kini Kejaksaan Agung masih memproses perkara tersebut. Oleh sebab itu, KPK belum memutuskan untuk mengambil alih penanganannya.

Meski demikian, KPK memastikan setiap langkah tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi pasar gelap chip AI antara Amerika Serikat dan Tiongkok di atas papan sirkuit semikonduktor

    Pasar Gelap Chip AI ke China Terbongkar, Nilai Transaksi Tembus Rp 2,7 Triliun

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 240
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengungkap dugaan penyelundupan chip kecerdasan buatan (AI) senilai US$160 juta atau sekitar Rp 2,7 triliun ke China. Otoritas federal menemukan praktik tersebut setelah melakukan investigasi selama delapan bulan sejak Oktober 2024. Jaksa menjerat Fanyue Gong dan Benlin Yuan sebagai terdakwa utama. Pengadilan akan menggelar sidang juri terhadap keduanya […]

  • Duit Di Rekening Auto Ludes, Kenali Modus Maling M-Banking

    Duit Di Rekening Auto Ludes, Kenali Modus Maling M-Banking

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 495
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Masyarakat kini semakin sering menggunakan fitur mobile banking (m-Banking) untuk bertransaksi secara daring. Layanan ini memudahkan nasabah melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet. Namun, pelaku kejahatan siber juga memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut untuk melancarkan aksi penipuan. Mereka menyasar kelengahan nasabah guna mencuri data pribadi dan menguras […]

  • Proyek hilirisasi Danantara fase II 2026

    Rosan Ungkap Proyek Hilirisasi Fase II Danantara Dimulai Maret–April 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 454
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Proyek hilirisasi Danantara fase II kembali menarik perhatian publik karena pemerintah menargetkan peningkatan nilai tambah industri nasional. Program ini diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi daerah. Pikiran Jakarta sebelumnya mencatat agenda serupa dalam kanal Investasi Nasional. Mengapa Hilirisasi Mendesak Sekarang Pemerintah mendorong hilirisasi untuk mengurangi ketergantungan ekspor bahan mentah. Tekanan […]

  • Macron Ungkap Fokus Pertemuan dengan Prabowo di Paris

    Macron Ungkap Fokus Pertemuan dengan Prabowo di Paris

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle adrian
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Presiden Prancis Emmanuel Macron memaparkan fokus pembahasan saat bertemu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam jamuan makan malam di Istana Élysée, Paris, Jumat (23/1) malam waktu setempat. Presiden Prabowo menghadiri jamuan tersebut atas undangan langsung Presiden Macron. Pertemuan itu menjadi bagian dari agenda resmi kunjungan Prabowo ke Prancis. Lawatan Usai Hadiri WEF […]

  • KPK patuh KUHP dan KUHAP baru berlaku 2026

    KPK Patuh KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 548
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — KPK patuh KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum dengan sistem hukum pidana nasional yang baru. Sebagai respons atas perubahan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan sikap resmi lembaganya. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga […]

  • Gempa Tahuna Sulawesi Utara M 5,3 berdasarkan data BMKG

    Gempa Tahuna Sulawesi Utara Guncang Sangihe M 5,3

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 5,3 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis (25/6/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa terjadi pada pukul 11.03 WIB. BMKG menempatkan pusat gempa pada koordinat 5,50 Lintang Utara dan 125,07 Bujur Timur. BMKG menjelaskan bahwa pusat gempa berada sekitar 215 kilometer barat laut […]

expand_less