Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Penanganan Mandek

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Penanganan Mandek

  • account_circle Reski
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • visibility 94
  • comment 4 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), apabila Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta publik merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi.

“Silakan melihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Asep di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan itu muncul setelah Kortastipidkor Polri melimpahkan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

KPK Memiliki Kewenangan Mengambil Alih Perkara

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang sedang berada dalam proses penyidikan atau penuntutan di kepolisian maupun kejaksaan.

Selain itu, KPK dapat menggunakan kewenangan tersebut ketika aparat penegak hukum mengabaikan laporan masyarakat. Selanjutnya, KPK juga dapat turun tangan apabila penyidik menghentikan proses hukum tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, KPK berhak mengambil alih perkara apabila aparat penegak hukum melindungi pelaku yang sebenarnya atau menunjukkan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Lebih jauh, KPK dapat bertindak ketika campur tangan pihak tertentu menghambat proses hukum. KPK juga dapat mengambil alih perkara apabila kepolisian atau kejaksaan mengalami hambatan serius dalam menyelesaikan penyidikan.

Penyidikan Berawal dari Dugaan Korupsi Batu Bara

Kortastipidkor Polri memulai penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 6 Juli 2026. Penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018–2026.

Kemudian, pada 8 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Febrie Mengundurkan Diri

Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah miliknya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, menjadi lokasi penggeledahan penyidik.

Sehari kemudian, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menerima pengunduran diri tersebut.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Febrie Adriansyah.

Selanjutnya, Polri melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung agar institusi tersebut melanjutkan proses hukum.

KPK Menunggu Perkembangan Perkara

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak otomatis mengambil alih setiap perkara korupsi. KPK hanya menggunakan kewenangan tersebut apabila kondisi penanganan perkara memenuhi syarat yang tercantum dalam undang-undang.

Namun, hingga kini Kejaksaan Agung masih memproses perkara tersebut. Oleh sebab itu, KPK belum memutuskan untuk mengambil alih penanganannya.

Meski demikian, KPK memastikan setiap langkah tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stop Impor Solar, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi

    Stop Impor Solar, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Stop impor solar menjadi kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Melalui langkah ini, pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan pada pasokan bahan bakar dari luar negeri sekaligus mengoptimalkan potensi energi dalam negeri secara bertahap dan berkelanjutan. (17/02/2026). Pemerintah menegaskan kebijakan stop impor solar, sebagai bagian dari reformasi sektor energi nasional. Menteri Energi […]

  • Pemburu Masa Depan Pemuda 21 dalam kegiatan Bina Akrab tahun 2023

    PEMBURU MASA DEPAN

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 921
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Pertama, saya menghirup udara di dalam pesawat dengan jantung berdebar. Sejak saat itu, saya menyadari perjalanan ini masih panjang. Oleh karena itu, saya bersiap menghadapi proses dan dinamika yang berliku. Ketika ombak mengguncang bahtera kehidupan yang memuat jutaan manusia, maka pendidikan hadir sebagai nahkoda penunjuk arah keselamatan. Mimpi, Proses, dan Seleksi Alam […]

  • Revitalisasi Sekolah Babel 2026 di SMPN 9 Pangkalpinang oleh Kemendikdasmen

    Kemendikdasmen Siapkan Rp44,38 Miliar untuk Revitalisasi 49 Sekolah di Bangka Belitung

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 134
    • 2Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan anggaran Rp44,384 miliar pada 2026 untuk merevitalisasi 49 satuan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program ini bertujuan menghadirkan sekolah yang lebih aman, nyaman, dan berkualitas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan data tersebut masih bersifat sementara. Kemendikdasmen masih membuka peluang penambahan anggaran dan jumlah […]

  • Ekonom Nilai Pasokan Pangan Lokal Kunci Keberlanjutan Program MBG

    Ekonom Nilai Pasokan Pangan Lokal Kunci Keberlanjutan Program MBG

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pakar ekonomi dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menegaskan bahwa pemanfaatan pangan lokal memainkan peran penting dalam menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Integrasi Pangan Daerah Menopang Stabilitas Program Wijayanto menyatakan pemerintah perlu mengintegrasikan MBG dengan potensi pangan daerah secara konsisten. Langkah ini membantu pemerintah menjaga stabilitas pasokan bahan pangan sekaligus mengendalikan […]

  • tragedi Bantargebang akibat longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang Bekasi

    Tragedi Bantargebang: Menteri LH Soroti Sampah Jakarta

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Bekasi, (duasatunews.com) — Tragedi Bantargebang yang menewaskan empat orang kembali menyoroti persoalan serius pengelolaan sampah Jakarta. Longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, memicu evaluasi terhadap sistem pengolahan sampah ibu kota. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut peristiwa ini sebagai fenomena gunung es dari persoalan pengelolaan sampah […]

  • Direktorat PPA PPO Polri diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

    Polri Resmi Luncurkan Direktorat PPA–PPO di 11 Polda dan 22 Polres

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 479
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA–PPO) di 11 kepolisian daerah (polda) dan 22 kepolisian resor (polres). Peluncuran ini berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pembentukan direktorat tersebut menjadi langkah strategis Polri untuk […]

expand_less