Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » KERUSAKAN LINGKUNGAN DI SULAWESI TENGGARA : Kritik Akademik terhadap Pemerintah dan Oligarki ekstraktif

KERUSAKAN LINGKUNGAN DI SULAWESI TENGGARA : Kritik Akademik terhadap Pemerintah dan Oligarki ekstraktif

  • account_circle Dr. Eni Samayati
  • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
  • visibility 741
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.com — Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, di Sulawesi Tenggara, kekayaan tersebut justru melahirkan ironi ekologis. Daerah dengan cadangan nikel besar ini menjadi pusat aktivitas pertambangan selama dua dekade terakhir. Sayangnya, ekspansi tambang yang masif tanpa tata kelola berkelanjutan memicu persoalan lingkungan dan sosial yang semakin serius.

Perusahaan tambang terus memamerkan capaian produksi dan keuntungan. Pada saat yang sama, masyarakat lokal menanggung kenaikan biaya hidup, kerusakan lingkungan, dan penurunan kualitas kesehatan. Industri tambang kerap menutupi realitas ini dengan narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah dan korporasi sering mempromosikan sektor pertambangan sebagai motor pembangunan daerah. Namun, kajian akademik menunjukkan bahwa dampak ekologis dan sosial jauh melampaui manfaat ekonominya. Model bisnis ekstraktif mendorong degradasi hutan, pencemaran pesisir, dan melemahkan posisi sosial masyarakat lokal.

Ekspansi nikel meninggalkan jejak kerusakan hutan, sedimentasi laut, serta konflik agraria yang terus meningkat. Korporasi mengakumulasi keuntungan dari sumber daya negara, sementara masyarakat menanggung kerugian ekologis dan sosial—pengusaha bermandikan uang, rakyat bermandikan debu.

Ekspansi Tambang dan Praktik Ekstraksi Tanpa Etika

Perusahaan membuka ribuan hektare hutan untuk pit tambang, tetapi sering mengabaikan reklamasi. Hilangnya vegetasi mempercepat erosi tanah laterit yang rapuh dan mencemari sungai serta pesisir. Praktik ini mencerminkan pola ekstraksi cut-and-leave yang secara sadar menekan biaya lingkungan demi meningkatkan keuntungan.

Selain itu, perusahaan mengelola limbah tambang tanpa transparansi. Aktivitas smelter menghasilkan debu nikel, sementara limpasan stockpile membawa sedimen ke sungai dan laut. Perusahaan jarang membuka dokumen pemantauan lingkungan seperti RKL-RPL kepada publik. Kondisi ini menciptakan ketimpangan informasi antara korporasi dan masyarakat.

Pesisir Rusak, Nelayan Kehilangan Penghidupan

Sedimentasi laut di Kolaka, Konawe Kepulauan, dan Lasolo Kepulauan muncul akibat buruknya pengendalian limpasan tambang. Endapan sedimen merusak terumbu karang, menurunkan biomassa ikan, dan menghilangkan sumber penghidupan nelayan.

Jika perusahaan benar-benar menjalankan komitmen keberlanjutan dan CSR, kerusakan pesisir tidak akan separah ini. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa orientasi keuntungan jangka pendek tetap mendominasi kebijakan operasional perusahaan.

Beban Sosial dan Kesehatan Ditanggung Masyarakat

Ekspansi tambang mendorong penggusuran terselubung dan konflik agraria. Perusahaan sering masuk ke wilayah dengan status lahan belum tuntas tanpa melibatkan masyarakat secara setara. Pendekatan legal-formal berbasis izin administratif mengabaikan realitas sosial dan hak masyarakat adat.

Aktivitas hauling dan smelter meningkatkan paparan debu yang memicu ISPA, sementara sedimentasi menurunkan kualitas air. Namun, perusahaan cenderung mengalihkan tanggung jawab dengan menyalahkan faktor alam. Sikap ini menunjukkan penghindaran tanggung jawab moral terhadap dampak operasional mereka.

Regulasi Lemah, Pengawasan Tidak Efektif

Indonesia telah memiliki UU Minerba dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, lemahnya penegakan hukum memberi ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban lingkungan. Hubungan kepentingan antara elite politik dan korporasi memperparah kondisi ini.

Keterbatasan jumlah pengawas, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta relasi ekonomi-politik membuat banyak perusahaan lolos dari sanksi meskipun kerusakan lingkungan terlihat jelas.

Mengapa Perusahaan Tambang Sulit Dikritik

Industri tambang di Sulawesi Tenggara beroperasi dalam struktur oligarki ekstraktif. Korporasi menguasai akses sumber daya, elite politik menggantungkan pendapatan daerah pada tambang, dan masyarakat memiliki posisi tawar yang lemah. Perusahaan juga mengontrol informasi kerusakan lingkungan sehingga kritik publik sulit berkembang.

Narasi pembangunan dan penyerapan tenaga kerja terus meredam protes lingkungan dan kritik akademik.

Kajian akademik menegaskan bahwa perusahaan tambang memainkan peran utama dalam kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara. Tanpa penegakan hukum yang tegas, audit independen, transparansi data, dan penguatan peran masyarakat, industri tambang akan terus mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan rakyat demi keuntungan jangka pendek.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung limpahkan Hery Susanto ke JPU dalam kasus korupsi nikel

    Kasus Korupsi Nikel Masuk Tahap Penuntutan, Kejagung Serahkan Hery Susanto ke JPU

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)\\Kejagung limpahkan Hery Susanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai langkah lanjutan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan. Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jefry, mengatakan tim penyidik Jaksa […]

  • KNPI Dukung Pernyataan Tegas Kapolri

    KNPI Dukung Pernyataan Tegas Kapolri

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – KNPI dukung Kapolri saat Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk Masyarakat. Dengan demikian, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai pernyataan tersebut sejalan dengan semangat Presisi yang menekankan profesionalisme, responsivitas, dan keadilan. Selain itu, KNPI mencermati langkah Polri dalam membenahi kelembagaan secara bertahap. Melalui langkah tersebut, Polri meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada […]

  • kecelakaan kereta Bekasi di Stasiun Bekasi Timur malam hari

    Sufmi Dasco Tinjau Langsung Kecelakaan Kereta di Bekasi, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 151
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Peristiwa kecelakaan kereta Bekasi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam menarik perhatian publik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, datang langsung ke lokasi untuk memantau proses evakuasi dan memastikan penanganan korban berjalan cepat. Ia menyampaikan rasa prihatin dan menegaskan pentingnya keselamatan dalam operasional transportasi kereta. Kehadirannya juga untuk memastikan koordinasi […]

  • beasiswa LP2D untuk mahasiswa tidak mampu

    Kolaborasi LP2D & PEMUDA DUA SATU menjajaki KERJASAMA dengan UNIVERSITAS JAYA BAYA

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1.250
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah (LP2D) terus menjalankan program unggulan pembangunan sumber daya manusia berkelanjutan. Selama delapan tahun, LP2D konsisten mengusung misi 10.000 Sarjana untuk mencetak lulusan berkualitas sesuai bidang keilmuan masing-masing. Sejalan dengan itu, kehadiran PEMUDA DUA SATU memperkuat gerakan kemanusiaan yang digagas LP2D. Organisasi ini aktif mendorong ide dan gagasan […]

  • KPK patuh KUHP dan KUHAP baru berlaku 2026

    KPK Patuh KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 491
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — KPK patuh KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum dengan sistem hukum pidana nasional yang baru. Sebagai respons atas perubahan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan sikap resmi lembaganya. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga […]

  • Siswa mengambil makanan program MBG dari SPPG di Cilegon setelah kasus dugaan keracunan makanan

    SPPG Cilegon Ditutup Usai 49 Siswa Alami Gejala Keracunan MBG

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Kasus SPPG Cilegon keracunan MBG menarik perhatian publik. Oleh karena itu, Badan Gizi Nasional (BGN) segera menghentikan operasional dapur terkait. Langkah ini bertujuan mencegah risiko lanjutan sekaligus menjaga keamanan pangan. Kronologi SPPG Cilegon Keracunan MBG Sebanyak 49 siswa MTs Al Inayah di Kota Cilegon mengalami mual dan pusing setelah menyantap makanan MBG. Peristiwa ini terjadi […]

expand_less