GASKAN Sebarluaskan Surat Terbuka Bhayangkari, Desak Presiden dan Kapolri Beri Perlindungan Hukum
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
- visibility 100
- comment 1 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – 11 Februari 2026 — Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menyebarluaskan surat terbuka dari anggota Bhayangkari, Cynthiche Vanessa Tuhuteru, kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Melalui langkah ini, GASKAN mendorong negara memberi perlindungan hukum atas dugaan kekerasan dan penelantaran yang dialami Vanessa serta anak-anaknya.
Selain itu, GASKAN menilai persoalan ini menyentuh kepentingan publik. Oleh karena itu, organisasi tersebut memilih membuka informasi ini ke ruang publik.
Laporan Dugaan Kekerasan dan Penelantaran
Dalam surat yang beredar sejak 10 Februari 2026, Vanessa mengungkap pengalaman kekerasan fisik dan penelantaran selama bertahun-tahun. Ia mengaitkan peristiwa tersebut dengan Kombes Pol. Agustinus Christmas Tandirerung (ACT), ayah dari anak-anaknya yang bertugas di Mabes Polri.
Sementara itu, Vanessa menyebut dirinya dan anak-anak terusir dari rumah sejak 2016. Sejak saat itu, ia mengaku tidak menerima nafkah maupun perhatian.
Dampak Langsung terhadap Anak
Selain mengalami tekanan psikologis, anak-anak Vanessa juga menghadapi dampak serius. Salah satu anaknya yang kini berusia 14 tahun berhenti sekolah sejak kelas 3 SD. Menurut Vanessa, persoalan administrasi kependudukan menghambat akses pendidikan.
Di sisi lain, perubahan dan penahanan Kartu Keluarga disebut memperpanjang masalah. Akibatnya, anak-anak kesulitan memperoleh layanan dasar.
Persoalan Status Perkawinan
Vanessa juga menjelaskan status perkawinannya tidak tercatat secara administratif selama hampir 19 tahun, dari 2006 hingga 2025. Kondisi ini, menurutnya, memengaruhi pemenuhan hak-hak sipil anak.
Karena itu, ia meminta negara hadir untuk memastikan perlindungan hukum berjalan adil.
Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Tidak hanya soal keluarga, Vanessa juga mempersoalkan proses hukum yang menjeratnya. Aparat menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan KTP. Namun, ia membantah tuduhan tersebut.
Ia menegaskan hanya memperbarui identitas sesuai Akta Kelahiran. Oleh sebab itu, ia meminta aparat meninjau ulang proses hukum yang berjalan.
GASKAN Dorong Penyelidikan Menyeluruh
Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, menegaskan organisasinya mendorong penyelidikan yang objektif. Menurutnya, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai konflik pribadi semata.
“Kasus ini menyangkut perlindungan perempuan dan anak. Oleh karena itu, negara harus hadir,” ujarnya.
Surat Disampaikan ke Lembaga Terkait
Sebagai tindak lanjut, GASKAN mengirim surat terbuka melalui Sekretariat Kabinet. Selain itu, mereka menyalin surat ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Divisi Propam Polri.
Sebagai pelengkap, GASKAN melampirkan dokumen pendukung, termasuk KTP, Akta Kelahiran, dan surat penetapan tersangka. Sementara itu, tim hukum pendamping menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga hak anak terpenuhi dan proses hukum berjalan adil.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://setkab.go.id/

Become our affiliate—tap into unlimited earning potential!
12 Februari 2026 5:06 pm