OTT LSM atau Skenario? HMI Desak Bongkar Peran Perusahaan dan Aparat
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
- visibility 103
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Duasatunews.com) || Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polresta Kendari terhadap sejumlah oknum LSM dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama perusahaan tambang PT ST Nikel Resource di Konawe, kini menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Sekretaris Jenderal PTKP HMI Cabang Pusat Utara, Egit Setiawan, menilai bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak boleh berhenti pada satu pihak saja.
“Kami mendorong agar proses hukum ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jangan sampai publik hanya disuguhkan satu sisi, sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak diusut secara serius,” tegas Egit, pada keterangan resminya (06/03/26).
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya praktik pemberian sejumlah uang yang diduga bertujuan untuk membungkam kritik terhadap aktivitas pertambangan. Menurutnya, apabila hal tersebut terbukti, maka tidak hanya penerima, tetapi juga pemberi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jika benar ada pemberian uang untuk meredam kritik atau menghindari kontrol sosial, maka itu berpotensi masuk dalam kategori penyuapan dan merupakan pelanggaran hukum yang serius,” lanjutnya.
Dalam perspektif hukum, tindakan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana.
Sementara itu, apabila terdapat unsur pemberian uang untuk mempengaruhi sikap atau tindakan pihak lain, maka hal tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang mengatur bahwa baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, prinsip kebebasan berpendapat dan peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga tidak boleh terjadi pembungkaman terhadap kritik yang sah dalam negara demokrasi.
Egit menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak berkembang menjadi preseden yang merugikan gerakan masyarakat sipil, sekaligus memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat diproses secara adil tanpa tebang pilih.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan. Semua pihak, baik oknum LSM maupun pihak perusahaan seperti PT ST Nikel Resource, harus diperiksa secara objektif agar kebenaran dapat terungkap secara utuh,” tutupnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar