Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » 4 Operator Judi Online di Bandung Barat Ditangkap, Akui Bekerja untuk Perusahaan Terhubung Kamboja

4 Operator Judi Online di Bandung Barat Ditangkap, Akui Bekerja untuk Perusahaan Terhubung Kamboja

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 259
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – Aparat kepolisian mengungkap kasus perjudian online di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dan mengamankan empat orang terduga pelaku. Para pelaku berperan sebagai operator layanan pelanggan (customer service) pada sejumlah situs judi daring yang terhubung dengan jaringan luar negeri.

Keempat tersangka berinisial Aditya Fajar, M Arman Priyatna, Reza Maulana Fadli, dan Fajar Nurmansyah. Polisi menangkap mereka di sebuah rumah di Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, yang mereka gunakan sebagai pusat operasional layanan pelanggan judi online.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan aktivitas perjudian daring di lokasi tersebut.

“Setelah pendalaman, kami menemukan kegiatan judi online yang dijalankan dari rumah itu. Para tersangka berperan sebagai customer service yang melayani pemain secara daring,” ujar AKBP Niko.

Dalam praktiknya, para tersangka melayani pendaftaran akun, memproses transaksi, serta berkomunikasi dengan pemain menggunakan perangkat elektronik. Seluruh aktivitas tersebut terhubung langsung dengan server dan pengelola situs yang berada di luar negeri.

Meski saling mengenal, para tersangka mulai bekerja pada waktu yang berbeda. Dua orang mulai bekerja sejak Oktober 2025, sedangkan dua lainnya bergabung pada Januari 2026.

“Dua tersangka sudah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru mulai Januari 2026. Durasi kerja mereka berbeda-beda,” kata Niko.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan operator lain serta menelusuri hubungan jaringan tersebut dengan pengendali yang berada di luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Papua larang pembukaan lahan sawit

    Gubernur Papua larang pembukaan lahan sawit

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 285
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menegaskan tidak akan menerbitkan izin baru pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini berlaku khususnya untuk lahan yang berpotensi merusak struktur tanah dan lingkungan hidup di Bumi Cenderawasih. Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri, menyampaikan penegasan tersebut untuk meluruskan berbagai tafsir yang berkembang di tengah masyarakat. Mathius menjelaskan, kebijakan […]

  • Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Aspirasi Turki di ASEAN

    Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Aspirasi Turki di ASEAN

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmen dukung Turki ASEAN untuk mendorong peningkatan status hubungan Ankara menjadi mitra wicara penuh. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menyampaikan sikap tersebut usai Dialog 2+2 RI–Turki di Ankara, Jumat. Sugiono menilai peningkatan status kemitraan Turki dengan ASEAN akan memperkuat kerja sama kawasan. Oleh karena itu, Indonesia aktif […]

  • tarif panel surya RI kebijakan Amerika Serikat terhadap impor panel surya Indonesia

    AS Naikkan Tarif Impor Panel Surya Indonesia hingga 104%

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Amerika Serikat menjatuhkan tarif tinggi terhadap impor sel dan panel surya dari Indonesia. Pemerintah AS menetapkan bea masuk imbalan sebesar 104,38% untuk produk asal RI. Departemen Perdagangan Amerika Serikat mengumumkan kebijakan ini pada Selasa waktu setempat. Otoritas AS menyebut langkah tersebut sebagai respons atas subsidi pemerintah yang dinilai merugikan industri domestik. Indonesia […]

  • Wapres Gibran Kunjungan Papua, Awali Agenda di Biak Numfor

    Wapres Gibran Kunjungan Papua, Awali Agenda di Biak Numfor

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Papua, (duasatunews.com) – Wapres Gibran kunjungan Papua dengan mengawali agenda kerja di Kabupaten Biak Numfor, Selasa. Selain itu, Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka tiba di Bandara Kaisepo dan mengenakan tas noken sebagai simbol penghormatan budaya lokal. Setelah itu, Wapres Gibran menerima sambutan jajaran pemerintah daerah. Sementara itu, Gubernur Papua Matius Derek Fakhiri memimpin […]

  • arti mokel ramadan ilustrasi membatalkan puasa sebelum maghrib tanpa alasan syar’i

    Istilah Mokel Viral Saat Ramadan, Ini Makna dan Hukumnya

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 227
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Istilah mokel kembali ramai digunakan setiap Ramadan. Anak muda sering menyebut kata ini dalam percakapan sehari-hari maupun di media sosial untuk menggambarkan seseorang yang membatalkan puasa sebelum waktu berbuka tanpa alasan yang dibenarkan agama. Dalam praktiknya, masyarakat memakai mokel untuk menyebut tindakan makan atau minum secara sengaja saat masih menjalankan puasa. Meski […]

  • penjualan ban ilegal Morosi dari kawasan berikat Konawe Sulawesi Tenggara

    PPI Ungkap Dugaan Peran PT SAS Grup, Oknum Polisi, dan Bea Cukai Kendari dalam Penjualan Ban Ilegal Morosi

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 205
    • 0Komentar

    KONAWE, (Duasatunews.com) — Seiring berjalannya penelusuran, dugaan pelanggaran aktivitas di Kawasan Berikat Morosi kembali mengemuka. Dalam konteks itu, Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) mengungkap dugaan peran PT Selaras Agung Sejahtera (SAS Grup) sebagai perantara penjualan ban bekas ilegal yang keluar dari kawasan berikat. Lebih lanjut, PPI menilai praktik tersebut melibatkan oknum anggota kepolisian dan oknum pejabat Bea […]

expand_less