Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Modus OTT KPK Berubah, Ketua KPK Ungkap Pola Baru

Modus OTT KPK Berubah, Ketua KPK Ungkap Pola Baru

  • account_circle Darman
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 533
  • comment 9 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Modus OTT KPK berubah seiring perkembangan praktik korupsi yang semakin kompleks. Seiring dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat pelaku tidak lagi mengandalkan penyerahan uang tunai. Sebaliknya, mereka kini aktif menyamarkan aliran dana melalui transaksi berlapis.

Jakarta, duasatunews.com  — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa modus OTT KPK berubah secara nyata. Saat ini, pelaku korupsi meninggalkan pola pertemuan langsung. Sebagai gantinya, mereka menggunakan skema layering untuk mengaburkan jejak dana.

Pernyataan tersebut Setyo sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu. Dalam forum itu, ia menilai praktik serah terima uang secara fisik semakin jarang ditemukan.

Menurut Setyo, pelaku korupsi kini aktif memanfaatkan sistem keuangan modern. Misalnya, mereka menggunakan rekening perantara, transaksi berantai, dan pemisahan dana dalam beberapa tahap. Akibatnya, proses pelacakan dana menjadi lebih kompleks dan membutuhkan ketelitian sejak awal.

“Dulu pelaku bertemu langsung dan menyerahkan uang secara fisik. Namun sekarang, mereka menggunakan layering. Oleh karena itu, dalam waktu 1×24 jam kami memaksimalkan proses untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa,” ujar Setyo.

Penyesuaian Strategi Operasi Tangkap Tangan

Sejalan dengan perubahan tersebut, KPK menyesuaikan strategi operasi tangkap tangan. Pertama, penyidik mengumpulkan informasi awal. Selanjutnya, tim menelusuri transaksi dan memetakan peran pihak terkait. Setelah itu, KPK menentukan waktu penindakan yang paling tepat.

Setyo menjelaskan bahwa pendekatan ini memberi gambaran utuh sejak awal. Dengan demikian, OTT tidak hanya berfungsi sebagai penangkapan pelaku. Lebih jauh, KPK menargetkan pengungkapan keseluruhan skema dan aliran dana korupsi.

Selain itu, strategi ini juga memperkuat pembuktian hukum. Pada akhirnya, KPK ingin menutup celah yang sering dimanfaatkan pelaku untuk menghindari jerat hukum.

Tantangan Pemberantasan Korupsi

Di sisi lain, perubahan modus OTT KPK berubah seiring meningkatnya kejahatan keuangan yang terorganisir. Saat ini, digitalisasi transaksi mempercepat pergerakan dana dan memperluas jaringan pelaku. Karena itu, aparat penegak hukum perlu meningkatkan kapasitas analisis dan pengawasan.

KPK menilai kolaborasi antarlembaga sebagai langkah penting. Selain kolaborasi, penguatan sistem pencegahan juga menjadi prioritas. Dengan pendekatan tersebut, KPK berharap upaya pemberantasan korupsi tetap efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Implikasi Perubahan Modus terhadap Penegakan Hukum

Lebih lanjut, perubahan modus OTT tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi terus beradaptasi dengan perkembangan sistem keuangan. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum tidak bisa lagi mengandalkan pola penindakan konvensional. Sebaliknya, KPK perlu mengedepankan analisis transaksi dan pemetaan jaringan sejak tahap awal penyelidikan.

Selain berdampak pada penindakan, perubahan modus ini juga berpengaruh terhadap strategi pencegahan. Dengan memahami pola pelapisan dana, KPK dapat menyusun langkah mitigasi yang lebih tepat sasaran. Misalnya, penguatan pengawasan transaksi dan peningkatan kerja sama dengan lembaga terkait.

Pada akhirnya, penyesuaian strategi OTT mencerminkan upaya KPK untuk tetap adaptif. Di tengah kompleksitas kejahatan keuangan, pendekatan yang lebih sistematis dinilai mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Dengan demikian, OTT tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan.

Darman

Penulis

Cepat, Akurat & Terpercaya

Komentar (9)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK patuh KUHP dan KUHAP baru berlaku 2026

    KPK Patuh KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 695
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — KPK patuh KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum dengan sistem hukum pidana nasional yang baru. Sebagai respons atas perubahan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan sikap resmi lembaganya. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga […]

  • Jampidsus Kejagung Geledah Kantor Kementerian Kehutana

    Jampidsus Kejagung Geledah Kantor Kementerian Kehutana

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 609
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara mulai menyentuh kementerian teknis. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran publik atas lemahnya pengawasan negara terhadap pengelolaan kawasan hutan dan tambang. Kasus ini mencuat saat aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara terus meluas. Konawe Utara menjadi salah satu wilayah dengan tekanan lingkungan tinggi. Di […]

  • Program Padat Karya Sawah Pulihkan Lahan Bencana

    Program Padat Karya Sawah Pulihkan Lahan Bencana

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Program Padat Karya Sawah menjadi langkah pemerintah untuk memulihkan lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menjalankan kebijakan ini guna menjaga produksi pangan nasional sekaligus memastikan petani tetap memperoleh pendapatan selama masa pemulihan. Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah menggaji petani yang memperbaiki sawah milik mereka sendiri. Pemerintah […]

  • Terapis Spa Surabaya didakwa bobol rekening rekan kerja hingga Rp 1,2 miliar

    Terapis Spa di Surabaya Didakwa Bobol Rekening Rekan Kerja Rp 1,2 Miliar

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 201
    • 5Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)— Seorang terapis spa di Surabaya menghadapi sidang kasus dugaan pencurian uang milik rekan kerjanya senilai Rp 1,2 miliar. Jaksa mengungkap pelaku menjalankan aksinya secara bertahap dengan memanfaatkan kelengahan korban saat bekerja. Nur Hasannah Prasetya, terapis di Spa Superior Surabaya, menjalani proses hukum setelah jaksa menuduhnya menguras rekening milik Tonny Soegiono. Keduanya bekerja di lokasi […]

  • KUHP Baru 2026 Jadi Tonggak Reformasi Hukum Nasional

    KUHP Baru 2026 Jadi Tonggak Reformasi Hukum Nasional

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 525
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – KUHP baru 2026 menjadi tonggak penting pembangunan hukum nasional Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberlakuan aturan ini menandai lompatan besar reformasi sistem hukum pidana nasional. Kebijakan tersebut sejalan dengan agenda pemerintah memperkuat sistem hukum nasional.👉 https://duasatunews.com/tag/reformasi-hukum-nasional Dalam apel bersama di Jakarta, Senin (12/1), […]

  • Polisi Ungkap Sekeluarga Tewas di Warakas Jakut Terindikasi Keracunan

    Polisi Ungkap Sekeluarga Tewas di Warakas Jakut Terindikasi Keracunan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 538
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kasus Warakas keracunan yang menewaskan seorang ibu dan dua anak di Jakarta Utara masih berada dalam penyelidikan intensif kepolisian. Polisi menemukan indikasi awal adanya unsur keracunan dalam peristiwa tersebut. Polda Metro Jaya menyampaikan temuan awal itu berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian. Polisi menegaskan temuan tersebut belum bersifat final dan masih memerlukan pembuktian […]

expand_less