Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp30.000

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp30.000

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • visibility 322
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta (duasatunews.com) – Emas Antam naik Rp30 ribu pada perdagangan Sabtu pagi. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pukul 09.03 WIB, harga emas batangan meningkat dari Rp2.890.000 menjadi Rp2.920.000 per gram.

Pada saat yang sama, harga beli kembali atau buyback emas Antam berada di level Rp2.706.000 per gram. Dengan demikian, harga buyback tersebut menjadi acuan utama bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan.

Sebelumnya, pada Jumat (6/2/2026) sore, emas Antam juga mencatat kenaikan sebesar Rp34.000 per gram. Oleh karena itu, pergerakan tersebut menunjukkan volatilitas harga emas yang masih cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Pergerakan Harga Emas Batangan

Selain itu, harga emas batangan yang tercantum di laman Logam Mulia milik PT Antam Tbk dapat berubah sewaktu-waktu. Hal ini terjadi karena harga emas mengikuti dinamika pasar global serta pergerakan nilai tukar rupiah.

Lebih lanjut, berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.510.000

  • 1 gram: Rp2.920.000

  • 2 gram: Rp5.780.000

  • 3 gram: Rp8.645.000

  • 5 gram: Rp14.375.000

  • 10 gram: Rp28.695.000

  • 25 gram: Rp71.612.000

  • 50 gram: Rp143.145.000

  • 100 gram: Rp286.812.000

  • 250 gram: Rp715.265.000

  • 500 gram: Rp1.430.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.860.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan

Sementara itu, pemerintah mengatur transaksi emas batangan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta.

Secara rinci, pemegang NPWP membayar PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan pembeli non-NPWP membayar 3 persen. Pada praktiknya, Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback.

Di sisi lain, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Pemegang NPWP membayar pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli non-NPWP membayar 0,9 persen. Sebagai bukti, setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh Pasal 22.

Dengan demikian, masyarakat perlu mencermati pergerakan harga dan ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi jual beli emas.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjaga Kelestarian Hutan Demi Mencegah Bencana Alam

    Menjaga Kelestarian Hutan Demi Mencegah Bencana Alam

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Nur Wayda
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Kelestarian hutan cegah bencana menjadi isu utama di tengah meningkatnya banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah Indonesia. Kerusakan hutan terbukti memperbesar risiko bencana alam dan mengancam keselamatan masyarakat, khususnya di daerah rawan seperti Sumatera dan Aceh. Kelestarian Hutan Cegah Bencana Alam di Musim Hujan Belakangan ini, banjir kembali melanda sejumlah wilayah […]

  • Rumah warga terdampak banjir Kalimantan Selatan

    Banjir Kalimantan Selatan Jadi Perhatian Pemerintah Pusat

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Penulis: Eni Samayati
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Banjir di Kalimantan Selatan menjadi perhatian serius pemerintah pusat menyusul cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah. Pemerintah pusat memastikan pemantauan dan penanganan bencana berjalan merata di seluruh daerah terdampak. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan kondisi di lapangan. Ia menyatakan perhatian pemerintah tidak hanya terfokus pada satu […]

  • Said Iqbal Penasihat Presiden menyampaikan fokus penghapusan outsourcing, upah layak, dan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia

    Said Iqbal Fokus Perjuangkan Penghapusan Outsourcing dan Upah Layak Usai Dilantik Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan fokus kerjanya pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia akan mengawal pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama terkait outsourcing, upah layak, dan jaminan sosial. Said Iqbal menyampaikan hal tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Fokus pada Pengaturan Outsourcing Said Iqbal menilai […]

  • Leit Star PDIP Dianugerahkan Megawati kepada Enam Kader

    Leit Star PDIP Dianugerahkan Megawati kepada Enam Kader

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 368
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Leit Star PDIP menjadi simbol penghargaan bagi kader yang menunjukkan dedikasi panjang dan kontribusi nyata. Melalui penganugerahan ini, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memberikan apresiasi kepada enam tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berperan sebagai Kader Pelopor. Pada momen pembukaan, Megawati menyerahkan penghargaan tersebut secara langsung saat membuka Rakernas I PDIP di […]

  • APBN untuk kurban, hewan kurban, Idul Adha

    Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Dinilai Sah, Asalkan Transparan dan Tepat Sasaran

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta,(duastunews.com )– Wakil Ketua DPP KORLABI (Komando Pelaporan Bela Islam), Novel Bamumin, menilai pemerintah boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban. Namun, pemerintah harus menjalankan kebijakan itu sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Menurut Novel, pemerintah dapat menjalankan program sosial keagamaan yang memberi manfaat luas bagi rakyat. Karena itu, pemerintah […]

  • penipuan mengatasnamakan KPK diungkap Ahmad Sahroni dalam konferensi pers

    Penipuan Mengatasnamakan KPK, Sahroni Bongkar Kasus

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Kasus penipuan mengatasnamakan KPK terungkap setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan permintaan uang mencurigakan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga berujung pada penangkapan pelaku. Peristiwa tersebut bermula ketika Sahroni menerima permintaan uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim KPK. Permintaan itu disampaikan […]

expand_less