Penangkapan Kapal Nikel Ilegal oleh TNI AL di Teluk Weda
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
- visibility 259
- comment 0 komentar
- print Cetak

Personel TNI AL memeriksa kapal pembawa nikel di perairan Maluku Utara, Selasa (10/2/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – Penangkapan kapal nikel ilegal kembali terjadi di perairan Indonesia. TNI Angkatan Laut menindak dua kapal pengangkut nikel yang melanggar aturan pelayaran dan ketentuan pertambangan di Teluk Weda, Selasa (10/2).
Langkah ini menunjukkan keseriusan TNI AL dalam menjaga keamanan laut nasional. Selain itu, kawasan Teluk Weda berperan penting sebagai jalur distribusi hasil tambang di Maluku Utara. Oleh karena itu, aparat meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut.
Kronologi Penindakan Kapal Pengangkut Nikel
Saat menjalankan patroli rutin, prajurit TNI AL menggunakan KRI Hampala-880 mendeteksi dua kapal berbendera Indonesia yang melintas di perairan Teluk Weda. Selanjutnya, petugas mendekati kapal tersebut untuk memastikan aktivitas pelayaran.
Kedua kapal itu adalah Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61. Setelah itu, petugas menghentikan kapal dan langsung melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pengecekan, kapal membawa muatan nikel sebesar 11.007,50 Wet Metric Ton (WMT).
Pelanggaran Pelayaran yang Ditemukan TNI AL
Dalam pemeriksaan, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menyatakan prajurit menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pelayaran. Kapal tidak memenuhi ketentuan Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selain itu, dermaga muat tidak tercantum dalam Rencana Pola Trayek (RPT). Petugas juga menemukan perbedaan data awak kapal dengan Crew List dan Sijil. Bahkan, lima perwira kapal menjabat tanpa sertifikat keahlian yang sesuai dengan ketentuan keselamatan pengawakan.
Lebih lanjut, petugas mencatat ketidaksesuaian peralatan radio kapal dengan sertifikat stasiun radio. Sementara itu, awak kapal masih menggunakan buku publikasi navigasi edisi lama.
Dugaan Pelanggaran Izin Tambang Nikel
Tidak hanya pelayaran, penangkapan kapal nikel ilegal ini juga mengungkap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Berdasarkan laporan intelijen TNI AL di lokasi tambang, jumlah muatan nikel melebihi kuota yang diizinkan.
Akibatnya, muatan tersebut melampaui batas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebesar 25 persen. Kondisi ini berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola pertambangan nasional.
Langkah Lanjutan Penanganan Kasus
Berdasarkan temuan tersebut, TNI AL menuntun kedua kapal menuju Pos TNI AL Weda. Jarak pos tersebut sekitar 60 nautical miles dari lokasi penindakan.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan proses hukum. Dengan langkah ini, TNI AL berharap dapat menimbulkan efek jera serta mencegah pengangkutan nikel ilegal di perairan Indonesia.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: ANTARA/duasatunews.com
