Lima Tersangka Diamankan, Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang Terungkap
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 16 Feb 2026
- visibility 186
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kondisi Apartemen Riverview Tower Mahakam, Cikarang Utara, lokasi ditemukannya mahasiswi berinisial PAF dalam kondisi meninggal dunia.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Polres Metro Bekasi menangkap lima orang terkait kasus tewasnya seorang mahasiswi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Polisi menetapkan kelimanya sebagai tersangka setelah menyelesaikan penyelidikan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menyebut para tersangka berperan dalam peredaran obat ilegal. Korban mengonsumsi obat tersebut sebelum meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada Rabu (11/2/2026). Warga menemukan mahasiswi berinisial PAF (20) meninggal dunia di kamar Apartemen Riverview Tower Mahakam.
Petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Polisi menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar. Tim kemudian membawa jenazah ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk autopsi.
Penyelidikan mengungkap korban datang ke apartemen bersama beberapa rekannya. Korban diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan ilegal. Setelah itu, kondisi korban menurun cepat. Korban kehilangan kesadaran dan meninggal dunia.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menangkap lima tersangka. Mereka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Para tersangka menjual dan mendistribusikan obat tersebut. Polisi menduga mereka meraup keuntungan dari transaksi ilegal itu.
Selain itu, penyidik masih memburu satu orang berinisial R. Polisi memasukkan R dalam daftar pencarian orang.
Petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi telepon genggam, kendaraan bermotor, dan sisa obat. Polisi juga mengamankan barang lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka. Polisi menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana. Penyidik juga menerapkan pasal pembunuhan dan peredaran obat ilegal.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan komitmen jajarannya. Polisi akan membongkar jaringan obat ilegal hingga pemasok utama. Langkah ini bertujuan mencegah kejadian serupa.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan peredaran obat berbahaya. Warga dapat menyampaikan laporan ke kantor polisi terdekat.
Kepolisian membuka layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK). Masyarakat dapat menghubungi WhatsApp 081383990086, layanan 110, atau 08111939110 selama 24 jam.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://www.polri.go.id

Saat ini belum ada komentar