AS Naikkan Tarif Impor Panel Surya Indonesia hingga 104%
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- visibility 137
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Donald Trump menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan sidang gabungan Kongres di Ruang DPR, Gedung Capitol AS, Washington, D.C., Selasa (24/2/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Duasatunews.com) – Amerika Serikat menjatuhkan tarif tinggi terhadap impor sel dan panel surya dari Indonesia. Pemerintah AS menetapkan bea masuk imbalan sebesar 104,38% untuk produk asal RI.
Departemen Perdagangan Amerika Serikat mengumumkan kebijakan ini pada Selasa waktu setempat. Otoritas AS menyebut langkah tersebut sebagai respons atas subsidi pemerintah yang dinilai merugikan industri domestik.
Indonesia Masuk Daftar Negara Terdampak
Selain Indonesia, India dan Laos juga terkena kebijakan serupa. AS menetapkan tarif 125,87% untuk produk surya dari India dan 80,67% dari Laos.
Data perdagangan pemerintah AS menunjukkan nilai impor dari tiga negara itu mencapai US$ 4,5 miliar sepanjang 2025. Angka tersebut mencakup sekitar dua pertiga dari total impor panel surya AS tahun lalu.
Perusahaan RI Kena Tarif Khusus
Pemerintah AS tidak hanya menetapkan tarif umum. Otoritas juga mengenakan bea masuk individual kepada sejumlah perusahaan.
Dari Indonesia, PT Blue Sky Solar menghadapi tarif tertinggi sebesar 143,3%. Sementara itu, PT REC Solar Energy menerima tarif 85,99%. Beberapa perusahaan di Laos juga masuk daftar dengan tarif di kisaran 80%.
Pejabat perdagangan AS menyatakan kebijakan ini bertujuan melindungi pabrikan panel surya domestik. Mereka menilai subsidi dari negara asal membuat produk impor jauh lebih murah.
Kondisi tersebut, menurut AS, menekan daya saing produsen lokal di pasar domestik. Pemerintah ingin memastikan investasi pabrik surya di AS tetap berjalan.
Investigasi Dumping Menyusul
DOC menjadwalkan keputusan lanjutan bulan depan. Pemerintah AS akan menilai dugaan penjualan panel surya dengan harga di bawah biaya produksi.
Kelompok industri tenaga surya AS mengajukan permohonan investigasi ini. Mereka mengklaim praktik tersebut mengancam investasi dan lapangan kerja.
Salah satu pengacara perusahaan di Laos menyatakan keberatan atas tarif tinggi tersebut. Ia menilai angka yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi bisnis sebenarnya.
Hingga kini, sebagian perusahaan lain belum menyampaikan tanggapan resmi. Pemerintah AS menargetkan keputusan final pada Juli mendatang.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.reuters.com/world/us/

Saat ini belum ada komentar