Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Polresta Kendari Tahan Pelaku Penipuan Umrah, 144 Jamaah Rugi Hingga Rp1,8 Miliar

Polresta Kendari Tahan Pelaku Penipuan Umrah, 144 Jamaah Rugi Hingga Rp1,8 Miliar

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 243
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KENDARI, (Duasatunews.com) — Polresta Kendari menahan seorang pria berinisial AK (26) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Kasus ini menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp1,8 miliar dan menimpa ratusan calon jamaah di Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan bahwa tersangka menjalankan penipuan dengan mencatut nama perusahaan perjalanan resmi PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta. Pelaku menawarkan paket perjalanan umrah kepada masyarakat di Kendari dan sekitarnya.

Modus Mengaku Perwakilan Travel Resmi

AK memperkenalkan dirinya sebagai perwakilan resmi perusahaan travel tersebut di Kendari. Ia meyakinkan masyarakat dengan berbagai promosi perjalanan umrah serta menawarkan jadwal keberangkatan dalam waktu dekat.

Namun, para jamaah tidak menyetor dana ke rekening perusahaan. AK justru mengarahkan seluruh pembayaran ke rekening pribadinya. Cara ini membuat para korban percaya bahwa proses pendaftaran mereka berjalan resmi.

Ratusan Jamaah Gagal Berangkat

Hasil penyelidikan menunjukkan sebanyak 144 orang menjadi korban dalam kasus ini. Jumlah itu terdiri dari 64 jamaah yang telah terdaftar sebagai peserta umrah dan 80 orang calon jamaah lainnya.

Para jamaah sebelumnya dijadwalkan berangkat pada Maret 2026. Namun hingga waktu keberangkatan tiba, perjalanan tersebut tidak pernah terlaksana. Polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Gunakan Skema Mirip Ponzi

Penyidik menemukan bahwa AK menjalankan bisnis travel tersebut dengan sistem yang menyerupai skema ponzi. Ia menggunakan dana pendaftar baru untuk membiayai keberangkatan jamaah yang mendaftar lebih dahulu.

Skema ini sempat berjalan untuk beberapa waktu. Namun sistem tersebut akhirnya macet ketika harga perjalanan umrah meningkat pada musim keberangkatan tertentu atau high season. Pelaku tidak mampu lagi menutup biaya operasional sehingga pemberangkatan jamaah gagal dilakukan.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas travel ilegal tersebut. Barang bukti tersebut antara lain spanduk promosi travel, paspor jamaah, kuitansi pembayaran, serta tiket pesawat yang masa berlakunya telah habis.

AK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 serta Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal lain dalam KUHP. Ancaman hukuman yang menunggu tersangka mencapai enam hingga delapan tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel

Polresta Kendari juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional travel tersebut.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebelum melakukan pembayaran. Masyarakat sebaiknya memastikan biro perjalanan telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut Edwin, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha travel di Sulawesi Tenggara agar mengurus izin operasional secara resmi. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama, hingga saat ini belum ada biro travel di wilayah Sulawesi Tenggara yang memiliki izin PPIU secara mandiri.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Merdeka dipimpin Presiden Prabowo Subianto

    Rapim TNI-Polri 2026: Delapan Arahan Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Rapim TNI-Polri 2026 menjadi agenda strategis nasional untuk memperkuat sinergi pertahanan dan keamanan negara. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan delapan arahan utama kepada jajaran pimpinan TNI dan Polri dalam rapat pimpinan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Senin. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa pemerintah untuk pertama kalinya […]

  • penyidikan kasus korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK Jakarta

    Korupsi Kuota Haji: KPK Dalami Peran Pemilik Maktour

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 161
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Kasus korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk biro perjalanan umrah Maktour. Penyidikan ini menelusuri pembagian kuota dan aliran dana yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Agama. KPK Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara ini melalui dua jalur […]

  • Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Senilai Rp10,6 Triliun

    Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Senilai Rp10,6 Triliun

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 374
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — pengembalian TKD Sumatera menjadi kebijakan strategis pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengucurkan kembali dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan […]

  • “Komisi ojol GoTo turun menjadi 8 persen sesuai aturan pemerintah”

    GoTo Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Pendapatan Mitra Diklaim Tetap Stabil

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Kebijakan baru terkait komisi ojol GoTo mulai berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi ojek online. PT GoTo menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Perusahaan memastikan mitra pengemudi tetap menerima porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan layanan roda […]

  • Pesawat Sipil Dilaporkan Alami Insiden Keamanan Saat Hendak Mendarat di Papua

    Pesawat Sipil Dilaporkan Alami Insiden Keamanan Saat Hendak Mendarat di Papua

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 386
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Sebuah pesawat sipil mengalami insiden keamanan saat hendak mendarat di wilayah pegunungan Papua, Kamis. Insiden itu terjadi ketika pesawat memasuki fase akhir pendaratan. Seluruh penumpang dan awak pesawat selamat. Informasi awal menyebutkan bahwa warga sekitar bandara mendengar suara letusan dari arah darat. Hingga kini, otoritas terkait masih mendalami sumber dan penyebab suara […]

  • Warga Sudan terdampak krisis pangan dan konflik berkepanjangan

    Krisis Pangan Sudan: 21 Juta Warga Terancam Kelaparan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 348
    • 0Komentar

    KHARTOUM, (duasatunews,com) — Krisis pangan Sudan terus memburuk dan mengancam kehidupan jutaan warga. Lebih dari 21 juta orang, atau sekitar 45 persen penduduk Sudan, kini hidup dalam kondisi kerawanan pangan akut, berdasarkan laporan terbaru Klasifikasi Fase Ketahanan Pangan Terpadu (IPC) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Program Pangan Dunia (WFP) menyebut Sudan sebagai negara yang saat ini menghadapi krisis […]

expand_less