Korban Kasus IAI Rawa Aopa Ditawari Lanjut Studi di PTKI Mana Pun di Bawah Kemenag
- account_circle Rahman
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Sejumlah Mahasiswa menggelar aksi di depan Kementerian Agama RI sambil membawa poster penolakan kekerasan seksual dan menuntut perlindungan korban dalam kasus kekerasan seksual Rawa Aopa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Duasatunews.com) – Aliansi Lembaga Mahasiswa Pemerhati Kekerasan Seksual dan Pendidikan menggelar unjuk rasa di kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, menuntut langkah tegas atas dugaan kegagalan yayasan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan, dalam melindungi korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Aksi tersebut mendapat atensi dari jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI. Setelah massa aksi diberi ruang untuk bermediasi, aliansi mahasiswa memaparkan secara rinci kronologi perkara, mulai dari awal kejadian hingga proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Koordinator aliansi, Robby Anggara, dalam forum itu menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap yayasan dan birokrasi kampus IAI Rawa Aopa yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban. Menurut dia, hingga kini korban belum memperoleh perlindungan yang memadai dari pihak kampus. Ia juga menyoroti dugaan adanya intimidasi, narasi pembelaan yang berubah-ubah, hingga sikap birokrasi kampus yang dinilai justru cenderung berpihak kepada terduga pelaku.
“Yang kami sesalkan bukan hanya dugaan perbuatannya, tetapi juga sikap institusi yang seharusnya melindungi korban. Sampai hari ini korban belum mendapatkan rasa aman, bahkan muncul dugaan intimidasi dan pembelaan yang terus berubah-ubah,” ujar Robby Anggara. (22/04/2026)
Selain itu, Robby juga menyoroti pengelolaan institut yang diduga tidak berjalan sesuai prosedur dan meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi serius terhadap tata kelola kampus maupun yayasan penyelenggara.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari aliansi, Dirjen Pendis melalui Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan, Papay Supriatna, menegaskan bahwa isu tersebut telah menjadi perhatian jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, terutama setelah ramai diberitakan di media sosial dan portal berita daring. Papay menegaskan, dalam dinamika apa pun yang berkembang, perlindungan dan pendampingan terhadap korban harus menjadi prioritas utama.
“Korban jangan sampai diabaikan. Harus ada pendampingan untuk memulihkan trauma yang korban alami,” ujar Papay Supriatna.
Ia juga menegaskan, apabila pihak kampus tidak menunjukkan upaya nyata dalam memberikan perlindungan kepada korban, maka Dirjen Pendis akan mengambil langkah cepat untuk memastikan korban tetap memperoleh rasa aman dan hak pendidikannya tidak terputus.
“Jika pihak kampus sama sekali tidak ada upaya memberikan perlindungan terhadap korban, maka kami akan bergerak cepat dan mengambil langkah agar perlindungan itu tetap ada. Yang terpenting, korban harus aman dan hak pendidikannya harus tetap terjamin,” katanya.
Usai pertemuan tersebut, Papay Supriatna disebut langsung berkoordinasi dengan pimpinan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, termasuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Amin Suyitno. Dari hasil koordinasi itu, jajaran Dirjen Pendis kemudian diperintahkan untuk segera menemui korban secara langsung di Jakarta.
Diketahui, korban berinisial AR saat ini masih berada di Jakarta. Beberapa hari sebelumnya, korban bersama kuasa hukumnya juga telah mendatangi Komnas Perempuan guna meminta perlindungan atas kasus yang dialaminya.
Setelah bertemu korban dan kuasa hukumnya, jajaran Dirjen Pendis disebut mengambil langkah konkret berupa penyiapan opsi perguruan tinggi keagamaan yang layak bagi korban sebagai bentuk jaminan atas keberlanjutan pendidikannya.
“Kami sudah menawarkan kepada korban terkait kemungkinan kampus mana yang akan dimasuki. Kami serahkan pilihan itu kepada korban. Sepanjang kampus tersebut berada di bawah naungan Kementerian Agama, tentu akan kami kawal dan fasilitasi,” ujar Papay.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh keluarga korban dan publik, karena membuka jalan agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus dibayangi trauma dan tekanan di lingkungan kampus asal. Tawaran itu juga dinilai penting karena berlaku untuk perguruan tinggi agama Islam di bawah naungan Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Perwakilan kuasa hukum korban, Muswanto Utama, S.H., menyambut baik langkah cepat yang diambil Kementerian Agama RI. Menurutnya, sikap Dirjen Pendis menunjukkan bahwa negara tidak boleh abai terhadap korban, terutama ketika institusi pendidikan dinilai gagal memberikan perlindungan yang semestinya.
“Langkah Kementerian Agama ini adalah angin segar bagi korban. Setidaknya hari ini ada jaminan bahwa hak pendidikan korban tidak boleh hilang hanya karena kampus asal gagal memberi perlindungan,” ujar Muswanto.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, tetapi juga karena mencuatnya kritik terhadap peran yayasan dan birokrasi kampus yang dinilai tidak responsif terhadap kepentingan korban.
Aliansi mahasiswa pun menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan langkah administratif di tingkat kementerian hingga korban memperoleh keadilan dan perlindungan yang utuh.
Sumber: Tim Redaksi
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar