Jakarta,(duasatunews.com) — Polri menindaklanjuti kasus tiga warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dugaan penipuan layanan haji di Makkah. Aparat keamanan Arab Saudi menangkap ketiganya setelah mengungkap praktik ilegal tersebut.
Wakil Kepala Polri, Dedi Prasetyo, memastikan Polri memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi. Polri juga menggandeng Kementerian Haji dan Umrah serta perwakilan RI. Ia menegaskan negara tetap memberi bantuan hukum bagi WNI yang menghadapi proses hukum di luar negeri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut para pelaku membuat dan menyebarkan dokumen haji palsu. Mereka memasarkan layanan ilegal melalui media sosial untuk menarik calon jamaah.
Kementerian Luar Negeri menerima laporan dari KJRI Jeddah. Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, menjelaskan penangkapan terjadi pada Selasa (28/4). Aparat menemukan uang, komputer, dan kartu haji palsu. Dua pelaku memakai atribut petugas haji saat menjalankan aksinya.
KJRI Jeddah kini memverifikasi identitas ketiga WNI tersebut. Tim berkoordinasi dengan aparat setempat untuk mengawal proses hukum. Pemerintah memberi pendampingan konsuler agar hak para WNI tetap terlindungi.
Pemerintah mengimbau masyarakat memilih layanan haji resmi. Warga perlu waspada terhadap promosi mencurigakan di media sosial. Kasus ini menegaskan pentingnya mengikuti jalur resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji.