Dituduh Gelapkan Dana dan Poliandri, Salma Tantang Pembuktian: Saya Punya Semua Bukti!
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
- visibility 672
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Mahasiswa dan civitas akademika berfoto bersama di lingkungan kampus di Konawe Selatan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari, (Duasatunews.com) – Polemik dugaan kekerasan seksual di lingkungan Institut Agama Islam Rawa Aopa memasuki babak baru. Mantan istri pendiri kampus, Salma Ratu, buka suara dan membantah tuduhan penggelapan dana mahasiswa serta isu poliandri yang menyeret namanya.
Salma menilai tuduhan itu muncul setelah dirinya mendukung korban dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Al Asri, pendiri yayasan sekaligus pemilik perguruan tinggi tersebut.
“Tuduhan penggelapan itu muncul setelah saya mendukung korban dugaan pelecehan seksual. Setelah saya berpihak kepada korban, berbagai tuduhan kemudian menyerang saya,” ujar Salma.
Bantahan Dugaan Penggelapan Dana
Salma membantah tuduhan penggelapan dana mahasiswa. Ia mengaku menahan dana karena status akreditasi kampus belum jelas.
“Saya tidak menggelapkan dana. Saya menahan dana itu karena akreditasi kampus belum jelas. Ini menyangkut keabsahan ijazah dan masa depan mahasiswa,” katanya.
Salma juga mengaku pernah meminta bukti setoran kepada Al Asri terkait dana sekitar Rp100 juta, termasuk biaya perjalanan ke Brunei Darussalam. Namun, ia mengaku tidak menerima jawaban.
“Saya meminta bukti setoran lewat pesan WhatsApp setelah perceraian sepihak. Pesan saya hanya dibaca lalu saya diblokir,” ujarnya.
Salma Bantah Isu Poliandri
Salma juga membantah isu poliandri yang beredar. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah berpisah secara agama dengan suami sebelumnya dan sedang menjalani proses perceraian secara hukum saat mengenal Al Asri pada Januari 2024.
Ia mengaku proses pernikahan awal dengan Al Asri berlangsung mendadak dan tidak menghadirkan wali maupun saksi dari pihak keluarganya.
“Saya menganggap pernikahan malam itu tidak sah karena tidak ada wali dan saksi dari pihak saya,” katanya.
Menurut Salma, Al Asri bersama keluarganya kemudian datang ke rumah keluarga besar Salma pada Juni 2025 untuk melanjutkan proses pernikahan secara adat.
Dugaan Komersialisasi Pendidikan
Selain membantah tuduhan pribadi, Salma juga membeberkan dugaan praktik komersialisasi pendidikan di lingkungan kampus.
Ia menyebut ada mahasiswa baru yang langsung masuk semester tinggi, seperti semester 3 dan semester 5.
“Ada mahasiswa baru yang langsung masuk semester tinggi. Operator kampus menginput data atas perintah pendiri,” ujarnya.
Salma juga mengungkap dugaan jual beli ijazah. Menurutnya, beberapa mahasiswa tidak mengikuti kuliah secara normal, tetapi tetap bisa mengikuti yudisium hingga menerima ijazah setelah membayar sekitar Rp25 juta.
“Ada mahasiswa yang tidak kuliah, tetapi tetap bisa yudisium dan menerima ijazah setelah membayar sekitar Rp25 juta,” katanya.
Ia menyebut sebagian pembayaran berlangsung tanpa kwitansi. Namun, beberapa transaksi masih memiliki bukti pembayaran.
Dugaan Pembuatan Skripsi Terorganisir
Salma turut mengungkap dugaan pembuatan skripsi secara terorganisir di lingkungan kampus. Ia menyebut pengelola kelas daerah wajib menyetor sekitar Rp500 ribu per mahasiswa.
“Pembuatan skripsi berlangsung secara terorganisir atas arahan pendiri,” ujarnya.
Dalam aspek keuangan, Salma juga menyoroti dugaan dua jalur penerimaan dana mahasiswa. Ia menyebut dana seperti SPP, PBAK, dan PPL masuk melalui rekening yayasan. Sementara dana lain, seperti almamater, pembangunan, ujian, dan wisuda, langsung masuk kepada Al Asri.
“Uang mahasiswa tidak semuanya masuk ke rekening yayasan. Sebagian dana langsung masuk kepada pendiri,” katanya.
Legalitas Pascasarjana dan Hotel Zam Zam
Salma turut mempertanyakan legalitas program pascasarjana di kampus tersebut. Ia juga menyinggung dugaan penggunaan dana mahasiswa untuk pembangunan Hotel Zam Zam di area kampus 2.
“Ada dugaan dana mahasiswa dipakai membangun hotel di lingkungan kampus,” ujarnya.
Selain itu, Salma menyoroti pemecatan Wakil Rektor II yang menurutnya tidak sesuai prosedur. Ia menyebut Ketua Yayasan, Mardan, menonaktifkan pejabat kampus tanpa dasar surat keputusan pengangkatan yang jelas.
Kuasa Hukum Minta Audit Menyeluruh
Kuasa hukum korban, Muswanto Utama, menilai keterangan Salma membuka dimensi baru dalam kasus tersebut.
“Jika dugaan praktik akademik dan keuangan itu benar, maka Kementerian Agama wajib melakukan audit menyeluruh,” ujar Muswanto.
Perwakilan keluarga korban, Robby Anggara, juga meminta pemerintah menelusuri dugaan komersialisasi pendidikan di kampus tersebut.
“Keterangan Ibu Salma membuka dugaan komersialisasi pendidikan. Ada isu akreditasi, pengelolaan dana mahasiswa, hingga dugaan jual beli ijazah,” kata Robby.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini disusun, seluruh keterangan Salma masih berupa klaim narasumber. Pihak yayasan, pengelola kampus, Al Asri, Mardan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar