Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dituduh Gelapkan Dana dan Poliandri, Salma Tantang Pembuktian: Saya Punya Semua Bukti!

Dituduh Gelapkan Dana dan Poliandri, Salma Tantang Pembuktian: Saya Punya Semua Bukti!

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kendari, (Duasatunews.com) – Polemik dugaan kekerasan seksual di lingkungan Institut Agama Islam atau IAI Rawa Aopa, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Mantan istri pendiri perguruan tinggi tersebut, Salma Ratu, buka suara dan membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Salma menyebut tuduhan penggelapan dana dan isu poliandri yang dialamatkan kepadanya tidak berdiri sendiri. Ia menduga serangan narasi tersebut muncul setelah dirinya memilih memberikan dukungan kepada korban dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Al Asri, pendiri yayasan sekaligus pemilik perguruan tinggi tersebut.

“Tuduhan penggelapan itu berawal dari sikap saya yang mendukung korban dugaan pelecehan seksual. Setelah saya berpihak kepada korban, berbagai tuduhan kemudian diarahkan kepada saya,” kata Salma dalam keterangannya.

Menurut Salma, tuduhan terhadap dirinya justru membuka ruang untuk menelusuri persoalan lain yang lebih serius di balik pengelolaan kampus, mulai dari dugaan komersialisasi pendidikan, ketidakjelasan akreditasi, pengelolaan dana mahasiswa, hingga dugaan penyimpangan dalam proses akademik.

Bantah Gelapkan Dana, Salma Sebut Dana Ditahan karena Persoalan Akreditasi

Salma membantah keras tuduhan penggelapan dana mahasiswa. Ia menyatakan dana yang dipersoalkan bukan digelapkan, melainkan ditahan karena belum adanya kejelasan status akreditasi kampus.

Menurut dia, persoalan akreditasi bukan hal kecil karena berhubungan langsung dengan masa depan mahasiswa, terutama menyangkut keabsahan ijazah.

“Saya tidak menggelapkan dana. Dana itu saya tahan karena belum ada kejelasan akreditasi kampus. Ini menyangkut keabsahan ijazah dan masa depan mahasiswa,” ujarnya.

Salma juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa dirinya seolah dijebak setelah menerima setoran uang tunai dari beberapa kelas daerah, di antaranya Pomalaa Kolaka Timur dan Bungku Selatan. Ia menyebut pernah meminta bukti setoran kepada Al Asri terkait dana sekitar Rp100 juta, termasuk penggunaan akomodasi saat perjalanan ke Brunei Darussalam.

Namun, menurut Salma, permintaan itu tidak direspons.
“Saya minta bukti setoran lewat pesan WhatsApp setelah saya diceraikan sepihak. Pesan saya hanya dibaca, tidak dijawab, lalu saya diblokir,” katanya.

Keterangan ini, menurut Salma, penting untuk diuji lebih jauh karena menyangkut alur dana mahasiswa dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan kampus.

Bantah Isu Poliandri, Sebut Pernikahan dengan Al Asri Bermasalah Sejak Awal

Salma juga membantah tuduhan poliandri. Ia menjelaskan, saat awal bertemu Al Asri sekitar Januari 2024, Al Asri disebut menyampaikan bahwa dirinya telah lama tidak hidup bersama istri sebelumnya dan telah berpisah.

Di sisi lain, Salma mengaku saat itu juga telah berpisah secara agama dengan suaminya dan sedang menjalani proses perceraian secara hukum.

Menurut Salma, Al Asri kemudian beberapa kali menyampaikan keinginan untuk menikahinya. Ia menyebut Al Asri bahkan meminta dirinya menyiapkan perlengkapan mahar. Namun, Salma menilai pernikahan awal yang dilakukan secara mendadak itu tidak sah secara prosedural karena tidak dihadiri wali dan saksi dari pihaknya.

“Saya menganggap pernikahan malam itu tidak ada, karena saya tidak memiliki saksi dan wali. Yang hadir hanya pihak keluarga Al Asri,” ujar Salma.

Salma mengatakan, pada Juni 2025, Al Asri bersama keluarganya mendatangi keluarga besar Salma untuk melanjutkan proses pernikahan secara adat. Karena itu, ia menilai tuduhan poliandri terhadap dirinya tidak berdasar dan cenderung dipakai untuk menyerang kredibilitas personalnya setelah ia berpihak kepada korban.

Dugaan Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Disebut Bisa Langsung Masuk Semester Tinggi

Selain membantah tuduhan pribadi, Salma juga membeberkan dugaan praktik komersialisasi pendidikan di lingkungan IAI Rawa Aopa.

Ia menyebut adanya dugaan praktik mendudukkan mahasiswa baru langsung pada semester tinggi, seperti semester 3 dan semester 5. Praktik ini, menurut Salma, dilakukan melalui penginputan data oleh operator kampus atas arahan pendiri yayasan.

“Ada mahasiswa baru yang langsung ditempatkan di semester tinggi. Proses penginputan data diduga dilakukan oleh operator atas perintah pendiri,” kata Salma.

Dugaan ini, jika benar, dapat menjadi persoalan serius karena menyangkut integritas akademik, validitas data mahasiswa, dan kepatuhan kampus terhadap standar pendidikan tinggi.

Dugaan Jual Beli Ijazah Mahasiswa Disebut Tak Kuliah tapi Bisa Yudisium hingga Wisuda

Salma juga menyebut adanya dugaan praktik jual beli ijazah. Menurut keterangannya, terdapat mahasiswa yang tidak mengikuti proses perkuliahan secara normal, namun bisa langsung mengikuti yudisium bahkan menerima ijazah.
Ia menyebut nilai pembayaran dalam praktik tersebut mencapai sekitar Rp25 juta per mahasiswa.

“Ada mahasiswa yang tidak kuliah, tetapi bisa langsung yudisium bahkan menerima ijazah dengan membayar sekitar Rp25 juta. Uang itu, menurut instruksi yang saya terima, disetorkan kepada pendiri,” ujar Salma.

Salma menyebut sebagian pembayaran dilakukan tanpa kwitansi karena disebut berisiko. Namun, menurut dia, ada beberapa pembayaran yang sempat dibuatkan kwitansi dan ditandatangani.

Keterangan ini menjadi salah satu bagian paling serius dalam pengakuan Salma karena menyangkut dugaan pelanggaran akademik, tata kelola perguruan tinggi, dan potensi penyalahgunaan sistem administrasi pendidikan.

Skripsi Diduga Dibuat Terorganisir oleh Pihak Kampus

Salma juga mengungkap dugaan praktik pembuatan skripsi secara terorganisir. Menurutnya, praktik tersebut melibatkan sejumlah pihak di lingkungan kampus dan dilakukan melalui pengelola kelas daerah.

Ia menyebut setiap pengelola kelas daerah diwajibkan menyetor sekitar Rp500 ribu per mahasiswa dengan dalih dana tersebut digunakan untuk studi mobilitas atau peningkatan kapasitas dosen.

“Pembuatan skripsi diduga dilakukan secara terorganisir atas arahan pendiri. Pengelola kelas daerah diminta menyetor dana per mahasiswa,” kata Salma.

Jika dugaan ini terbukti, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut etik akademik, tetapi juga dapat mencederai standar mutu pendidikan tinggi dan merugikan mahasiswa secara luas.

Dana Mahasiswa Disebut Masuk ke Dua Jalur

Dalam keterangannya, Salma juga menjelaskan dugaan adanya dua jalur pengelolaan dana mahasiswa.

Menurut dia, dana seperti SPP, PBAK, dan PPL dibayarkan melalui rekening yayasan. Namun, dana lain seperti uang almamater, pembangunan, ujian, wisuda, serta dana dalam jumlah besar lainnya diduga disetorkan kepada Al Asri, baik secara tunai maupun melalui rekening pribadi.

“Uang mahasiswa tidak semuanya masuk ke rekening yayasan. Ada dana yang disetor langsung kepada pendiri, baik tunai maupun transfer ke rekening pribadi,” ujar Salma.

Ia juga menyebut dana dari mahasiswa yang disebut “lompat pagar” atau langsung wisuda tanpa proses kuliah normal, disetor kepada Al Asri dengan alasan akan digunakan untuk pengurusan data di sistem pendidikan tinggi.

Keterangan ini perlu ditelusuri lebih lanjut melalui audit keuangan, dokumen pembayaran, rekening penerima, kwitansi, serta data mahasiswa yang tercatat di sistem akademik.

Legalitas Pascasarjana dan Pembangunan Hotel Ikut Disorot

Salma turut menyinggung pelantikan direktur pascasarjana yang disebut telah dilakukan pada 17 Januari 2026. Namun, ia mempertanyakan kejelasan legalitas program pascasarjana tersebut.

Selain itu, ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan dana mahasiswa untuk membangun Hotel Zam Zam di lingkungan kampus 2. Menurut Salma, pembangunan tersebut disebut-sebut untuk kepentingan dosen, tetapi dalam praktiknya diduga digunakan menerima tamu umum.

“Ada dugaan dana mahasiswa dipakai untuk membangun hotel di lingkungan kampus. Alasannya untuk dosen, tetapi faktanya digunakan menerima tamu secara bebas,” katanya.

Dugaan ini menambah daftar persoalan yang menurut Salma perlu ditelusuri oleh Kementerian Agama, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas pendidikan tinggi.

Pemecatan Warek II dan Peran Ketua Yayasan Dipertanyakan:

Salma juga menyinggung pemecatan Wakil Rektor II yang menurutnya tidak prosedural. Ia menyebut penonaktifan itu dilakukan oleh Ketua Yayasan bernama Mardan dengan menunjukkan surat penonaktifan, namun tidak didasari oleh SK pengangkatan yang jelas.

Selain itu, Salma menyebut Ketua Yayasan mulai mengambil alih pekerjaan operator kampus setelah tidak lagi mempercayai operator sebelumnya. Ia menduga proses penginputan data mahasiswa lama dan mahasiswa yang disebut “lompat pagar” masih terus dilakukan.

Pada titik ini, Salma juga menyampaikan dugaan adanya komunikasi atau kerja sama dengan oknum di lingkungan Diktis Kemenag RI terkait proses data mahasiswa dan izin kelembagaan. Namun tuduhan ini masih bersifat klaim narasumber dan memerlukan pembuktian melalui dokumen, pemeriksaan internal Kemenag, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Kuasa Hukum Korban : Dugaan Ini Harus Diaudit, Bukan Dibungkam

Kuasa hukum korban, Muswanto Utama, SH, menilai keterangan Salma membuka dimensi baru dalam kasus IAI Rawa Aopa. Menurutnya, perkara ini tidak lagi hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, tetapi juga menyangkut tata kelola kampus, perlindungan mahasiswa, dan potensi komersialisasi pendidikan.

“Keterangan ini tidak boleh dianggap sebagai isu pinggiran. Jika benar ada dugaan praktik akademik dan keuangan seperti itu, maka Kementerian Agama wajib melakukan audit menyeluruh,” kata Muswanto.

Muswanto juga menilai tuduhan terhadap Salma perlu dilihat secara hati-hati, terutama jika muncul setelah yang bersangkutan memberikan dukungan kepada korban dugaan kekerasan seksual.

“Jangan sampai orang yang berpihak kepada korban justru diserang balik dengan isu personal. Yang harus diuji adalah alur dana, legalitas akademik, dan tanggung jawab institusi,” ujarnya.

Robby Anggara: Ini Menguatkan Dugaan Komersialisasi Pendidikan

Perwakilan keluarga korban, Robby Anggara, mengatakan keterangan Salma semakin memperkuat pentingnya pelaporan ke Kementerian Agama dan lembaga terkait. Menurut Robby, jika dugaan yang disampaikan benar, maka negara tidak boleh hanya melihat kasus ini sebagai perkara individual.

“Keterangan Ibu Salma justru membuka tabir dugaan komersialisasi pendidikan. Ada isu akreditasi, pengelolaan dana mahasiswa, dugaan jual beli ijazah, hingga hak pendidikan korban. Ini harus dibongkar secara institusional,” kata Robby.

Robby menegaskan, pihaknya akan mendorong agar Kementerian Agama melakukan audit menyeluruh terhadap IAI Rawa Aopa dan yayasan pengelolanya.

“Kami mendesak Kemenag tidak hanya memeriksa kasus kekerasan seksual, tetapi juga menelusuri dugaan pelanggaran tata kelola pendidikan. Jika kampus terbukti gagal melindungi mahasiswa dan menyimpang dari standar pendidikan tinggi, sanksi administratif harus dijatuhkan,” ujarnya.

Perlu Hak Jawab Pihak Yayasan dan Kemenag

Hingga naskah ini disusun, seluruh keterangan Salma Ratu masih merupakan klaim narasumber yang perlu diuji melalui dokumen, audit, pemeriksaan saksi, serta klarifikasi resmi dari pihak IAI Rawa Aopa, Yayasan, Al Asri, Mardan, operator kampus, dan Kementerian Agama.

Dalam prinsip jurnalistik, pihak-pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan bantahan. Namun, jika keterangan ini didukung oleh bukti pembayaran, chat, kwitansi, data akademik, SK kelembagaan, serta jejak transaksi, maka dugaan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk investigasi besar terhadap tata kelola perguruan tinggi keagamaan swasta.

Kasus IAI Rawa Aopa kini bergerak dari satu dugaan kekerasan seksual menjadi gambaran lebih luas tentang problem tata kelola pendidikan tinggi berbasis agama.

Di satu sisi, korban dugaan kekerasan seksual masih mencari perlindungan dan keadilan. Di sisi lain, muncul keterangan dari mantan istri pendiri yayasan yang membuka dugaan komersialisasi pendidikan, penyalahgunaan dana mahasiswa, penginputan data akademik bermasalah, hingga potensi jual beli ijazah.

Jika seluruh dugaan ini benar, maka persoalan IAI Rawa Aopa bukan hanya soal nama baik kampus, tetapi soal hak pendidikan mahasiswa, integritas ijazah, dan kewajiban negara memastikan perguruan tinggi tidak berubah menjadi ruang bisnis yang mengorbankan masa depan anak bangsa.

Kementerian Agama kini berada di titik penting, diam dan membiarkan kasus ini tenggelam, atau turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus kayu ilegal Sumatera ditangani Kejaksaan Agung

    Kasus Kayu Ilegal Sumatera: Kejagung Dorong Alat Bukti

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendorong penyidik untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus kayu ilegal Sumatera. Langkah tersebut bertujuan memperkuat proses hukum agar berjalan akuntabel dan berkeadilan. Kejahatan lingkungan ini juga memicu banjir besar dan tanah longsor yang menewaskan 67 orang. Jaksa dan Penyidik Bahas Kasus Kayu Ilegal Sebagai tindak […]

  • Ketua Kadin Sultra Anton Timbang menerima pataka pada Musprov Kadin Sultra di Kendari

    Kadin Sultra Masuki Periode Baru, Anton Timbang Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 223
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-VIII kembali mempercayakan Anton Timbang sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) periode 2026–2031. Forum tersebut berlangsung di Kendari, Sabtu (14/2/2026). Keputusan Musprov mengantar Anton memasuki periode kepemimpinan kedua. Selama periode sebelumnya, ia aktif membenahi tata kelola organisasi dan memperkuat posisi Kadin Sultra sebagai mitra […]

  • Prabowo Perintahkan 18 Proyek  Mulai Konstruksi Maret 2026

    Prabowo Perintahkan 18 Proyek Mulai Konstruksi Maret 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 412
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com— Pemerintah pusat mempercepat 18 proyek industri hilir strategis saat Indonesia masih bergantung pada impor energi dan menghadapi krisis pengelolaan sampah di banyak kota. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh proyek itu mulai konstruksi paling lambat Maret 2026. Kebijakan ini memengaruhi arah investasi negara, kesiapan daerah, serta dampaknya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar proyek. Target […]

  • KPK tangani kasus korupsi restitusi pajak

    Korupsi Restitusi Pajak: Kepala KPP Banjarmasin Jadi Tersangka KPK

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, sebagai tersangka korupsi restitusi pajak. Penetapan ini muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menangkap Mulyono bersama satu pihak swasta. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan pemeriksaan […]

  • Pos Bantuan Hukum Sultra Hadir di Seluruh Desa dan Kelurahan

    Pos Bantuan Hukum Sultra Hadir di Seluruh Desa dan Kelurahan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pos Bantuan Hukum Sultra resmi hadir di seluruh desa dan kelurahan setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara meraih penghargaan atas komitmennya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, pemerintah daerah kini memiliki instrumen hukum yang lebih dekat dengan warga. Selanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara membentuk 2.285 Pos Bantuan Hukum […]

  • Bea Cukai Dan Polri Bonagkar Penyelundupan Sabu Modus Telan di Bandara Soetta

    Bea Cukai Dan Polri Bonagkar Penyelundupan Sabu Modus Telan di Bandara Soetta

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 395
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Penyelundupan sabu di Soekarno-Hatta kembali terungkap dan berhasil digagalkan aparat. Langkah ini mencegah masuknya narkotika yang berpotensi merusak kesehatan publik sekaligus memperkuat kejahatan terorganisir lintas negara. Pada awal tahun, arus penerbangan internasional meningkat signifikan. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang terlarang melalui jalur udara. Oleh karena itu, pengawasan di […]

expand_less