Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Polda Metro Jelang Pelimpahan ke Kejari Jaksel
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: duasatunews.com/iNews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (duasatunews.com) – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026). Selanjutnya, polisi membawa keduanya ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebelum proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Roy Suryo mengenakan batik bermotif burung Garuda berwarna kuning dan hitam tanpa rompi tahanan. Sementara itu, Dokter Tifa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Keduanya memasuki mobil tahanan yang terparkir di lobi RS Polri. Kemudian, petugas membawa mereka ke Polda Metro Jaya.
Penyidik akan menyerahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan proses tahap dua berlangsung pada Senin pagi.
“Jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” kata Budi pada Minggu (21/6/2026).
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Setelah penangkapan, dokter menyarankan perawatan di RS Polri.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa penyidik tetap menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
“Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka,” ujar Iman.
Selanjutnya, Iman menjelaskan bahwa penyidik menjalankan seluruh proses sesuai hukum formil, hukum materiil, dan standar operasional prosedur.
Menurut Iman, proses hukum tersebut mencerminkan penegakan hukum yang transparan, adil, dan akuntabel. Oleh karena itu, penyidik berupaya menjaga hak seluruh pihak.
Penyidik Pastikan Pelimpahan Berjalan Lancar
Iman mengatakan penyidik melakukan penangkapan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.
Karena itu, penyidik mengambil langkah tersebut untuk memastikan kehadiran para tersangka selama proses pelimpahan berlangsung.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dan mencocokkan barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa.
Sementara itu, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum.
Hingga akhirnya, aparat berharap seluruh tahapan perkara dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Adrian Moita
- Editor: Nur Wayda
