KPIT : Penambangan Ilegal Gunung Botak Bukan Sekadar Persoalan Hukum, Tetapi Ancaman Serius terhadap Masa Depan Pulau Buru
- account_circle Rahman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 92
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ketua Komite Pemuda Indonesia Timur (KPIT), Ichi Amahoru_(foto istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Ketua Komite Pemuda Indonesia Timur (KPIT), Ichi Amahoru, menilai persoalan penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, telah berkembang menjadi krisis multidimensi yang tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran hukum semata. Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin telah berdampak pada kerusakan lingkungan, melemahkan kewibawaan negara, mengancam keselamatan masyarakat, hingga berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang meningkatkan proses hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak setelah menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Menurut Ichi Amahoru, selama bertahun-tahun Gunung Botak menjadi simbol lemahnya tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Kawasan yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat justru menjadi ruang tumbuhnya aktivitas ilegal yang melibatkan berbagai kepentingan oligarki
“Gunung Botak telah berubah menjadi potret kegagalan tata kelola apabila negara tidak hadir secara konsisten. Persoalan ini bukan sekadar adanya penambang ilegal, tetapi juga menyangkut jaringan distribusi hasil tambang, dugaan keterlibatan para oligarki pemodal, hingga lemahnya pengawasan di lapangan. Negara harus memutus seluruh mata rantai tersebut,” tegas Ichi Amahoru.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan penertiban semata tidak akan menyelesaikan persoalan apabila akar masalah tidak disentuh. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Ichi menilai bahwa praktik pertambangan ilegal selalu memiliki rantai ekonomi yang terorganisasi, mulai dari penyedia alat berat, pemasok bahan kimia berbahaya, pembeli emas, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual maupun pemodal, bukan hanya pekerja lapangan.
Selain aspek hukum, KPIT juga menyoroti dampak lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan emas dinilai berpotensi mencemari daerah aliran sungai, tanah, yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang serta mengancam sektor pertanian, perkebunan di Pulau Buru.
Menurut Ichi, pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada operasi penertiban yang bersifat sementara. Yang lebih penting adalah membangun sistem pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, transparan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Apabila negara hanya datang melakukan razia, kemudian beberapa bulan berikutnya aktivitas ilegal kembali berlangsung, maka yang terjadi hanyalah siklus penegakan hukum tanpa penyelesaian. Yang dibutuhkan adalah reformasi tata kelola pertambangan secara menyeluruh,” ujarnya.
KPIT juga mendorong pemerintah pusat membentuk satuan tugas terpadu yang melibatkan Kementerian ESDM, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, PPATK, serta Kementerian Lingkungan Hidup
untuk mengusut seluruh jaringan bisnis pertambangan ilegal di Gunung Botak.
Menurut Ichi, transparansi menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap perkembangan penyidikan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Ia mengapresiasi langkah awal pemerintah yang meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan, namun menegaskan bahwa masyarakat akan menilai keberhasilan pemerintah dari keberanian mengungkap aktor utama di balik praktik pertambangan ilegal tersebut.
Di akhir pernyataannya, Ichi Amahoru menegaskan bahwa Gunung Botak harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pertambangan nasional.
“Jangan biarkan Gunung Botak hanya menjadi berita tentang penertiban yang terus berulang. Jadikan momentum ini sebagai titik balik reformasi tata kelola pertambangan, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta perlindungan terhadap lingkungan dan hak masyarakat adat pulau buru serta Maluku pada umumnya. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya ketika masalah telah membesar.”
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar