Eks Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka, JAM Indonesia Desak Penahanan
- account_circle Rahman
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Mahasiswa Indonesia (JAM Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jumat, 14 Agustus 2026./Dok/istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Mahasiswa Indonesia (JAM Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jumat, 14 Agustus 2026. Mereka mendesak Polri segera menahan mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan perusakan alat berat milik seorang pengusaha berinisial JL di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi tersebut, JAM Indonesia meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang ditangani Polda Sulawesi Tenggara.
Massa menilai status tersangka yang telah disandang Ruksamin semestinya diikuti dengan proses hukum yang transparan, objektif, dan tidak membeda-bedakan berdasarkan latar belakang maupun jabatan politik.
Ruksamin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, masing-masing berinisial WS dan A. Penetapan ketiganya dilakukan Polda Sulawesi Tenggara pada 29 Juli 2026 setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, sebelumnya membenarkan penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Menurut dia, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juli 2026 dengan mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian dan perusakan sebuah mesin crusher atau alat pemecah batu milik pengusaha berinisial JL. Alat tersebut berada di Desa Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.
Namun, setelah hampir dua pekan sejak penetapan tersangka, JAM Indonesia menyoroti belum adanya penahanan terhadap Ruksamin. Kondisi tersebut menjadi salah satu poin utama yang disampaikan massa dalam aksi di depan Mabes Polri.
Ketua JAM Indonesia, Adrian Alfath, mengatakan pihaknya meminta Mabes Polri turun tangan untuk memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Sultra kami nilai belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Kami meminta Mabes Polri turun mengatensi perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” kata Adrian kepada wartawan di sela-sela aksi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Adrian, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh posisi atau latar belakang politik seseorang. Ia menyinggung posisi Ruksamin yang merupakan salah satu petinggi Partai Bulan Bintang (PBB) dan menjabat sebagai sekretaris jenderal.
“Jangan sampai publik berasumsi bahwa penegakan hukum kalah dengan jabatan politik. Polri harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun,” ujarnya.
Adrian menegaskan, pihaknya tidak ingin proses hukum terhadap Ruksamin diperlakukan berbeda dibandingkan tersangka lain dalam perkara pidana. JAM Indonesia meminta penyidik menjelaskan secara terbuka alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka apabila memang terdapat pertimbangan hukum tertentu.
“Polri adalah institusi penegak hukum yang harus bekerja secara independen dan tidak boleh terintervensi oleh kepentingan politik. Karena itu, kami meminta Kapolri memastikan perkara ini berjalan transparan dan independen,” kata Adrian.
JAM Indonesia juga meminta Mabes Polri melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan di tingkat Polda Sulawesi Tenggara. Mereka menilai pengawasan dari institusi di tingkat pusat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama ketika perkara tersebut melibatkan figur yang memiliki latar belakang politik.
Selain mendesak penahanan, massa aksi meminta agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum. Mereka juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Adrian mengatakan JAM Indonesia tidak akan berhenti mengawasi kasus tersebut sampai ada kepastian mengenai langkah hukum terhadap para tersangka.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami ingin memastikan tidak ada perlakuan khusus dan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, serta independen,” ujarnya.
JAM Indonesia berharap Mabes Polri segera merespons tuntutan tersebut dan memastikan penanganan perkara dugaan pencurian serta perusakan alat berat itu berjalan sesuai prosedur hukum.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Polda Sulawesi Tenggara dan pihak lainnya mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Ruksamin maupun dua tersangka lainnya.
- Penulis: Rahman
- Sumber: Laporan Redaksi

Saat ini belum ada komentar