Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Opsi Tanpa Putusan

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Opsi Tanpa Putusan

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • visibility 507
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com — RUU Perampasan Aset kembali menjadi fokus pembahasan di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, melalui Badan Keahlian DPR RI, membahas rancangan undang-undang ini untuk memperkuat pemulihan aset negara dari tindak pidana. DPR menilai regulasi tersebut penting untuk memberi kepastian hukum.

RUU Perampasan Aset Buka Opsi Tanpa Putusan Pidana

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset membuka opsi perampasan tanpa menunggu putusan pidana. Namun, DPR tetap menetapkan syarat dan batasan yang ketat.

Bayu menjelaskan bahwa mekanisme ini berlaku dalam kondisi tertentu. Kondisi itu mencakup tersangka yang meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Mekanisme tersebut juga berlaku ketika tersangka mengalami sakit permanen sehingga proses pidana tidak dapat berlanjut.

“RUU ini memberi dasar hukum yang jelas untuk perampasan aset tindak pidana,” kata Bayu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen.

Aturan Perampasan Aset Negara untuk Kondisi Khusus

RUU ini juga mengatur perkara pidana yang tidak dapat berjalan ke tahap persidangan. Dalam situasi tersebut, negara tetap dapat memproses aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. DPR merancang ketentuan ini untuk mencegah pelaku mempertahankan aset hasil kejahatan.

Mekanisme Perampasan Aset Setelah Putusan Pengadilan

Selain itu, RUU ini mengatur penanganan aset yang muncul setelah pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum sering menemukan aset tambahan pada tahap lanjutan. Karena itu, RUU ini menyediakan mekanisme khusus untuk memproses aset tersebut.

Pendekatan Hukum dalam Perampasan Aset Tindak Pidana

Bayu memaparkan dua pendekatan perampasan aset. Pertama, conviction based forfeiture, yang bergantung pada putusan pidana pengadilan. Kedua, non-conviction based forfeiture, yang tidak bergantung pada putusan pidana.

Bayu menegaskan bahwa hukum nasional telah mengatur pendekatan pertama. Namun, hingga kini negara belum memiliki aturan khusus yang mengatur pendekatan kedua secara komprehensif.

Komisi III DPR Dorong Penguatan Regulasi Perampasan Aset

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting penegakan hukum. Menurutnya, regulasi ini mendukung penanganan korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan bermotif keuntungan finansial.

Ia menegaskan bahwa DPR tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga negara. DPR juga memastikan pembahasan RUU ini berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • seminar nasional hilirisasi

    LP2D Bersama PUSPINEBT-ICMI Gelar Seminar Nasional di Sulawesi Tenggara Bahas Strategi Hilirisasi dan Pembangunan Nasional

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1.996
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia. Data Badan Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat produksi nikel tahun 2019 mencapai 23.967.146 ton. Angka ini menempatkan sektor pertambangan sebagai penopang utama perekonomian daerah. (29/4/2025) Saat ini, 189 perusahaan tambang beroperasi di 12 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Perusahaan-perusahaan tersebut mengelola […]

  • Menko Polkam Tinjau Huntara Korban Bencana di Agam

    Menko Polkam Tinjau Huntara Korban Bencana di Agam

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 588
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Menko Polkam tinjau huntara bagi korban bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago meninjau langsung pembangunan 117 hunian sementara (huntara) di Nagari Kayu Pasak, Kecamatan Palembayan, Kamis (8/1), sebagai upaya memastikan penanganan pascabencana berjalan optimal dan berpihak pada keselamatan warga. Menko Polkam Tinjau Huntara di […]

  • Tambang ilegal dibekingi aparat merusak lingkungan

    Ada Mafia Instansi Negara yang Diduga Membackup Pebisnis Tambang Ilegal

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 712
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Praktik perlindungan atau backing terhadap bisnis tambang ilegal oleh oknum aparat berseragam merupakan pelanggaran hukum serius. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Hukum Indonesia tidak mengenal perlindungan bagi kegiatan ilegal. Instansi Negara Dinilai Membekingi Tambang Ilegal Wakil Menteri Kajian Strategi dan Pergerakan BEM Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Brian Putra, menyoroti […]

  • "Parkir nontunai Tanah Abang, QR code pembayaran e-Parking, petugas Dishub mengatur lalu lintas di Jakarta."

    “Solusi Parkir Liar: DPRD DKI Dorong Penerapan Sistem Nontunai di Tanah Abang”

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Windi Anggraini
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Jakarta,{duasatunews.com}— Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengusulkan penerapan sistem parkir nontunai Tanah Abang sebagai langkah awal untuk mengatasi masalah parkir liar yang semakin berkembang. Tanah Abang, yang dikenal sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta, sering kali menjadi sorotan publik terkait maraknya parkir ilegal yang mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas. Dengan […]

  • Prabowo panggil menteri ekonomi ke Hambalang membahas perundingan internasional

    Prabowo Panggil Airlangga–Purbaya ke Hambalang, Fokuskan Arah Perundingan Ekonomi

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 372
    • 0Komentar

    JAKARTA,duasatunews.com – Ketidakpastian ekonomi global kembali menekan arah kebijakan nasional. Di tengah kondisi itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil para menteri ekonomi ke kediamannya di Hambalang, Bogor. Pertemuan ini menandai langkah awal pemerintah dalam menentukan posisi Indonesia di arena perundingan internasional. Isu ini mengemuka karena Indonesia akan menghadapi sejumlah negosiasi ekonomi penting dalam waktu dekat. Pemerintah […]

  • Konferensi pers Ditjen Imigrasi terkait penanganan pelanggaran keimigrasian dan jemaah haji non-prosedural

    Imigrasi Tunda 13 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural, Demi Keselamatan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 jemaah haji non-prosedural. Mereka mencoba berangkat ke Tanah Suci dengan visa non-haji. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa petugas menemukan pelanggaran saat memeriksa dokumen. Setelah itu, Imigrasi langsung mengambil tindakan. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan melindungi jemaah haji non-prosedural. Banyak kasus sebelumnya menunjukkan risiko besar […]

expand_less