Sidang Perdana Immanuel Ebenezer, KPK Ungkap Rp201 M
- account_circle adrian moita
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- visibility 229
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gambar yang menunjukkan bangunan resmi pengadilan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) – Sidang Perdana Immanuel Ebenezer berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 itu menghadapi dakwaan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jaksa penuntut umum langsung membacakan surat dakwaan dalam agenda pertama tersebut. Pengadilan membuka persidangan untuk umum sehingga masyarakat dan media dapat mengikuti proses hukum secara transparan.
Agenda Sidang Perdana Immanuel Ebenezer
Majelis hakim memeriksa identitas terdakwa serta memastikan kelengkapan administrasi perkara. Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Selain Immanuel Ebenezer, jaksa mengadili sepuluh terdakwa lain dalam berkas yang sama. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sidang ini menjadi tahap awal pembuktian di pengadilan. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
KPK Telusuri Dugaan Rp201 Miliar
Perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik menelusuri aliran dana dan menganalisis rekening para tersangka untuk periode 2020 hingga 2025. Dari hasil penelusuran awal, KPK menduga praktik pemerasan mencapai Rp201 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain dalam bentuk tunai, barang, maupun fasilitas. Selain itu, KPK terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Proses Hukum dan Tahap Lanjutan
Sidang Perdana Immanuel Ebenezer menjadi momentum penting dalam proses hukum kasus ini. Jaksa akan menghadirkan saksi serta memaparkan alat bukti untuk memperkuat dakwaan. Sementara itu, terdakwa berhak menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menjalankan proses secara profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
