Breaking News
light_mode
Beranda » Internasional » Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

WASHINGTON, Duasatunews.com — Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya ketika menerapkan tarif impor secara luas dengan alasan keadaan darurat nasional. Putusan itu keluar pada Jumat (20/2/2025) melalui voting 6–3.

Mahkamah menyatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977 tidak memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif perdagangan secara sepihak. Karena itu, pengadilan membatalkan sejumlah kebijakan tarif yang Trump terapkan dengan dasar hukum tersebut.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis pendapat mayoritas dan menegaskan bahwa Konstitusi menempatkan kewenangan penetapan tarif di tangan Kongres. Menurutnya, pemerintah gagal menunjukkan pasal dalam IEEPA yang secara eksplisit mengizinkan presiden mengenakan bea masuk.

“Presiden mengklaim kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif dengan cakupan, durasi, dan besaran tanpa batas, tetapi undang-undang tidak mendukung klaim itu,” tulis Roberts.

Putusan tersebut langsung membatalkan sebagian besar tarif berbasis darurat nasional. Namun Mahkamah Agung menegaskan keputusan ini tidak menghapus seluruh kebijakan tarif pemerintahan Trump. Tarif yang menggunakan dasar hukum lain tetap berlaku.

Trump merespons putusan itu dengan kritik keras. Ia menilai Mahkamah Agung telah melemahkan kepentingan nasional dan menyebut keputusan tersebut sebagai preseden buruk. Meski begitu, Trump menegaskan pemerintahannya akan terus menjalankan kebijakan proteksi perdagangan.

Beberapa jam setelah putusan keluar, Trump mengumumkan penandatanganan kebijakan tarif global sementara sebesar 10 persen. Gedung Putih menyatakan pemerintah menerapkan tarif tersebut berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan akan memberlakukannya mulai Selasa pukul 00.01 waktu Timur (ET).

Pasar keuangan langsung merespons positif. Indeks saham utama di Wall Street menguat setelah investor menilai putusan Mahkamah Agung memberi kepastian hukum bagi kebijakan perdagangan Amerika Serikat.

Pelaku usaha yang terdampak tarif menyambut baik keputusan tersebut. Victor Schwartz, pemilik perusahaan impor minuman VOS Selections di New York, menyebut tarif berbasis IEEPA selama ini menciptakan ketidakpastian dan membebani dunia usaha.

“Pengadilan akhirnya mengakui bahwa kebijakan ini melanggar batas kewenangan pemerintah,” ujar Schwartz dalam pernyataan tertulis.

Tarif yang Dibatalkan

Mahkamah Agung membatalkan tarif yang Trump terapkan dengan dasar hukum IEEPA, meliputi:

  • Tarif global 10 persen yang Trump kaitkan dengan status darurat nasional.

  • Tarif resiprokal terhadap sejumlah negara mitra dagang.

  • Tarif terkait isu keamanan dan narkotika yang pemerintah tetapkan melalui IEEPA.

Tarif yang Tetap Berlaku

Sebaliknya, Mahkamah menyatakan tarif berikut tetap sah karena pemerintah menerapkannya berdasarkan undang-undang lain:

  • Tarif sementara berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 1974 (Pasal 122).

  • Tarif baja dan aluminium yang pemerintah berlakukan atas alasan keamanan nasional.

  • Tarif hasil investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301.

Putusan ini mempersempit ruang penggunaan kewenangan darurat nasional dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Meski Mahkamah membatalkan sebagian tarif global, pemerintahan Trump masih memiliki jalur hukum lain untuk melanjutkan kebijakan proteksionisme.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Malang Kota tangani kasus Yai Mim

    Penyebab Kematian Yai Mim Terungkap, Polisi Soroti Asfiksia

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 59
    • 4Komentar

    Fakta Awal Terungkap Jakarta, (duasatunews.com)-Kasus penyebab kematian Yai Mim mulai menemukan titik terang. Selain itu, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, diduga meninggal karena asfiksia atau kekurangan oksigen. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menyampaikan hasil pemeriksaan tim dokter dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang. Lebih lanjut, […]

  • mahasiswa Indonesia di AS apresiasi Prabowo Subianto

    Apresiasi Prabowo AS dari Mahasiswa Indonesia

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 271
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — apresiasi Prabowo AS datang dari mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Amerika Serikat. Mahasiswa tersebut menilai kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mampu menjaga optimisme Indonesia di tengah dinamika global yang terus berkembang. Mahasiswa bernama Andi Pratama, asal Jakarta, menyampaikan pandangannya setelah mengikuti berbagai pemberitaan terkait kebijakan dan aktivitas Presiden Prabowo di kancah […]

  • IHSG Ditutup Menguat, Pasar Cermati Isu Independensi Bank Sentral

    IHSG Ditutup Menguat, Pasar Cermati Isu Independensi Bank Sentral

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – IHSG menguat pada perdagangan Selasa sore seiring penguatan bursa saham Asia. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia naik 4,90 poin atau 0,05 persen ke level 8.980,23. Sebaliknya, indeks LQ45 turun 6,30 poin atau 0,72 persen ke posisi 876,12. Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus, […]

  • Timnas Futsal Indonesia mengalahkan Jepang pada semifinal Piala Asia Futsal 2026

    Timnas Futsal Indonesia ke Final Piala Asia Futsal 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Timnas Futsal Indonesia memastikan tiket final Piala Asia Futsal 2026 setelah menaklukkan Timnas Futsal Jepang dengan skor 5-3. Laga semifinal berlangsung di Indonesia Arena, Kamis. Indonesia bermain disiplin sejak menit awal. Samuel Eko membuka keunggulan pada menit ke-12 setelah memanfaatkan kemelut di depan gawang. Jepang kemudian meningkatkan tekanan, tetapi kiper Ahmad Habiebie […]

  • Prabowo undang eks presiden di Istana dan dihadiri Joko Widodo

    Prabowo Undang Eks Presiden ke Istana Malam Ini

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 167
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Prabowo undang eks presiden dan wakil presiden ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa malam, 3 Maret 2026. Presiden Prabowo Subianto menjadwalkan pertemuan tersebut pukul 19.30 WIB sebagai forum silaturahmi dan diskusi kebangsaan. Agenda ini mempertemukan para pemimpin lintas periode dalam satu forum resmi. Selain mempererat komunikasi politik, pertemuan tersebut juga membuka ruang […]

  • peran Kadin Sulawesi Tenggara di bawah Anton Timbang di tengah tudingan yang beredar

    Mahasiswa Institut Stiami: Tudingan terhadap Anton Timbang Cederai Praduga Tak Bersalah

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 346
    • 1Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com — Sejumlah pihak mengaitkan Anton Timbang dengan dugaan kejahatan penambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara. Namun, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan bersifat spekulatif. Selain itu, narasi yang beredar mengabaikan asas praduga tak bersalah. Saat ini, Anton Timbang menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara. Meski demikian, sejumlah isu menyebut namanya tanpa menyertakan bukti hukum yang […]

expand_less