Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
- visibility 94
- comment 0 komentar
- print Cetak

Presiden Amerika Serikat Donald Trump berlatar Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat di Washington DC. Mahkamah Agung memutuskan pembatalan tarif darurat berbasis kewenangan nasional dan memperketat batas kekuasaan presiden dalam kebijakan perdagangan_(DNC)/Rahman.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
WASHINGTON, Duasatunews.com — Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya ketika menerapkan tarif impor secara luas dengan alasan keadaan darurat nasional. Putusan itu keluar pada Jumat (20/2/2025) melalui voting 6–3.
Mahkamah menyatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977 tidak memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif perdagangan secara sepihak. Karena itu, pengadilan membatalkan sejumlah kebijakan tarif yang Trump terapkan dengan dasar hukum tersebut.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis pendapat mayoritas dan menegaskan bahwa Konstitusi menempatkan kewenangan penetapan tarif di tangan Kongres. Menurutnya, pemerintah gagal menunjukkan pasal dalam IEEPA yang secara eksplisit mengizinkan presiden mengenakan bea masuk.
“Presiden mengklaim kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif dengan cakupan, durasi, dan besaran tanpa batas, tetapi undang-undang tidak mendukung klaim itu,” tulis Roberts.
Putusan tersebut langsung membatalkan sebagian besar tarif berbasis darurat nasional. Namun Mahkamah Agung menegaskan keputusan ini tidak menghapus seluruh kebijakan tarif pemerintahan Trump. Tarif yang menggunakan dasar hukum lain tetap berlaku.
Trump merespons putusan itu dengan kritik keras. Ia menilai Mahkamah Agung telah melemahkan kepentingan nasional dan menyebut keputusan tersebut sebagai preseden buruk. Meski begitu, Trump menegaskan pemerintahannya akan terus menjalankan kebijakan proteksi perdagangan.
Beberapa jam setelah putusan keluar, Trump mengumumkan penandatanganan kebijakan tarif global sementara sebesar 10 persen. Gedung Putih menyatakan pemerintah menerapkan tarif tersebut berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan akan memberlakukannya mulai Selasa pukul 00.01 waktu Timur (ET).
Pasar keuangan langsung merespons positif. Indeks saham utama di Wall Street menguat setelah investor menilai putusan Mahkamah Agung memberi kepastian hukum bagi kebijakan perdagangan Amerika Serikat.
Pelaku usaha yang terdampak tarif menyambut baik keputusan tersebut. Victor Schwartz, pemilik perusahaan impor minuman VOS Selections di New York, menyebut tarif berbasis IEEPA selama ini menciptakan ketidakpastian dan membebani dunia usaha.
“Pengadilan akhirnya mengakui bahwa kebijakan ini melanggar batas kewenangan pemerintah,” ujar Schwartz dalam pernyataan tertulis.
Tarif yang Dibatalkan
Mahkamah Agung membatalkan tarif yang Trump terapkan dengan dasar hukum IEEPA, meliputi:
-
Tarif global 10 persen yang Trump kaitkan dengan status darurat nasional.
-
Tarif resiprokal terhadap sejumlah negara mitra dagang.
-
Tarif terkait isu keamanan dan narkotika yang pemerintah tetapkan melalui IEEPA.
Tarif yang Tetap Berlaku
Sebaliknya, Mahkamah menyatakan tarif berikut tetap sah karena pemerintah menerapkannya berdasarkan undang-undang lain:
-
Tarif sementara berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 1974 (Pasal 122).
-
Tarif baja dan aluminium yang pemerintah berlakukan atas alasan keamanan nasional.
-
Tarif hasil investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301.
Putusan ini mempersempit ruang penggunaan kewenangan darurat nasional dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Meski Mahkamah membatalkan sebagian tarif global, pemerintahan Trump masih memiliki jalur hukum lain untuk melanjutkan kebijakan proteksionisme.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar