Breaking News
light_mode
Beranda » Internasional » Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 222
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

WASHINGTON, Duasatunews.com — Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya ketika menerapkan tarif impor secara luas dengan alasan keadaan darurat nasional. Putusan itu keluar pada Jumat (20/2/2025) melalui voting 6–3.

Mahkamah menyatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977 tidak memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif perdagangan secara sepihak. Karena itu, pengadilan membatalkan sejumlah kebijakan tarif yang Trump terapkan dengan dasar hukum tersebut.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis pendapat mayoritas dan menegaskan bahwa Konstitusi menempatkan kewenangan penetapan tarif di tangan Kongres. Menurutnya, pemerintah gagal menunjukkan pasal dalam IEEPA yang secara eksplisit mengizinkan presiden mengenakan bea masuk.

“Presiden mengklaim kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif dengan cakupan, durasi, dan besaran tanpa batas, tetapi undang-undang tidak mendukung klaim itu,” tulis Roberts.

Putusan tersebut langsung membatalkan sebagian besar tarif berbasis darurat nasional. Namun Mahkamah Agung menegaskan keputusan ini tidak menghapus seluruh kebijakan tarif pemerintahan Trump. Tarif yang menggunakan dasar hukum lain tetap berlaku.

Trump merespons putusan itu dengan kritik keras. Ia menilai Mahkamah Agung telah melemahkan kepentingan nasional dan menyebut keputusan tersebut sebagai preseden buruk. Meski begitu, Trump menegaskan pemerintahannya akan terus menjalankan kebijakan proteksi perdagangan.

Beberapa jam setelah putusan keluar, Trump mengumumkan penandatanganan kebijakan tarif global sementara sebesar 10 persen. Gedung Putih menyatakan pemerintah menerapkan tarif tersebut berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan akan memberlakukannya mulai Selasa pukul 00.01 waktu Timur (ET).

Pasar keuangan langsung merespons positif. Indeks saham utama di Wall Street menguat setelah investor menilai putusan Mahkamah Agung memberi kepastian hukum bagi kebijakan perdagangan Amerika Serikat.

Pelaku usaha yang terdampak tarif menyambut baik keputusan tersebut. Victor Schwartz, pemilik perusahaan impor minuman VOS Selections di New York, menyebut tarif berbasis IEEPA selama ini menciptakan ketidakpastian dan membebani dunia usaha.

“Pengadilan akhirnya mengakui bahwa kebijakan ini melanggar batas kewenangan pemerintah,” ujar Schwartz dalam pernyataan tertulis.

Tarif yang Dibatalkan

Mahkamah Agung membatalkan tarif yang Trump terapkan dengan dasar hukum IEEPA, meliputi:

  • Tarif global 10 persen yang Trump kaitkan dengan status darurat nasional.

  • Tarif resiprokal terhadap sejumlah negara mitra dagang.

  • Tarif terkait isu keamanan dan narkotika yang pemerintah tetapkan melalui IEEPA.

Tarif yang Tetap Berlaku

Sebaliknya, Mahkamah menyatakan tarif berikut tetap sah karena pemerintah menerapkannya berdasarkan undang-undang lain:

  • Tarif sementara berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 1974 (Pasal 122).

  • Tarif baja dan aluminium yang pemerintah berlakukan atas alasan keamanan nasional.

  • Tarif hasil investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301.

Putusan ini mempersempit ruang penggunaan kewenangan darurat nasional dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Meski Mahkamah membatalkan sebagian tarif global, pemerintahan Trump masih memiliki jalur hukum lain untuk melanjutkan kebijakan proteksionisme.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerai perhiasan Pandora di Eropa di tengah penurunan saham Pandora akibat tekanan harga perak

    Saham Raksasa Perhiasan Tiba-Tiba Ambruk, Laba Bakal Jeblok 60%

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Saham Pandora ambruk hampir 7 persen dalam satu hari perdagangan, menandai tekanan serius pada industri perhiasan global. Kejatuhan saham produsen perhiasan asal Denmark ini mencerminkan memburuknya sentimen pasar saham global di tengah inflasi dan ketidakpastian ekonomi, sebagaimana juga terlihat pada dinamika pasar saham internasional dalam laporan sebelumnya di kanal ekonomi Pikiran Jakarta. […]

  • Perintah Tegas Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi Wajib Terwujud, Ditegaskan Dua Kali di Hadapan Kabinet

    Perintah Tegas Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi Wajib Terwujud, Ditegaskan Dua Kali di Hadapan Kabinet

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 542
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Ketergantungan Indonesia pada impor pangan dan energi kembali memunculkan risiko serius bagi masyarakat. Kenaikan harga bahan pokok, tekanan biaya energi, dan beban APBN menjadi dampak yang langsung dirasakan publik. Di tengah konflik geopolitik dan gangguan rantai pasok global, pemerintah menilai ketahanan pangan dan energi tidak lagi sekadar agenda pembangunan, melainkan kebutuhan mendesak. Situasi […]

  • Prabowo Perintahkan 18 Proyek  Mulai Konstruksi Maret 2026

    Prabowo Perintahkan 18 Proyek Mulai Konstruksi Maret 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 630
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com— Pemerintah pusat mempercepat 18 proyek industri hilir strategis saat Indonesia masih bergantung pada impor energi dan menghadapi krisis pengelolaan sampah di banyak kota. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh proyek itu mulai konstruksi paling lambat Maret 2026. Kebijakan ini memengaruhi arah investasi negara, kesiapan daerah, serta dampaknya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar proyek. Target […]

  • tambang ilegal di hutan Indonesia merusak lingkungan

    Tambang Ilegal di Hutan: Prabowo Perintahkan Penindakan

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo Subianto memerintahkan penindakan tegas terhadap tambang ilegal di hutan. Presiden meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia segera menindak aktivitas pertambangan yang melanggar aturan di kawasan hutan. Perintah itu muncul setelah Bahlil melaporkan hasil evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Pemerintah […]

  • dubes iran mohammad boroujerdi jelaskan iran tolak mediasi konflik timur tengah

    Iran Tolak Mediasi Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Iran tolak mediasi konflik Timur Tengah yang ditawarkan sejumlah negara untuk meredakan ketegangan di kawasan. Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menegaskan bahwa Teheran tidak akan melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan Boroujerdi saat ditemui di kediamannya di Jakarta pada Kamis. Ia merespons pernyataan pemerintah Indonesia yang sebelumnya menyatakan […]

  • “Standarisasi kemasan rokok ditolak pekerja dan industri tembakau di Indonesia”

    Standarisasi Kemasan Rokok Ditolak, Pekerja Khawatir PHK Meningkat

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 147
    • 4Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak rencana standarisasi kemasan rokok yang disusun Kementerian Kesehatan. Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut. Menurut dia, aturan itu dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menambah angka pengangguran. “Kami […]

expand_less