KPK Tangkap Bea Cukai dalam Kasus Suap Importasi
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- visibility 157
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Merah Putih KPK RI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – KPK tangkap pegawai Bea Cukai dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang. Penindakan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik korupsi di sektor kepabeanan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perdagangan internasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. BBP merupakan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penetapan tersangka itu pada Kamis (26/2/2026).
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai di Kantor Pusat
Penyidik KPK menangkap BBP di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta. Setelah penangkapan, petugas langsung membawa BBP ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan importasi barang. KPK menilai perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan merusak tata kelola pelayanan kepabeanan.
Dalam perkara ini, KPK menjerat BBP dengan Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Perkembangan Kasus Suap Importasi Bea Cukai
Kasus KPK tangkap pegawai Bea Cukai ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang lebih dulu KPK lakukan. Dalam OTT tersebut, penyidik telah menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Dari internal Bea Cukai, KPK menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026. Penyidik juga menetapkan Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT BLUERAY. Penyidik juga menjerat Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY dan Deddy Kurniawan sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut.
KPK Buka Peluang Tersangka Baru
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak lain dalam perkara ini. Penyidik membuka peluang penetapan tersangka tambahan apabila menemukan bukti baru.
Langkah KPK tangkap pegawai Bea Cukai diharapkan memperkuat efek jera dan mendorong perbaikan sistem pengawasan di sektor kepabeanan.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: DUASATUNEWS.COM
