Feri Amsari Dipolisikan Dinilai Tidak Perlu oleh Menteri HAM
- account_circle Reski
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto...Menteri HAM Natalius Pigai menilai pelaporan terhadap Feri Amsari tidak perlu, karena kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com)//Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menilai pelaporan terhadap pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, tidak perlu dilakukan. Kasus ini berkaitan dengan kritik Feri terhadap kebijakan swasembada pangan pemerintah.
Pigai menyebut kritik tersebut tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Ia juga menilai publik tidak perlu menanggapi pernyataan itu secara berlebihan.
“Feri Amsari bukan ahli pertanian. Ia tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jadi, tidak perlu melaporkannya ke polisi, bahkan tidak perlu menanggapinya,” ujar Pigai di Jakarta, Minggu.
Kritik Adalah Hak Warga
Pigai menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengkritik kebijakan pemerintah. Konstitusi menjamin hak tersebut. Karena itu, pemerintah sebaiknya menjawab kritik dengan data dan fakta yang kredibel.
Ia menekankan bahwa hukum tidak bisa mempidanakan kritik. Namun, aparat dapat memprosesnya jika kritik mengandung unsur penghasutan, makar, atau serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Menurut Pigai, kritik dari Feri Amsari dan Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta masih berada dalam batas wajar. Keduanya menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.
Kritik sebagai Kontrol Sosial
Pigai menjelaskan bahwa masyarakat memegang hak dalam perspektif HAM. Di sisi lain, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan publik. Oleh sebab itu, kritik berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Ia juga mengajak semua pihak menjaga budaya literasi. Selain itu, ia mendorong ruang diskusi publik yang sehat.
Menurut Pigai, demokrasi Indonesia semakin matang. Karena itu, respons terhadap kritik tidak perlu berujung pada laporan hukum.
“Pemolisian antarwarga bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Feri dalam diskusi tentang swasembada pangan.
Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menilai pernyataan tersebut bersifat menghasut. Ia juga menyebut pernyataan itu berpotensi memicu keresahan petani dan pelaku usaha.
“Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat,” kata Itho, Jumat (17/4).
- Penulis: Reski
- Editor: Windi anggraini

Saat ini belum ada komentar