Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KLHK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kerusakan Mangrove Akibat Jetty PT. DMS

KLHK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kerusakan Mangrove Akibat Jetty PT. DMS

  • account_circle Arin fahrul Sanjaya
  • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
  • visibility 940
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Duasatunews.com – 19 September 2025 Pergerakan Mahasiswa Nusantara (PANTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (18/9/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan kerusakan hutan mangrove akibat pembangunan jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi itu, massa mahasiswa mendesak KLHK menegakkan hukum lingkungan secara tegas. Selain itu, mereka meminta pemerintah menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem pesisir. PANTARA menilai pembangunan jetty tersebut mengancam keberlanjutan mangrove.

Gakkum KLHK Janji Tindak Lanjut

Setelah aksi, perwakilan PANTARA mengikuti audiensi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Dalam pertemuan itu, Kasubdit Gakkum menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan mahasiswa.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri status kawasan mangrove yang dilaporkan. Sebab, tidak semua wilayah berada dalam kewenangan kementerian. Karena itu, Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan Gakkum Sulawesi Tenggara untuk memverifikasi koordinat jetty PT DMS.

Apabila lokasi tersebut masuk kawasan hutan negara atau hutan lindung, KLHK akan membentuk tim investigasi. Selanjutnya, tim akan turun langsung ke Kecamatan Lasolo untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Mahasiswa Tegaskan Izin Tak Boleh Rusak Lingkungan

Sementara itu, Koordinator Lapangan PANTARA, Adit Pratama, menegaskan bahwa izin usaha tidak boleh membenarkan kerusakan lingkungan. Menurutnya, perusahaan wajib menjaga ekosistem meski telah mengantongi legalitas.

Ia menyebut hutan mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pesisir. Selain itu, mangrove menjadi sumber penghidupan masyarakat. Oleh karena itu, setiap aktivitas industri harus bertanggung jawab terhadap dampak ekologis.

“Kami tidak menolak investasi. Namun, perusahaan harus menjaga lingkungan. Karena itu, kami akan terus mengawal kasus ini sampai pemerintah bertindak,” tegas Adit.

PANTARA menilai aktivitas jetty tersebut berpotensi melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang wilayah pesisir.

Melalui aksi ini, PANTARA mendesak KLHK segera melakukan investigasi lapangan. Mereka juga meminta penghentian aktivitas yang merusak. Dengan demikian, pemulihan ekosistem mangrove di Desa Tokowuta dapat segera dilakukan

Komentar (1)

  • Enartin

    Jika tidak ditindaklanjuti maka kerusakan alam akan lebih besar dampak buruknya terhadap keberlangsungan siklus makhluk hidup.

    10 Januari 2026 1:58 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Robby Anggara dalam aksi Puskom Kemenag terkait dugaan suap izin prodi IAI Rawa Aopa

    Puskom Desak Kemenag Tindak IAI Rawa Aopa atas Dugaan Pembiaran Korban Kekerasan Seksual serta Dugaan Suap Izin Prodi

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) – Pusat Studi Konstitusi Indonesia (Puskom) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama RI pada Rabu, 13 Mei 2026. Ratusan mahasiswa, masyarakat, dan orang tua mahasiswa IAI Rawa Aopa mengikuti aksi tersebut. Massa aksi mendesak Menteri Agama RI menerima surat tuntutan evaluasi terhadap kinerja Diktis Kemenag RI. Puskom menilai jajaran Diktis lamban […]

  • Aktivitas Jual Beli Pasar Aceh Tamiang Pulih Pascabanjir, Warga Mulai Berbelanja

    Aktivitas Jual Beli Pasar Aceh Tamiang Pulih Pascabanjir, Warga Mulai Berbelanja

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 341
    • 0Komentar

    jakarta, duasatunews.com – Pasar Aceh Tamiang pulih secara bertahap setelah banjir melanda wilayah tersebut. Di Pasar Pagi Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, pedagang kembali membuka kios, sementara warga mulai berbelanja kebutuhan pokok meski daya beli belum sepenuhnya normal. Selain itu, pantauan di lokasi memperlihatkan warga kembali memadati pasar tradisional untuk membeli sayuran, ikan, telur, dan […]

  • Jepang bangun sistem rudal di Pulau Yonaguni Okinawa

    Jepang Tetap Bangun Rudal Dekat Taiwan Meski Diperingatkan China

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 318
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) — Pemerintah Jepang tetap melanjutkan rencana penguatan pertahanan udara di pulau terpencil dekat Taiwan. Meski demikian, langkah ini menuai peringatan keras dari China. Namun, Tokyo menegaskan kebijakan tersebut akan terus berjalan. Kementerian Pertahanan Jepang menargetkan penempatan sistem rudal itu pada awal dekade 2030-an. Dengan demikian, pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi menegaskan arah penguatan postur […]

  • Banjir Semarang menggenangi jalur pantura Semarang–Demak

    Banjir Semarang Rendam Permukiman dan Jalur Pantura

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 295
    • 0Komentar

    SEMARANG, (duasatunews.com) – Banjir Semarang kembali terjadi setelah hujan deras mengguyur wilayah kota sejak Minggu malam, 15 Februari 2026. Genangan air pada Senin dini hari langsung mengganggu aktivitas warga di sejumlah kawasan permukiman hingga jalur utama pantai utara Jawa. Hujan berintensitas sedang hingga tinggi menaikkan debit air secara cepat. Aliran air melampaui kapasitas drainase kota […]

  • KPK Hentikan Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Publik Soroti Batas Kewenangan Hukum

    KPK Hentikan Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Publik Soroti Batas Kewenangan Hukum

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 448
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memicu perhatian publik. KPK menghentikan perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, karena auditor tidak dapat menghitung kerugian negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa auditor menyimpulkan pengelolaan tambang nikel […]

  • ilustrasi strategi BI perkuat rupiah melalui intervensi pasar dan penguatan arus modal

    Prabowo Setujui 7 Langkah BI Jaga Rupiah, Intervensi hingga Pembatasan Dolar Diperketat

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Presiden Prabowo Subianto menyetujui tujuh strategi dari Bank Indonesia untuk memperkuat rupiah yang melemah dalam beberapa hari terakhir. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan hasil rapat terbatas bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Selasa (5/5). Dalam forum itu, pemerintah dan BI menempatkan stabilitas rupiah sebagai prioritas utama. Sebagai langkah awal, bank […]

expand_less