Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Puskom Indonesia Resmi Laporkan Pendiri yayasan, Ketua Yayasan, Rektor, Wakil Rektor II IAI Rawa Aopa dan oknum pejabat DIKTIS Kemenag RI ke KPK RI

Puskom Indonesia Resmi Laporkan Pendiri yayasan, Ketua Yayasan, Rektor, Wakil Rektor II IAI Rawa Aopa dan oknum pejabat DIKTIS Kemenag RI ke KPK RI

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • visibility 129
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (Duasatunews.com) – Pusat Studi Konstitusi Indonesia atau Puskom Indonesia resmi melaporkan pengelola Yayasan Rawa Aopa/IAI Rawa Aopa ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia/KPK RI terkait dugaan suap/gratifikasi dalam proses izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah.

Laporan tersebut disampaikan pada 19 Mei 2026 melalui surat resmi bernomor 176/LP/HAMPEN-PUSKOM/VI/2026. Pelaporan dilakukan oleh Kepala Bidang HAM dan Pendidikan Puskom Indonesia, Robby Anggara, di Gedung KPK RI, Jakarta.

Adapun pihak yang dilaporkan yakni Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa, Ketua Yayasan IAI Rawa Aopa, Rektor IAI Rawa Aopa, serta Wakil Rektor II IAI Rawa Aopa, dan Pejabat DIKTIS KEMENAG RI. Ke limanya diminta untuk diperiksa dan diklarifikasi terkait dugaan praktik transaksional dalam proses pengurusan izin operasional Prodi Ekonomi Syariah.
Robby Lamasigi mengatakan, laporan tersebut bukan sekadar laporan administratif, melainkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut integritas layanan pendidikan tinggi Islam.

“Hari ini Puskom Indonesia resmi melaporkan Pendiri yayasan, Ketua Yayasan, Rektor, dan Wakil Rektor II IAI Rawa Aopa dan Pejabat DIKTIS Kemenag RI ke KPK RI. Fokus laporan kami adalah dugaan suap atau gratifikasi dalam proses izin operasional Prodi Ekonomi Syariah. KPK harus menelusuri dugaan suap ini apabila benar terjadi transaksi,” ujar Robby.

Menurut Robby, dugaan tersebut menguat setelah beredarnya rekaman percakapan telepon pada 7 Mei 2025 antara pihak yayasan dengan oknum berinisial L yang diduga berkaitan dengan lingkungan Diktis Kementerian Agama RI. Dalam rekaman itu, diduga terdapat pembahasan mengenai upaya memuluskan proses asesmen izin prodi, termasuk dugaan permintaan dana sebesar Rp55 juta per asesor.

“Kalau benar ada permintaan Rp55 juta per asesor dan dugaan penggunaan rekening pribadi, maka ini bukan lagi masalah teknis kampus. Ini sudah patut ditelusuri sebagai dugaan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam layanan administrasi negara,” tegasnya.

Puskom juga menyoroti adanya sejumlah dokumen yang dinilai perlu diuji KPK, antara lain dokumen KMA Nomor 1714 Tahun 2025 tentang izin penyelenggaraan Prodi Ekonomi Syariah, dokumen validasi LAMEMBA, serta dokumen seleksi calon dosen tetap.

Robby menilai, keberadaan KMA izin prodi tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup dugaan penyimpangan dalam proses lahirnya izin tersebut.

“KMA izin prodi memang ada. Tetapi pertanyaan hukumnya: apakah KMA itu lahir dari proses yang bersih, objektif, bebas dari dugaan transaksi, dan benar-benar memenuhi syarat akademik sejak awal? Itu yang harus dibongkar KPK,” katanya.

Ia juga meminta KPK menelusuri dugaan ketidakwajaran dalam pemenuhan syarat dosen tetap atau homebase.

Menurutnya, apabila benar seleksi calon dosen tetap dilakukan setelah izin prodi diterbitkan, maka hal itu menimbulkan dugaan bahwa syarat akademik baru dipenuhi belakangan.

“Jika dosen tetap baru diseleksi setelah izin terbit, maka publik berhak bertanya: syarat apa yang dipakai saat prodi dinyatakan memenuhi? Apakah ini benar-benar memenuhi standar mutu, atau hanya formalitas administratif?” ujar Robby.

Puskom mendesak KPK untuk memeriksa seluruh rangkaian proses penerbitan izin operasional Prodi Ekonomi Syariah, mulai dari pengajuan, asesmen, validasi, keterlibatan asesor, dugaan komunikasi informal, hingga potensi aliran dana.

Selain itu, Puskom juga meminta KPK memeriksa dokumen komunikasi antara pihak yayasan, pimpinan kampus, oknum yang diduga berkaitan dengan Diktis Kemenag RI, serta pihak lain yang diduga mengetahui proses pengurusan izin tersebut.

“Izin prodi tidak boleh menjadi barang dagangan. Pendidikan tinggi Islam tidak boleh dikotori oleh dugaan uang pelicin, relasi kuasa, dan permainan bawah meja. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, mahasiswa dan masyarakat daerah yang menjadi korban,” tegas Robby.

Puskom menegaskan, pelaporan ke KPK merupakan langkah hukum untuk mendorong transparansi dan membersihkan dunia pendidikan dari dugaan praktik komersialisasi.

Menurut Robby, pendidikan Islam harus berdiri di atas prinsip mutu, integritas, amanah, dan akuntabilitas. Ia menilai dugaan suap izin prodi merupakan ancaman langsung terhadap marwah pendidikan berbasis agama.

“Pendidikan Islam harus bersih. Kampus bukan ruang bisnis, izin prodi tidak boleh diperjualbelikan, dan mahasiswa tidak boleh dijadikan objek komersialisasi. KPK harus mengusut laporan ini sampai tuntas,” tutupnya.

Puskom Indonesia menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan apabila dibutuhkan oleh KPK RI, termasuk rekaman, transkrip, dokumen administrasi izin prodi, dokumen validasi, serta bukti pendukung lain yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerusakan lingkungan Sulawesi Tenggara akibat pertambangan

    Sulawesi Tenggara dalam Kacamata Mahasiswa

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Oleh: Adrian Moita, Mahasiswa Sulawesi Tenggara di Jakarta JAKARTA, (duasatunews.com) – Sebagai mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang kini menempuh pendidikan di Jakarta, saya memandang daerah kelahiran dari jarak yang ironis. Di ibu kota, saya menyaksikan geliat pembangunan, diskursus kebijakan, dan narasi pertumbuhan ekonomi. Namun, ketika menoleh ke kampung halaman, saya justru melihat luka, hutan tergerus, […]

  • tolak usulan IMF pajak oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

    Menkeu Purbaya Tolak Kenaikan Pajak: Daya Beli Bisa Tertekan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 330
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com Tolak usulan IMF pajak menjadi sikap pemerintah dalam merespons rekomendasi internasional terkait rencana kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, khususnya bagi karyawan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Purbaya menyampaikan pandangan itu usai rapat konsultasi bersama pimpinan Komisi DPR RI […]

  • Target PNBP Minerba 2026 Rp134 Triliun

    Target PNBP Minerba 2026 Rp134 Triliun

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 442
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Target PNBP Minerba 2026 yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencapai Rp134 triliun. Angka ini lebih tinggi dibanding target tahun 2025 sebesar Rp124,7 triliun. Dengan kenaikan tersebut, pemerintah menunjukkan optimisme terhadap prospek sektor pertambangan tahun depan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyusun target ini dengan […]

  • “Petugas PLN bersiaga saat proses pemulihan listrik Sumatra di gardu induk”

    176 Gardu Induk Kembali Aktif, Pasokan Listrik Sumatra Mulai Pulih

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 117
    • 5Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Listrik Sumatra pulih secara bertahap setelah PT PLN (Persero) berhasil mengaktifkan kembali 176 gardu induk yang sebelumnya terdampak gangguan sistem kelistrikan. Pemulihan berlangsung cepat untuk memastikan masyarakat kembali menikmati pasokan listrik secara normal di berbagai daerah. Gangguan Listrik Sempat Hambat Aktivitas Gangguan listrik sempat memengaruhi sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dan menghambat aktivitas […]

  • Pemantauan kontak erat hantavirus MV Hondius oleh tim kesehatan di Jakarta”

    WNA di Jakarta Pusat Jadi Kontak Erat Klaster Hantavirus MV Hondius, Kemenkes Lakukan Pemantauan Ketat

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Kementerian Kesehatan RI memantau seorang warga negara asing (WNA) di Jakarta Pusat setelah pria itu menjadi kontak erat kasus hantavirus dari kapal pesiar MV Hondius. Kemenkes menerima laporan dari International Health Regulation (IHR) National Focal Point Inggris pada 7 Mei 2026. Laporan itu menyebut pria berusia 60 tahun tersebut pernah melakukan kontak dekat dengan […]

  • Pemkab Konawe Utara Pecat Tidak Hormat 17 ASN, 14 Terlibat Korupsi

    Pemkab Konawe Utara Pecat Tidak Hormat 17 ASN, 14 Terlibat Korupsi

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 551
    • 0Komentar

    Molawe, duasatunews.com – Konawe Utara Pemecatan ASN Konawe Utara kembali menarik perhatian publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara secara resmi memecat 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan pelanggaran disiplin berat yang mencederai integritas aparatur pemerintah. Pemerintah pusat mengambil keputusan pemecatan ASN Konawe Utara secara langsung. Oleh sebab itu, Pemkab Konawe Utara segera melaksanakan keputusan […]

expand_less