Konsorsium Pemuda Konawe Utara Soroti Dugaan Mafia Tambang dan Manipulasi PPM PT. Bumi Pertambangan Indonesia (PBI)
- account_circle Brian Putra
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

Massa aksi mendesak Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik manfaat (Beneficial Owner) PT. Pertambangan Bumi Indonesia berinisial “H” yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan ore nikel tanpa RKAB.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, nalarpubliknews.com – Gelombang desakan terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan kembali mencuat. Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara bersama Lingkar Studi Mahasiswa Hukum Indonesia (LSM-HI) menggelar aksi pada Kamis, 4 Juni 2026, di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Gerakan ini disebut sebagai bentuk kepedulian mahasiswa dan pemuda terhadap dugaan praktik ilegal di sektor pertambangan yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Fauzan Dermawan selaku penanggung jawab aksi menyampaikan bahwa dugaan aktivitas penjualan ore nikel tanpa dokumen RKAB oleh PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) pada periode Desember 2025 hingga April 2026. Mereka menilai dugaan aktivitas tersebut harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai tata kelola pertambangan nasional.
Massa aksi mendesak Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik manfaat (Beneficial Owner) PT. Pertambangan Bumi Indonesia berinisial “H” yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan ore nikel tanpa RKAB.
“Jika benar aktivitas penjualan dilakukan tanpa RKAB, maka ada indikasi kuat pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan yang berlaku di Indonesia. Aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegas Fauzan
Tak hanya itu, massa aksi juga meminta Mabes Polri memeriksa pimpinan PT. Nuansa Alam Katulistiwa (NAK) selaku kontraktor PT. Pertambangan Bumi Indonesia. Perusahaan tersebut diduga turut membantu proses pengangkutan ore nikel yang akan dikapalkan menggunakan dokumen perusahaan lain berinisial “SI”.
Menurut mereka, praktik penggunaan dokumen perusahaan lain merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada dugaan manipulasi administrasi pertambangan dan pelanggaran hukum di sektor minerba.
Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga didesak untuk segera menyelidiki dugaan kongkalikong antara PT. Pertambangan Bumi Indonesia dan PT. Nuansa Alam Katulistiwa. Massa aksi menduga adanya aktivitas penjualan ore nikel yang tetap berjalan meskipun perusahaan tersebut disebut belum memiliki RKAB pada periode Desember 2025 hingga April 2026.
Dalam tuntutannya, massa aksi juga menyoroti dugaan aktivitas pengapalan ore nikel menggunakan dua kapal tongkang yakni BG. Teratai Putih I dan BG. Tanjung Medang. Dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Di tempat yang sama, Pandi Bastian selaku Koordinator Lapangan turut menyoroti adanya dugaan manipulasi program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) yang diduga tidak dijalankan secara transparan dan tepat sasaran di wilayah lingkar tambang.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada dugaan penjualan ore nikel tanpa RKAB, tetapi juga mengusut dugaan manipulasi PPM yang seharusnya menjadi hak masyarakat sekitar tambang,” tegas Pandi Bastian.
Di akhir aksi,Pandi Bastian yang merupakan putra daerah Konawe Utara dan tengah menempuh pendidikan di Jakarta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
“Kami meminta Mabes Polri , Kejaksaan Agung RI dan Dirjen Minerba untuk serius mengusut dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai praktik-praktik ilegal di sektor pertambangan terus terjadi dan merugikan negara,” Tutupnya
- Penulis: Brian Putra
- Editor: Muh. Nur Alim
- Sumber: Redaksi
