Mantan Aktivis Nasional Dorong Pembatasan Freedom of Contract dalam Kontrak Media DPRD Konawe
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
- visibility 829
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivitas peliputan wartawan dalam kerja sama dan kontrak media DPRD Konawe.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Konawe, duasatunews.com – Isu kontrak media di lingkungan DPRD Konawe kembali memantik perhatian publik. Kali ini, Mubarak, mantan aktivis nasional 2009 yang terlibat dalam aksi besar Bail-Out Bank Century, secara tegas meminta pembatasan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dalam pengelolaan kerja sama media di Sekretariat DPRD Konawe.
Kontrak Media Wajib Berpihak pada Kepentingan Publik
Menurut Mubarak, kontrak media yang menggunakan anggaran negara harus mengedepankan selektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Selama ini, kata dia, pihak pengelola kontrak sering menunjuk media secara tidak proporsional. Akibatnya, praktik tersebut berpotensi melemahkan independensi pers dan menutup akses informasi yang adil bagi masyarakat.
Selain itu, Mubarak menilai kebebasan berkontrak tidak boleh berjalan tanpa batas. Ia menegaskan bahwa ketimpangan posisi tawar dalam kontrak media dapat memicu pelanggaran hukum sekaligus merusak kualitas demokrasi.
“Ketika satu pihak memegang kendali penuh, maka kebebasan pers ikut terancam. Oleh karena itu, negara wajib hadir untuk mengatur,” ujarnya, Selasa (11/6).
DPRD Harus Mengambil Peran Kolektif
Lebih lanjut, Mubarak menekankan bahwa anggota DPRD harus terlibat langsung secara kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan kontrak media. Menurutnya, Sekretariat DPRD tidak seharusnya menentukan mitra media secara sepihak.
Sebaliknya, pelibatan anggota DPRD akan memperkuat transparansi. Di sisi lain, mekanisme kolektif juga dapat mencegah konflik kepentingan serta memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Anggaran Media Harus Efektif Menjelang Akhir Masa Jabatan
Sementara itu, Mubarak juga menyoroti kondisi DPRD Konawe yang hanya menyisakan satu masa sidang. Karena itu, ia meminta DPRD menyesuaikan anggaran media dengan masa kerja yang tersisa.
Sebagai langkah realistis, ia menyarankan DPRD hanya bekerja sama dengan maksimal lima media pada tahun 2025. Ia menambahkan, DPRD harus memilih media yang memiliki badan hukum jelas, struktur redaksi lengkap, dan rekam jejak jurnalistik yang kredibel.
Namun jika DPRD tetap memaksakan pola lama, ia menyatakan siap memimpin aksi demonstrasi. “Ini uang rakyat. Karena itu, tidak boleh diperlakukan seperti milik pribadi,” tegasnya.
Dampak Negatif Kontrak Media yang Tidak Sehat
Lebih jauh, Mubarak merinci tujuh dampak serius akibat pengelolaan kontrak media yang buruk. Pertama, praktik kontrak sering mendorong sensor diri di ruang redaksi. Kedua, publik kehilangan akses terhadap informasi penting. Ketiga, kepercayaan masyarakat terhadap media terus menurun.
Keempat, pengelola anggaran berpotensi melanggar aturan hukum. Kelima, jurnalis lepas kerap bekerja tanpa perlindungan kontrak yang layak. Keenam, media sering mengabaikan hak jawab dan koreksi. Ketujuh, pemberitaan menjadi bias dan melanggar etika jurnalistik.
Usulan Pembatasan dan Alternatif Anggaran
Sebagai solusi, Mubarak bersama organisasi yang ia dirikan, Anoa Muda Indonesia, mendorong pembatasan ketat kontrak media DPRD. Pembatasan itu, menurutnya, harus mencakup jumlah media, durasi kerja sama, serta substansi perjanjian.
Oleh karena itu, ia mengajukan dua opsi tegas. Pertama, DPRD menjalankan kontrak media secara efektif dan efisien. Kedua, DPRD mengalihkan anggaran media tahun 2025 untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak.
“Jika DPRD tidak mampu mengelola anggaran secara bertanggung jawab, maka lebih baik anggaran itu dialihkan. Publik tidak boleh dirugikan,” pungkasnya.
Isu ini mengemuka seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, terlebih menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Konawe.

Saat ini belum ada komentar