Pemkab Konawe Utara Pecat Tidak Hormat 17 ASN, 14 Terlibat Korupsi
- account_circle Darman
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- visibility 535
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Molawe, duasatunews.com – Konawe Utara Pemecatan ASN Konawe Utara kembali menarik perhatian publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara secara resmi memecat 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan pelanggaran disiplin berat yang mencederai integritas aparatur pemerintah.
Pemerintah pusat mengambil keputusan pemecatan ASN Konawe Utara secara langsung. Oleh sebab itu, Pemkab Konawe Utara segera melaksanakan keputusan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menunda maupun membatalkan keputusan pusat.
Dari total 17 ASN, tiga orang secara sadar mangkir kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu lama. Akibat tindakan tersebut, pelayanan publik mengalami gangguan dan disiplin organisasi menurun. Karena alasan itu, pemerintah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada ketiganya.
Sementara itu, 14 ASN lainnya terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi. Pengadilan telah memeriksa dan memutus perkara mereka hingga berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tanpa pengecualian.
Wakil Bupati Konawe Utara, Abu Haera, membenarkan pemecatan ASN Konawe Utara saat awak media menemuinya di ruang kerja, Senin (5/1/2026).
“Pemecatan ini sudah resmi. Jumlahnya 17 ASN. Tiga orang mangkir kerja, sedangkan 14 orang terlibat korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, Abu Haera menilai kebijakan ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN. Menurutnya, setiap aparatur wajib menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Konawe Utara meningkatkan etos kerja serta mematuhi aturan secara konsisten. Dengan cara tersebut, pemerintah daerah dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“ASN harus bekerja profesional dan bertanggung jawab. Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran berat,” tegasnya.
Sebagai dasar hukum, pemerintah menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, pemerintah juga menerapkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 87 dan Pasal 88 yang mengatur sanksi pemberhentian ASN.

Saat ini belum ada komentar