Aksi Mahasiswa di KPK, Soroti Dugaan Tambang Nikel Sultra
- account_circle Darman
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- visibility 160
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu menggelar aksi mahasiswa KPK dugaan tambang nikel Sultra di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026). Melalui aksi tersebut, mahasiswa mendesak penegak hukum mengusut dugaan konflik kepentingan serta persoalan lingkungan dalam aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Sejak awal aksi, mahasiswa menegaskan bahwa sektor pertambangan nikel di Sultra membutuhkan pengawasan ketat. Oleh karena itu, mereka meminta negara hadir secara aktif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan kewenangan.
Aksi Mahasiswa KPK Desak Audit Izin Tambang Nikel Sultra
Dalam orasinya, mahasiswa secara tegas meminta KPK melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan dan pengawasan izin usaha pertambangan nikel. Khususnya, mereka menyoroti aktivitas tambang di wilayah pulau kecil seperti Pulau Kabaena.
Menurut mahasiswa, pulau kecil memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Dengan demikian, setiap aktivitas pertambangan harus mematuhi prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
Dugaan Konflik Kepentingan Tambang Nikel Sulawesi Tenggara
Koordinator aksi, Sayidul, menyampaikan bahwa aksi ini muncul dari kegelisahan mahasiswa terhadap kondisi lingkungan Sulawesi Tenggara. Selain itu, ia menilai tekanan ekologis terus meningkat seiring meluasnya aktivitas pertambangan nikel.
Lebih lanjut, Sayidul menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan relasi kekuasaan daerah dengan perusahaan tambang. Karena itu, mahasiswa meminta KPK mengusut dugaan tersebut secara transparan dan profesional.
“Kami meminta KPK bertindak objektif dan terbuka dalam mengusut dugaan konflik kepentingan serta pelanggaran lingkungan,” ujar Sayidul.
Aksi Mahasiswa di KPK Rujuk Temuan Dugaan Tambang Nikel
Selanjutnya, mahasiswa merujuk laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan tersebut memuat temuan terkait tata kelola dan pengawasan sektor pertambangan di daerah.
Mahasiswa menilai aparat penegak hukum harus menindaklanjuti temuan tersebut secara serius. Jika tidak, pembiaran berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Tambang Nikel di Pulau Kecil Sultra Disorot Aksi Mahasiswa
Di sisi lain, mahasiswa juga menyoroti aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil Sulawesi Tenggara. Mereka menilai praktik tersebut berisiko tinggi terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat.
Dalam konteks ini, mahasiswa mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan tersebut secara jelas membatasi aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil.
Selain itu, mahasiswa juga mengingatkan kewajiban perusahaan tambang sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan mahasiswa. Sementara itu, pihak perusahaan yang disebut dalam aksi juga belum menyampaikan tanggapan.
Pada saat yang sama, KPK belum mengumumkan langkah lanjutan atas tuntutan tersebut.
Mahasiswa Tegaskan Komitmen Pengawalan
Sebagai penutup, Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini. Ke depan, mereka berjanji mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, serta berpihak pada perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
