Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Istilah Mokel Viral Saat Ramadan, Ini Makna dan Hukumnya

Istilah Mokel Viral Saat Ramadan, Ini Makna dan Hukumnya

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 377
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Duasatunews.com – Istilah mokel kembali ramai digunakan setiap Ramadan. Anak muda sering menyebut kata ini dalam percakapan sehari-hari maupun di media sosial untuk menggambarkan seseorang yang membatalkan puasa sebelum waktu berbuka tanpa alasan yang dibenarkan agama.

Dalam praktiknya, masyarakat memakai mokel untuk menyebut tindakan makan atau minum secara sengaja saat masih menjalankan puasa. Meski terdengar santai, istilah ini membawa makna serius dalam konteks ibadah.

Asal Usul dan Makna Mokel

Masyarakat, khususnya di Jawa Barat, telah lama menggunakan mokel sebagai istilah bahasa gaul. Walau Kamus Besar Bahasa Indonesia belum mencatat kata ini, percakapan sehari-hari telah mengukuhkannya sebagai kosakata tidak resmi yang identik dengan Ramadan.

Orang biasanya menggunakan istilah mokel untuk menyebut individu yang dengan sadar membatalkan puasa. Mereka tidak memakainya untuk kondisi lupa, sakit, atau keadaan darurat lain yang dibenarkan secara syariat.

Faktor yang Mendorong Seseorang Mokel

Berbagai faktor sering mendorong seseorang melakukan mokel. Kurangnya pemahaman agama, pengaruh lingkungan pergaulan, beratnya rasa lapar dan haus, serta lemahnya kontrol diri kerap menjadi penyebab utama. Dalam kehidupan sosial, masyarakat juga kerap melontarkan istilah ini sebagai candaan, meski tetap mengandung penilaian moral.

Pandangan Agama tentang Membatalkan Puasa

Islam mewajibkan puasa Ramadan bagi umat Muslim yang memenuhi syarat. Al-Qur’an memberikan keringanan bagi orang sakit atau sedang dalam perjalanan untuk mengganti puasa di hari lain.

Namun, Islam memandang serius tindakan membatalkan puasa tanpa alasan syar’i. Sejumlah hadis mengingatkan umat Muslim tentang beratnya konsekuensi meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja.

Konsekuensi bagi yang Terlanjur Mokel

Dalam kajian fikih, ulama menetapkan beberapa langkah bagi orang yang terlanjur mokel. Pertama, ia harus bertaubat dengan sungguh-sungguh, disertai penyesalan dan tekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kedua, ia wajib mengqadha puasa di luar bulan Ramadan. Ketiga, dalam kondisi tertentu, ia juga harus menunaikan kafarat sesuai ketentuan, seperti memberi makan fakir miskin atau berpuasa dalam jangka waktu tertentu.

Makna Sosial di Balik Istilah Mokel

Fenomena mokel menunjukkan bagaimana bahasa berkembang seiring dinamika sosial dan keagamaan. Di balik istilah yang terdengar ringan, masyarakat menyimpan pesan moral tentang disiplin, tanggung jawab, dan keteguhan iman.

Puasa tidak hanya mengajarkan umat Islam menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kejujuran serta pengendalian diri. Bagi siapa pun yang pernah mokel, Islam tetap membuka pintu taubat. Kesadaran untuk memperbaiki diri dan menjalankan ibadah dengan sungguh-sungguh menjadi kunci agar Ramadan tetap bermakna dan penuh keberkahan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi penghapusan tunggakan iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP kelas 3

    Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Disiapkan Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Penghapusan tunggakan iuran JKN menjadi kebijakan yang pemerintah siapkan untuk membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengurangi beban administrasi peserta. Selain itu, pemerintah mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana tersebut dalam […]

  • korupsi tambang Konawe Utara di wilayah pertambangan

    KOLTIVNAS Desak Kejagung Periksa Oknum Notaris Terkait Kasus Pertambangan di Konawe Utara  

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Arin fahrul Sanjaya
    • visibility 642
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Koalisi Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara–Jakarta (KOLTIVNAS Sultra–Jakarta) menyoroti dugaan keterlibatan notaris berinisial TFA dalam kasus pertambangan bermasalah di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. TFA tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan Komisaris Utama PT Trised Mega Cemerlang (TMC). KOLTIVNAS menilai posisi tersebut menempatkan TFA pada peran strategis dalam […]

  • KPK Panggil Raffi terkait kasus dugaan suap Bea Cukai

    Kabid Hukum dan HAM PP GPI Meminta KPK Memanggil Raffi Ahmad dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa “Raffi Ahmad” terkait munculnya nama yang bersangkutan dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Menurut Kabid Hukum dan HAM PP […]

  • Menpora Dorong Fasilitas Olahraga di Sekolah Rakyat dan Garuda

    Menpora Dorong Fasilitas Olahraga di Sekolah Rakyat dan Garuda

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Fasilitas olahraga sekolah menjadi salah satu isu penting dalam pengembangan pendidikan nasional. Pemerintah mendorong agar sekolah tidak hanya berfungsi sebagai ruang belajar akademik, tetapi juga sebagai pusat pembinaan kesehatan dan karakter generasi muda. Jakarta, duasatunews.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mendorong penyediaan fasilitas olahraga di Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda. Ia menilai sarana […]

  • “Standarisasi kemasan rokok ditolak pekerja dan industri tembakau di Indonesia”

    Standarisasi Kemasan Rokok Ditolak, Pekerja Khawatir PHK Meningkat

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 77
    • 4Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak rencana standarisasi kemasan rokok yang disusun Kementerian Kesehatan. Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut. Menurut dia, aturan itu dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menambah angka pengangguran. “Kami […]

  • kondisi cuaca saat musim kemarau 2026 Indonesia

    Kemarau 2026 Diprediksi Mulai April, BMKG Jelaskan Perbedaan Pola Musim RI

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 262
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Musim kemarau 2026 Indonesia diperkirakan mulai berlangsung bertahap sejak April, terutama di wilayah selatan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prediksi tersebut setelah memantau tren penurunan curah hujan di sejumlah wilayah. Wilayah selatan seperti Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara diproyeksikan mengakhiri musim hujan pada periode Februari hingga Maret 2026. Setelah […]

expand_less