Istilah Mokel Viral Saat Ramadan, Ini Makna dan Hukumnya
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- visibility 234
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ilustrasi//mokel saat Ramadan, menggambarkan seseorang yang membatalkan puasa sebelum waktu berbuka tanpa alasan syar’i beserta konsekuensi ibadahnya_DNC.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Duasatunews.com – Istilah mokel kembali ramai digunakan setiap Ramadan. Anak muda sering menyebut kata ini dalam percakapan sehari-hari maupun di media sosial untuk menggambarkan seseorang yang membatalkan puasa sebelum waktu berbuka tanpa alasan yang dibenarkan agama.
Dalam praktiknya, masyarakat memakai mokel untuk menyebut tindakan makan atau minum secara sengaja saat masih menjalankan puasa. Meski terdengar santai, istilah ini membawa makna serius dalam konteks ibadah.
Asal Usul dan Makna Mokel
Masyarakat, khususnya di Jawa Barat, telah lama menggunakan mokel sebagai istilah bahasa gaul. Walau Kamus Besar Bahasa Indonesia belum mencatat kata ini, percakapan sehari-hari telah mengukuhkannya sebagai kosakata tidak resmi yang identik dengan Ramadan.
Orang biasanya menggunakan istilah mokel untuk menyebut individu yang dengan sadar membatalkan puasa. Mereka tidak memakainya untuk kondisi lupa, sakit, atau keadaan darurat lain yang dibenarkan secara syariat.
Faktor yang Mendorong Seseorang Mokel
Berbagai faktor sering mendorong seseorang melakukan mokel. Kurangnya pemahaman agama, pengaruh lingkungan pergaulan, beratnya rasa lapar dan haus, serta lemahnya kontrol diri kerap menjadi penyebab utama. Dalam kehidupan sosial, masyarakat juga kerap melontarkan istilah ini sebagai candaan, meski tetap mengandung penilaian moral.
Pandangan Agama tentang Membatalkan Puasa
Islam mewajibkan puasa Ramadan bagi umat Muslim yang memenuhi syarat. Al-Qur’an memberikan keringanan bagi orang sakit atau sedang dalam perjalanan untuk mengganti puasa di hari lain.
Namun, Islam memandang serius tindakan membatalkan puasa tanpa alasan syar’i. Sejumlah hadis mengingatkan umat Muslim tentang beratnya konsekuensi meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja.
Konsekuensi bagi yang Terlanjur Mokel
Dalam kajian fikih, ulama menetapkan beberapa langkah bagi orang yang terlanjur mokel. Pertama, ia harus bertaubat dengan sungguh-sungguh, disertai penyesalan dan tekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kedua, ia wajib mengqadha puasa di luar bulan Ramadan. Ketiga, dalam kondisi tertentu, ia juga harus menunaikan kafarat sesuai ketentuan, seperti memberi makan fakir miskin atau berpuasa dalam jangka waktu tertentu.
Makna Sosial di Balik Istilah Mokel
Fenomena mokel menunjukkan bagaimana bahasa berkembang seiring dinamika sosial dan keagamaan. Di balik istilah yang terdengar ringan, masyarakat menyimpan pesan moral tentang disiplin, tanggung jawab, dan keteguhan iman.
Puasa tidak hanya mengajarkan umat Islam menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kejujuran serta pengendalian diri. Bagi siapa pun yang pernah mokel, Islam tetap membuka pintu taubat. Kesadaran untuk memperbaiki diri dan menjalankan ibadah dengan sungguh-sungguh menjadi kunci agar Ramadan tetap bermakna dan penuh keberkahan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar