Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tok! Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Migas

Tok! Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Migas

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 247
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Duasatunews.com) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Riva Siahaan selama 9 tahun penjara. Riva merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Perkara ini menyangkut korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Riva. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.

Hakim Tegaskan Unsur Korupsi Terpenuhi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan Riva melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis juga menilai seluruh unsur dakwaan primer jaksa penuntut umum terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan memberi tenggat satu bulan kepada Riva untuk melunasi denda setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Negara Akan Menyita Harta Jika Denda Tak Dibayar

Jika Riva tidak membayar denda tepat waktu, negara menyita dan melelang harta kekayaannya. Selanjutnya, apabila hasil lelang tidak mencukupi, majelis hakim mengganti denda tersebut dengan pidana penjara selama 190 hari.

Pada saat yang sama, majelis hakim mengurangi masa penahanan dari total pidana dan memerintahkan aparat untuk tetap menahan terdakwa.

Tiga Terdakwa Jalani Putusan

Dalam perkara ini, majelis hakim memutus tiga terdakwa dari total sembilan orang. Selain Riva, dua terdakwa lain yang menjalani sidang putusan hari ini yaitu Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, enam terdakwa lain menunggu putusan pada agenda sidang terpisah. Jaksa penuntut umum dan majelis hakim membagi perkara ini ke dalam tiga klaster, yakni klaster Pertamina Patra Niaga, klaster PIS–KPI, dan klaster swasta.

Kasus ini menyeret praktik pengelolaan migas di lingkungan Pertamina, subholding, dan KKKS selama 2018–2023. Penegak hukum menilai praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iran serang fasilitas AS, Ismail Baghaei jelaskan sikap Teheran

    Iran Serang Fasilitas AS, Kemlu Iran Sampaikan Sikap Resmi

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 237
    • 0Komentar

    TEHERAN, (Duasatunews.com) — Pemerintah Iran menegaskan haknya untuk melancarkan serangan balasan terhadap Amerika Serikat dan Israel. Teheran menyebut langkah tersebut sebagai tindakan sah untuk membela diri atas serangan militer yang lebih dulu terjadi. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Ismail Baghaei, menyampaikan pernyataan itu pada Sabtu (28/2/2026). Ia mengatakan Iran akan menyasar seluruh fasilitas utama […]

  • ilustrasi pendidikan hanya mengejar angka bukan manusia

    Ketika Pendidikan Hanya Mengejar Angka, Bukan Manusia

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 294
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Pendidikan hanya mengejar angka sebagai wajah sistem pendidikan berorientasi nilai kini semakin dominan, ketika sekolah dan kampus sibuk mengejar skor, peringkat, serta target administratif, sementara pembentukan manusia tersingkir dari tujuan utama pendidikan. Pendidikan terlihat bergerak cepat, tetapi arahnya kabur. Sekolah mengejar target kelulusan, kampus menumpuk laporan, dan ruang kelas dipenuhi angka. Nilai, […]

  • Perpanjangan operasi Freeport hingga 2041 di tambang Grasberg Papua

    Perpanjangan Operasi Freeport hingga 2041 Resmi Disepakati

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 242
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Perpanjangan operasi Freeport hingga 2041 resmi disepakati setelah Freeport-McMoRan dan Pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini memastikan kelanjutan kegiatan tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Mineral Grasberg, Papua Pegunungan. Kesepakatan Perpanjangan Operasi Freeport Melalui MoU tersebut, pemerintah dan Freeport menyepakati kelanjutan masa operasi tambang hingga umur cadangan. Pemerintah akan […]

  • Manchester City vs Newcastle pada semifinal menuju Final Carabao Cup

    Final Carabao Cup: Manchester City Tekuk Newcastle 3-1

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Manchester, duasatunews.com — Manchester City memastikan tiket ke Final Carabao Cup setelah menaklukkan Newcastle United dengan skor 3-1 pada leg kedua semifinal di Stadion Etihad, Kamis dini hari WIB. Hasil tersebut membuat The Citizens unggul agregat 5-1 dan melaju ke partai puncak Piala Liga Inggris musim 2025/26. Meski sudah mengantongi kemenangan 2-0 pada leg pertama, […]

  • dampak kebakaran depot minyak Rusia terhadap ekonomi global

    Indonesia Perlu Antisipasi Dampak Jangka Panjang Kebakaran Depot Minyak Rusia

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 226
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com —Indonesia perlu mengantisipasi dampak jangka panjang kebakaran depot minyak di Rusia akibat serangan drone Ukraina di Kota Penza, Jumat (23/1/2026) pagi waktu setempat. Insiden tersebut berpotensi memengaruhi harga energi global dan berdampak tidak langsung pada perekonomian nasional. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai ketegangan geopolitik Rusia–Ukraina berdampak pada […]

  • KPK Panggil 2 Anggota DPRD Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

    KPK Panggil 2 Anggota DPRD Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 417
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi terus mengemuka dan memicu kekhawatiran publik atas pengelolaan anggaran daerah. Kasus ini tidak hanya menyeret kepala daerah, tetapi juga membuka kemungkinan peran aktor lain dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah. Situasi ini menjadi penting karena proyek yang diselidiki berkaitan langsung dengan belanja publik. Ketika praktik suap […]

expand_less