Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tok! Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Migas

Tok! Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Migas

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 160
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Duasatunews.com) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Riva Siahaan selama 9 tahun penjara. Riva merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Perkara ini menyangkut korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Riva. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.

Hakim Tegaskan Unsur Korupsi Terpenuhi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan Riva melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis juga menilai seluruh unsur dakwaan primer jaksa penuntut umum terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan memberi tenggat satu bulan kepada Riva untuk melunasi denda setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Negara Akan Menyita Harta Jika Denda Tak Dibayar

Jika Riva tidak membayar denda tepat waktu, negara menyita dan melelang harta kekayaannya. Selanjutnya, apabila hasil lelang tidak mencukupi, majelis hakim mengganti denda tersebut dengan pidana penjara selama 190 hari.

Pada saat yang sama, majelis hakim mengurangi masa penahanan dari total pidana dan memerintahkan aparat untuk tetap menahan terdakwa.

Tiga Terdakwa Jalani Putusan

Dalam perkara ini, majelis hakim memutus tiga terdakwa dari total sembilan orang. Selain Riva, dua terdakwa lain yang menjalani sidang putusan hari ini yaitu Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, enam terdakwa lain menunggu putusan pada agenda sidang terpisah. Jaksa penuntut umum dan majelis hakim membagi perkara ini ke dalam tiga klaster, yakni klaster Pertamina Patra Niaga, klaster PIS–KPI, dan klaster swasta.

Kasus ini menyeret praktik pengelolaan migas di lingkungan Pertamina, subholding, dan KKKS selama 2018–2023. Penegak hukum menilai praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • dampak kebakaran depot minyak Rusia terhadap ekonomi global

    Indonesia Perlu Antisipasi Dampak Jangka Panjang Kebakaran Depot Minyak Rusia

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 161
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com —Indonesia perlu mengantisipasi dampak jangka panjang kebakaran depot minyak di Rusia akibat serangan drone Ukraina di Kota Penza, Jumat (23/1/2026) pagi waktu setempat. Insiden tersebut berpotensi memengaruhi harga energi global dan berdampak tidak langsung pada perekonomian nasional. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai ketegangan geopolitik Rusia–Ukraina berdampak pada […]

  • Prabowo ke Rusia bahas energi dengan Vladimir Putin

    Prabowo ke Rusia Bahas Energi dengan Vladimir Putin

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Agenda Prabowo ke Rusia bahas energi menjadi fokus utama kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto ke Rusia pada Minggu (12/4/2026). Selain itu, Prabowo juga akan bertemu Presiden Vladimir Putin untuk membahas kerja sama strategis. Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan jadwal tersebut di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Menurutnya, keberangkatan berlangsung […]

  • Penggeledahan KPK Pati di kantor bupati terkait kasus pemerasan

    Penggeledahan KPK Pati, Kantor Bupati Diperiksa

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 235
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Penggeledahan KPK Pati menandai lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pada Kamis, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas bupati untuk mengumpulkan bukti tambahan. Langkah ini berkaitan langsung dengan perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten […]

  • Pertemuan bilateral Indonesia Yordania bahas dukungan Gaza

    Yordania Dukung Indonesia Gaza Lewat Kerja Sama Militer

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Amman, (duasatunews.com) — Yordania dukung Indonesia Gaza dengan menyatakan kesiapan memberikan bantuan teknis dan koordinasi militer apabila Indonesia mengirim pasukan sebagai bagian dari misi stabilisasi internasional di Gaza. Raja Yordania Abdullah II ibn Al-Hussein menyampaikan komitmen tersebut secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral di Istana Basman, Amman, Rabu. Menteri Luar […]

  • Prabowo Sebut Era Jokowi Masa Magangnya di Pemerintahan

    Prabowo Sebut Era Jokowi Masa Magangnya di Pemerintahan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 261
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Presiden Prabowo Subianto menyebut masa jabatannya sebagai Menteri Pertahanan di pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai periode “magang” dan pembelajaran sebelum memimpin Indonesia sebagai presiden. Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2025 di Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2026). Lima Tahun Menhan Jadi Bekal Kepemimpinan Prabowo mengaku bersyukur karena Jokowi mengajaknya bergabung […]

  • Peternakan Ayam Petelur LPM Dukung Program MBG Bogor

    Peternakan Ayam Petelur LPM Dukung Program MBG Bogor

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pemerintah Kota Bogor mengembangkan peternakan ayam petelur berbasis LPM di Kecamatan Bogor Utara. Program ini memperkuat pasokan bahan pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mendorong peran aktif masyarakat. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyerahkan 80 ekor ayam petelur kepada delapan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Setiap LPM menerima 10 […]

expand_less