Dadan Hindayana Tersangka, Kejagung Yakin Punya Bukti
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dadan Hindayana tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis yang diusut Kejaksaan Agung.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (duasatunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi syarat hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengakui proses penanganan perkara tersebut berlangsung cepat. Meski demikian, tim penyidik mempelajari dugaan penyimpangan dalam program MBG jauh sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Syarief menjelaskan tim penyidik memulai penyelidikan pada pekan lalu. Selanjutnya, tim meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat pekan lalu.
“Tahap penyidikan hari Jumat kemarin,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Pada hari yang sama, penyidik memeriksa Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai saksi.
Setelah memeriksa ketiganya, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.
Syarief menegaskan tim penyidik tidak terburu-buru menangani perkara tersebut.
Menurut dia, tim penyidik lebih dulu mengumpulkan data dan informasi sebelum meningkatkan status perkara.
“Karena memang kami sudah pelajari sebelumnya sudah kami pelajari yang lumayan lama,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Tim penyidik memperoleh alat bukti tersebut dari dokumen, data elektronik, dan keterangan saksi selama proses penyelidikan.
Karena itu, Kejagung meyakini terdapat dugaan tindak pidana yang perlu diusut lebih lanjut.
Menurut Kejagung, para tersangka mengendalikan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur MBG.
Namun, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
Syarief menyebut para tersangka menunjuk yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN.
Selain itu, yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Kejagung juga menduga Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung memiliki afiliasi dengan yayasan tersebut.
Selain mengusut pengelolaan yayasan SPPG, penyidik juga mendalami dugaan mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
Penyidik menyoroti pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Kejagung menduga para tersangka memengaruhi proses pengadaan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil program MBG.
Akibatnya, negara berpotensi menanggung kerugian akibat pelaksanaan program tersebut.
Saat ini, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Baru tentang tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengancam para tersangka dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
- Penulis: Adrian Moita
- Editor: Nur Wayda
