Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Penyelundupan Kokain Bali: Polda Tangkap WNA Turki

Penyelundupan Kokain Bali: Polda Tangkap WNA Turki

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 401
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, (duasatunews.com) – Penyelundupan kokain Bali kembali terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Turki yang membawa narkotika jenis kokain seberat sekitar 1,2 kilogram. Kasus ini menunjukkan upaya serius kepolisian dalam memutus peredaran narkotika lintas negara.

Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Denpasar. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa polisi menetapkan tersangka berinisial HS (26), seorang disk jockey (DJ), yang masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Penyelundupan Kokain Bali Terungkap di Bandara

Polisi menangkap HS saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2/2026) sore. Saat itu, HS mendarat menggunakan pesawat Emirates dari Dubai. Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai memeriksa barang bawaan HS dengan mesin pemindai X-ray.

Namun, petugas menemukan kemasan plastik berisi serbuk putih yang mencurigakan. Oleh karena itu, petugas Bea dan Cukai segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Barang Bukti dan Dugaan Jaringan Internasional

Selanjutnya, petugas gabungan menggeledah barang dan badan HS. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis kokain dengan berat total 1.295,20 gram netto. Dalam pemeriksaan, HS mengaku seseorang berinisial M memintanya membawa barang tersebut.

Selain itu, HS menyebut M sebagai seorang WNA yang pernah ia temui di Brasil. Sementara itu, polisi menilai keterangan tersebut menguatkan dugaan bahwa kasus penyelundupan kokain Bali ini melibatkan jaringan internasional. Hingga kini, penyidik terus menelusuri keberadaan M yang diduga berada di wilayah Bali.

Proses Hukum Penyelundupan Kokain Bali

Akhirnya, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka setelah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan. Polisi menjerat HS dengan Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan jerat tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Oleh sebab itu, polisi menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan hingga tuntas.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salip Apple, Alphabet Jadi Perusahaan dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar Kedua Dunia

    Salip Apple, Alphabet Jadi Perusahaan dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar Kedua Dunia

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Alphabet salip Apple dan menempati posisi sebagai perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua di dunia. Induk Google ini kini berada tepat di bawah Nvidia, yang masih memimpin daftar perusahaan teknologi global. Pencapaian ini memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang Alphabet Inc., terutama pada pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Sejumlah […]

  • Ilustrasi wartawan Indonesia menjalankan tugas jurnalistik secara aman

    Putusan MK Tutup Celah Kriminalisasi Wartawan, Perlindungan Pers Menguat di HPN 2026

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 336
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kriminalisasi masih mengancam wartawan saat mereka mengungkap isu yang berdampak luas bagi publik. Pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan kerap memilih jalur pidana. Langkah ini menekan kebebasan pers dan mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh. Isu Perlindungan Pers Menguat Menjelang HPN 2026 Isu perlindungan pers mengemuka menjelang Hari Pers Nasional […]

  • kerusakan mangrove Konawe akibat pembangunan jetty

    KLHK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kerusakan Mangrove Akibat Jetty PT. DMS

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Arin fahrul Sanjaya
    • visibility 985
    • 1Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – 19 September 2025 Pergerakan Mahasiswa Nusantara (PANTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (18/9/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan kerusakan hutan mangrove akibat pembangunan jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam aksi itu, massa mahasiswa mendesak […]

  • Eks Ketua PN Jaksel: Kalau Tahu Suap Rp60 Miliar, Saya Pasti Tagih

    Eks Ketua PN Jaksel: Kalau Tahu Suap Rp60 Miliar, Saya Pasti Tagih

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 476
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Ketidakjelasan alur uang suap dalam perkara vonis lepas crude palm oil (CPO) kembali memicu pertanyaan publik soal pengawasan internal peradilan. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta mengaku tidak mengetahui besaran uang yang diterima panitera pengadilan, meski perkara tersebut berakhir dengan putusan lepas bagi tiga korporasi besar. Pengakuan itu menempatkan […]

  • AC Milan vs Parma Serie A 2025/2026 di Stadion San Siro

    AC Milan vs Parma: Rossoneri Tumbang 0-1 di San Siro

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 311
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – AC Milan vs Parma menjadi laga mengejutkan dalam lanjutan Serie A musim ini. AC Milan harus menelan kekalahan 0-1 saat menjamu Parma di San Siro, hasil yang membuat Rossoneri kini tertinggal 10 poin dari Inter Milan di puncak klasemen Liga Italia. Duel Milan kontra Parma pada pekan ke-26 Serie A digelar di […]

  • Praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan

    Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Penahanan Tidak Sah

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 35
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang berlangsung pada Selasa (7/7/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di ruang sidang. Dalam putusannya, hakim mengatakan, “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian.” Hakim juga menyatakan […]

expand_less