Penyelundupan Kokain Bali: Polda Tangkap WNA Turki
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
- visibility 245
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya didampingi Dirresnarkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant dan Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, (duasatunews.com) – Penyelundupan kokain Bali kembali terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Turki yang membawa narkotika jenis kokain seberat sekitar 1,2 kilogram. Kasus ini menunjukkan upaya serius kepolisian dalam memutus peredaran narkotika lintas negara.
Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Denpasar. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa polisi menetapkan tersangka berinisial HS (26), seorang disk jockey (DJ), yang masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penyelundupan Kokain Bali Terungkap di Bandara
Polisi menangkap HS saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2/2026) sore. Saat itu, HS mendarat menggunakan pesawat Emirates dari Dubai. Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai memeriksa barang bawaan HS dengan mesin pemindai X-ray.
Namun, petugas menemukan kemasan plastik berisi serbuk putih yang mencurigakan. Oleh karena itu, petugas Bea dan Cukai segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Barang Bukti dan Dugaan Jaringan Internasional
Selanjutnya, petugas gabungan menggeledah barang dan badan HS. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis kokain dengan berat total 1.295,20 gram netto. Dalam pemeriksaan, HS mengaku seseorang berinisial M memintanya membawa barang tersebut.
Selain itu, HS menyebut M sebagai seorang WNA yang pernah ia temui di Brasil. Sementara itu, polisi menilai keterangan tersebut menguatkan dugaan bahwa kasus penyelundupan kokain Bali ini melibatkan jaringan internasional. Hingga kini, penyidik terus menelusuri keberadaan M yang diduga berada di wilayah Bali.
Proses Hukum Penyelundupan Kokain Bali
Akhirnya, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka setelah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan. Polisi menjerat HS dengan Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan jerat tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Oleh sebab itu, polisi menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan hingga tuntas.
