Jakarta,{duasatunews.com} – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pelaku usaha, seperti hotel, restoran, dan kafe, untuk tidak panic buying menyusul kenaikan harga LPG 12 kg dan 5,5 kg yang terjadi pada 18 April 2026. Kenaikan harga ini memengaruhi biaya operasional banyak pelaku usaha, terutama di sektor kuliner dan perhotelan. Pemprov DKI berharap pelaku usaha dapat bijak dalam membeli LPG dan menghindari pembelian berlebihan.Pencegahan Panic Buying LPG
Pemerintah mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi aturan penggunaan LPG subsidi. Mereka juga diingatkan agar tidak panic buying karena tindakan ini dapat memperburuk kelangkaan pasokan. Pemprov DKI memantau distribusi LPG agar berjalan lancar dan tepat sasaran.
Tantangan Mengelola Stok LPG
Kenaikan harga LPG menambah tantangan bagi pelaku usaha yang mengandalkan pasokan LPG. Namun, Pemprov DKI memastikan kelancaran distribusi dengan bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas. Mereka memastikan pasokan LPG tetap tersedia tanpa gangguan.
Stok LPG Stabil dan Pasokan Terjamin
Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas PPKUKM, memastikan bahwa stok LPG di Jakarta stabil. “Distribusi LPG berjalan lancar ke agen dan pangkalan di seluruh wilayah Jakarta,” ujarnya. Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga ketersediaan pasokan.
Dampak Kenaikan Harga terhadap Pelaku Usaha
Kenaikan harga LPG menambah beban biaya operasional pelaku usaha. Namun, Pemprov DKI memastikan langkah pengawasan yang ketat. Mereka berfokus pada pengelolaan yang efisien agar pasokan LPG tetap terjaga. Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk lebih bijak dalam menggunakan LPG dan menjaga efisiensi.
Solusi untuk Menjaga Kestabilan Harga dan Pasokan
Pemprov DKI juga berencana untuk terus memantau harga pangan dan bahan bakar lainnya, serta mengevaluasi kebijakan yang dapat mengurangi dampak inflasi terhadap daya beli masyarakat. Para pelaku usaha diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga kestabilan ekonomi Jakarta.