DPR Kawal Ketat Wacana Kenaikan Modal Minimum demi Jaga Daya Tahan Bank Daerah
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- visibility 189
- comment 1 komentar
- print Cetak

Jajaran Komisi II DPR RI berfoto bersama usai melaksanakan kunjungan kerja reses Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/2/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANJARMASIN, Duasatunews.com — kebijakan modal minimum bank daerah menjadi perhatian serius DPR RI. Parlemen menilai kebijakan tersebut harus melindungi stabilitas perbankan tanpa menekan keuangan pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan DPR mengawal setiap pembahasan kebijakan modal minimum bank daerah secara ketat. Ia menegaskan pemerintah perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebagai pemegang saham bank pembangunan daerah (BPD).
Menurut Rifqinizamy, pengalaman penerapan modal inti Rp3 triliun menunjukkan banyak daerah harus menyesuaikan APBD. Penyesuaian itu berdampak pada belanja publik dan prioritas pembangunan. Karena itu, DPR meminta regulator menghindari kebijakan yang terlalu agresif.
Ia menilai kenaikan modal minimum hingga Rp. 5,6riliun berisiko menekan fiskal daerah. Risiko tersebut muncul di tengah dinamika transfer ke daerah, kebutuhan layanan dasar, serta pembangunan infrastruktur.
Direktur Utama BPD Kalsel, Fachrudin, menjelaskan kondisi permodalan banknya masih kuat. Hingga akhir 2025, BPD Kalsel mencatat rasio kecukupan modal 33,69 persen dengan modal inti Rp3,9 triliun.
Namun, Fachrudin mengakui kebijakan modal minimum bank daerah yang lebih tinggi akan menuntut tambahan penyertaan modal besar. Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran baru jika kebijakan itu berlaku.
Selain itu, rencana pemisahan Unit Usaha Syariah juga menambah kebutuhan modal. Setiap unit harus memenuhi ketentuan permodalan sesuai aturan regulator.
Dalam kunjungan kerja reses di Banjarmasin, Komisi II DPR RI menegaskan penguatan perbankan harus berjalan seimbang. Kebijakan harus menjaga kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, dan keberlanjutan peran bank daerah sebagai penggerak ekonomi regional.
DPR RI memastikan akan menyerap masukan dari pemerintah daerah, asosiasi perbankan, dan otoritas keuangan. DPR ingin memastikan kebijakan modal minimum bank daerah tidak menghambat pembangunan daerah.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://nasdemdprri.id

3klzc1
11 April 2026 5:37 pm